Kasus Pembunuhan Hafiza
Orang Tua Hafiza Temui Bupati Babar Minta Keadilan, Zaidah: Kebahagiaan Hafiza Dirampas Secara Sadis
Zaidah dan Edi Purwanto, bertemu Bupati Bangka Barat Sukirman untuk meminta keadilan da hukuman setimpal bagi pelaku pembunuhan Hafiza.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Zaidah (35), ibunda mendiang Hafiza, merasa batinnya tersiksa saat mendengar pelaku AC alias I (17) yang dituntut 10 tahun penjara atas apa yang telah diperbuatnya terhadap mendiang Hafiza.
"Kalau cuma 10 tahun, tidak sesuai dengan apa yang telah diperbuat kepada anak saya," kata Zaidah, seraya menyeka air matanya di depan Bangka Barat, Sukirman, pada Kamis (13/4/2023) sore.
Zaidah bersama Edi Purwanto, suaminya, bertemu Bupati Bangka Barat Sukirman di rumah dinas Bupati Bangka Barat di Jalan Jenderal Sudirman, Muntok, Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kedatangan mereka untuk meminta keadilan dan hukuman yang setimpal bagi pelaku, serta menceritakan duka yang dialami saat mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Mentok pada Rabu (12/4/2023) kemarin.
Zaidah menilai tuntutan 10 tahun yang dibacakan JPU bagi pelaku anak AC, tak sesuai dengan tindakannya yang telah membunuh anaknya Hafiza secara sadis dan keji.
Zaidah bersama Edi Purwanto datang ke rumah dinas Bupati Bangka Barat untuk meminta hukuman setimpal bagi pelaku AC.
Maksud hukuman setimpal yang disampaikan kedua orangtua Hafiza adalah meminta pelaku dihukum mati atau seumur hidup.
Sebagai orangtua Hafiza, kata Zaidah, batinnya tersiksa saat mendengarkan tuntutan yang disampaikan itu.
Bagaimana tidak, anak yang dia kandung, lahirkan dan rawat itu, dihabisi secara keji dan pelakunya dihukum sangat rendah.
"Batin saya tersiksa, batin saya seorang ibu, saya yang mengandung, melahirkan dan merawat dia (Hafiza). Anak saya yang gemuk, lincah dan pinter, dirampas kebahagiaannya secara sadis," tuturnya.
"Memang kami terlahir dari orang yang tidak punya, tapi setidaknya janganlah dirampas seperti ini. Maksudnya apa, kalau memang butuh tebusan, kenapa anak saya dibunuh," sambungnya.
Selain dibunuh, perbuatan sadis juga dilakukan pelaku AC terhadap Hafiza, di mana AC mengeluarkan organ dalam milik korban dan membuangnya ke sungai dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
"Kalau tahu organ anak saya di mana, saya ambil, akan saya kubur dengan layak. Kami minta keadilan, keadilan dan keadilan. Saya tidak terima dengan tuntutan itu, anak saya dibunuh organnya dibuang sehingga tidak berwujud anak saya lagi," jelasnya.
Zaidah juga menegaskan, dirinya tidak terima dan tidak ikhlas kalau pelaku hanya dituntut 10 tahun saja. Kedatangan dia bersama suaminya ke rumah Bupati Bangka Barat cuma minta keadilan saja.
"Kalau untuk almarhumah Hafiza Insyaallah saya sudah ikhlas. Tapi kalau pelakunya hanya dihukum 10 tahun, saya tidak ikhlas. Seharusnya hukuman mati atau seumur hidup, yang setimpal dengan perbuatan itu sudah di luar batas dan tidak manusiawi," ujarnya.
Hafiza
Bupati Bangka Barat
Sukirman
perkebunan sawit
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Posbelitung.co
Pengadilan Negeri Mentok
| Ibunda Mendiang Hafiza Histeris, Pelaku Pembunuhan Putrinya Divonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tiap Kamis Keluarga Rutin Ziarah ke Makam Hafiza |
|
|---|
| Pelaku Pembunuhan Hafiza Dituntut 10 Tahun Penjara, Begini Pandangan Akademisi |
|
|---|
| Ayah Hafiza Sebut Tuntutan 10 Tahun Penjara bagi Pelaku AC Terlalu Ringan |
|
|---|
| Pelaku Pembunuhan Hafiza Dituntut 10 Tahun Penjara, JPU Kejari Bangka Barat Beberkan Alasannya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.