Berita Pangkalpinang

Pelayanan Statistik Terpadu BPS Bangka Belitung Kian Inovatif

Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar FGD Penetapan Standar Pelayanan Publik Pelayanan Statistik Terpadu (PST).

Penulis: Rusaidah | Editor: Novita
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
FGD Penetapan Standar Pelayanan Publik Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Bangka Belitung. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Standar Pelayanan Publik Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2023, Senin (27/3/2023).

Pelayanan publik BPS diselenggarakan melalui Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan menerapkan standar pelayanan pada setiap jenis pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan.

Penerapan standar pelayanan tersebut dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat pengguna layanan dan kondisi lingkungan.

Evaluasi penerapan standar pelayanan tahun 2023 diselenggarakan melalui Focus Group Discussion yang digelar.

Kepala BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Toto Haryanto Silitonga berharap, para tamu undangan dari berbagai instansi dapat aktif memberikan evaluasi agar apa yang dikeluarkan BPS sebagai penyedia data statistik terpercaya dapat dirasakan pengguna data.

"Melalui FGD ini kami bisa mendapatkan masukan dari kosumen data sehingga kami dapat meningkatkan service of excellent kita nantinya," sebut Toto dalam sambutannya, Senin (27/3).

Kata Toto, PST BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan layanan satu pintu untuk semua jenis layanan di BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Keberadaannya diatur dalam Peraturan Kepala BPS Nomor 21 Tahun 2011, dimana di setiap kantor BPS harus memiliki PST, termasuk BPS Provinsi atau Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"FGD Penetapan Standar Pelayanan Publik merupakan implemetasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelengaraan Pelayanan Publik. Berdasarkan peraturan tersebut, FGD dilakukan minimal setahun sekali," jelasnya.

Menurutnya, melalui FGD ini diharapkan para pengelola PST dapat menyusun dan menetapkan standar pelayanan masing-masing sesuai amanah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tersebut.

"Dalam menyebarluarkan data kita harus mengikuti aturan-aturan, norma dan kesanggupan kita sebagai pengelola layanan dalam melayani konsumen. Dengan menetapkan standar pelayanan kita juga memberi batas bawah dan batas atas kesanggupan kita dalam memberi batasan kepada pengguna," terangnya.

"Penetapan standar pelayanan ini juga mencegah masyarakat memaksa mendapatkan layanan melebihi batas layanan yang sudah ditetapkan. Kepastian layanan dan kepuasan seluruh konsumen adalah prioritas utama bagi penyelenggara layanan," tambahnya.

Adapun yang menjadi peserta FGD merupakan masyarakat pengguna layanan yang diwakilkan oleh mahasiswa, akademisi dari Universitas Bangka Belitung dan Universitas Muhammadiyah, Instansi terkait dari Bappeda dan Diskominfo, organisasi masyarakat dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia dan relawan TIK Bangka Belitung dan media massa. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved