Kasus Pembunuhan Hafiza

Orang Tua Hafiza Temui Bupati Babar Minta Keadilan, Zaidah: Kebahagiaan Hafiza Dirampas Secara Sadis

Zaidah dan Edi Purwanto, bertemu Bupati Bangka Barat Sukirman untuk meminta keadilan da hukuman setimpal bagi pelaku pembunuhan Hafiza.

|
Editor: Novita
Bangkapos.com/Yuranda
Orang tua mendiang Hafiza, Zaidah dan Edi Purwanto bertemu Bupati Bangka Barat, Sukirman, di rumah dinas Bupati Bangka Barat, Kamis (13/4/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Zaidah (35), ibunda mendiang Hafiza, merasa batinnya tersiksa saat mendengar pelaku AC alias I (17) yang dituntut 10 tahun penjara atas apa yang telah diperbuatnya terhadap mendiang Hafiza.

"Kalau cuma 10 tahun, tidak sesuai dengan apa yang telah diperbuat kepada anak saya," kata Zaidah, seraya menyeka air matanya di depan Bangka Barat, Sukirman, pada Kamis (13/4/2023) sore.

Zaidah bersama Edi Purwanto, suaminya, bertemu Bupati Bangka Barat Sukirman di rumah dinas Bupati Bangka Barat di Jalan Jenderal Sudirman, Muntok, Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kedatangan mereka untuk meminta keadilan dan hukuman yang setimpal bagi pelaku, serta menceritakan duka yang dialami saat mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Mentok pada Rabu (12/4/2023) kemarin.

Zaidah menilai tuntutan 10 tahun yang dibacakan JPU bagi pelaku anak AC, tak sesuai dengan tindakannya yang telah membunuh anaknya Hafiza secara sadis dan keji.

Zaidah bersama Edi Purwanto datang ke rumah dinas Bupati Bangka Barat untuk meminta hukuman setimpal bagi pelaku AC.

Maksud hukuman setimpal yang disampaikan kedua orangtua Hafiza adalah meminta pelaku dihukum mati atau seumur hidup.

Sebagai orangtua Hafiza, kata Zaidah, batinnya tersiksa saat mendengarkan tuntutan yang disampaikan itu.

Bagaimana tidak, anak yang dia kandung, lahirkan dan rawat itu, dihabisi secara keji dan pelakunya dihukum sangat rendah.

"Batin saya tersiksa, batin saya seorang ibu, saya yang mengandung, melahirkan dan merawat dia (Hafiza). Anak saya yang gemuk, lincah dan pinter, dirampas kebahagiaannya secara sadis," tuturnya.

"Memang kami terlahir dari orang yang tidak punya, tapi setidaknya janganlah dirampas seperti ini. Maksudnya apa, kalau memang butuh tebusan, kenapa anak saya dibunuh," sambungnya.

Selain dibunuh, perbuatan sadis juga dilakukan pelaku AC terhadap Hafiza, di mana AC mengeluarkan organ dalam milik korban dan membuangnya ke sungai dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

"Kalau tahu organ anak saya di mana, saya ambil, akan saya kubur dengan layak. Kami minta keadilan, keadilan dan keadilan. Saya tidak terima dengan tuntutan itu, anak saya dibunuh organnya dibuang sehingga tidak berwujud anak saya lagi," jelasnya.

Zaidah juga menegaskan, dirinya tidak terima dan tidak ikhlas kalau pelaku hanya dituntut 10 tahun saja. Kedatangan dia bersama suaminya ke rumah Bupati Bangka Barat cuma minta keadilan saja.

"Kalau untuk almarhumah Hafiza Insyaallah saya sudah ikhlas. Tapi kalau pelakunya hanya dihukum 10 tahun, saya tidak ikhlas. Seharusnya hukuman mati atau seumur hidup, yang setimpal dengan perbuatan itu sudah di luar batas dan tidak manusiawi," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved