Kasus Pembunuhan Hafiza

Dititipkan di Rutan Muntok Bangka Barat, Pelaku Pembunuhan Hafiza Ditempatkan di Kamar Khusus

Pelaku pembunuhan Hafiza, AC (17), kini dititipkan di Rutan Kelas IIB Muntok, Bangka Barat.

Editor: Novita
Bangkapos.com/Yuranda
Pelaku pembunuhan Hafiza, yakni AC (17), dibawa menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bangka Barat dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Muntok, Rabu (5/4/2023) 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pelaku pembunuhan Hafiza, bocah berusia 8 tahun yang ditemukan tak bernyawa di perkebunan sawit Bukit Intan Bine Blok S47- 48 Divisi 3 PT BPL Desa Ibul, Simpangteritip pada Kamis (9/3/2023) lalu, yakni AC (17) kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok, Bangka Barat.

Tak lama lagi, AC akan menjalani sidang yang bakal digelar di Pengadilan Negeri Muntok.

Selama di Rutan Kelas IIB Muntok, AC ditempatkan di kamar khusus anak.

Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Abdul Rasyid Meliala mengatakan, tahanan yang masih anak-anak ditempatkan di kamar khusus, bukan sel tahanan dan tidak sama dengan warga binaan lainnya.

"Kami tempatkan di kamar khusus anak, karena anak-anak, kami tidak campurkan dengan orang dewasa. Dia sendiri di kamar tersebut," kata Abdul Rasyid Meliala, dikonfirmasi via telepon, Kamis (6/4/2023).

Kepala Rumah TahananKelas II B Muntok, Abdul Rasyid Meilala
Kepala Rumah TahananKelas II B Muntok, Abdul Rasyid Meilala (Bangkapos.com/Yuranda)

Sementara mengenai keadaan kejiwaan AC, lanjutnya, sejauh ini tidak ada gelagat yang mencurigakan lantaran sesuai pengamatan dalam keadaan sehat.

"Tidak ada (gelagat yang mencurigakan, red). Saat kami perhatikan dalam keadaan sehat. Secara kesehatan normal," ujarnya.

Sejauh ini, pihaknya belum memiliki tenaga psikolog. Namun untuk memeriksa kesehatan warga binaan pemasyarakatan (WBP), ada tenaga perawat dari Rutan, berkerja sama dengan Dinkes serta puskesmas setempat.

"Kalau tenaga psikologi belum ada, tapi kami ada tenaga kesehatan dari Dinkes serta puskesmas bila dibutuhkan bantuan untuk kesehatan WBP," ucapnya.

Segera Jalani Sidang

Pelaku pembunuhan Hafiza, AC (17), kini dititipkan di Rutan Kelas IIB Muntok, Bangka Barat.

Kejaksaan Negeri Bangka Barat (Kejari Babar) menerima pelimpahan perkara tindak pidana pembunuhan Hafiza dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), Rabu (5/4/2023) sore.

Pelimpahan perkara pelaku AC ini untuk dititipkan di Rutan Kelas IIB Muntok, dalam rangka proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Muntok.

Sebelumnya, kasus ini sudah dinyatakan memenuhi P21 untuk dilimpahkan ke kejaksaan, untuk proses persidangan di pengadilan negeri.

"Sebenarnya perkara ini sudah dari Polda ke Kejati. Namun untuk proses persidangan di PN Muntok, kami titipkan ke Rutan Kelas IIB Muntok. Karena pelakunya anak, jadi perkaranya cepat. Mungkin 5 hari lagi sidangnya," kata Kasi Pidana Umum Kejari Bangka Barat, Jen Maswan Sinurat, Rabu (5/4/2023).

Kata Jen, pelaku pembunuh Hafiza berinisial AC (17) ini sudah terdakwa. Namun, kalau di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku tetap sebagai pelaku anak.

Lanjutnya, pelaku anak ini disangkakan dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Jo pasal 76 c, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tengang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ada tiga pasal yang kita sangkakan kepada si pelaku anak ini. Karena dia (pelaku, red) masih anak, hukumnya setengah ancaman maksimal orang dewasa. Misalkan Pasal 340, 20 tahun dia setengah dari itu, berati 10 tahun," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hafiza, bocah berusia 8 tahun sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya usai bermain bersama teman-temannya di kawasan perkebunan sawit PT Leidong Wess, Desa Terentang, Kabupaten Bangka Barat pada Minggu (5/3/2023) sekitar pukul 12.00 WIB siang.

Setelah 5 hari hilang, Hafiza ditemukan sudah tak bernyawa oleh pekerja sawit di perkebunan sawit Bukit Intan Bine Blok S47- 48 Divisi 3 PT BPL Desa Ibul, Simpangteritip, pada Kamis (9/3) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kondisinya memprihatinkan dengan tangan, kaki terikat dan badan dalam kondisi hancur. Pada Selasa (14/3/2023) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, terduga pelaku pembunuhan berhasil ditangkap tim gabungan dari Bareskrim Polri, Jatanras Polda Bangka Belitung dan Satreskrim Polres Bangka Barat.

Pelaku bernisial AC (17) ditangkap di perumahan sawit di kawasan Bangka Barat. Ia ditangkap tanpa perlawanan. Pengungkapan ini terjadi setelah lima hari pihak kepolsisian melakukan penyelidikan dan pendalaman sejak ditemukannya jenazah Hafiza.

"Tersangka berhasil diamankan di perumahan sawit di Kabupaten Bangka Barat," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif Teguh Imani Rabu (15/3/2023). (Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved