Kasus Pembunuhan Hafiza

Ibunda Mendiang Hafiza Histeris, Pelaku Pembunuhan Putrinya Divonis 10 Tahun Penjara

Zaidah (35), ibuda mendiang Hafiza, tampak histeris usai mendengarkan vonis atau putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada pelaku anak AC.

Editor: Novita
Bangkapos.com/Yuranda
Orang tua mendiang Hafiza saat keluar dari Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Mentok usai menghadiri sidang putusan terhadap pelaku AC, Jumat (14/4/2023). Pelaku AC divonis 10 tahun penjara. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mentok menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada AC alias I (17), pelaku pembunuhan Hafizah Nida Adzkiyyah alias Hafiza (8), dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (14/4/2023).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Barat dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada Rabu (12/4/2023) lalu.

Baca juga: Orang Tua Hafiza Temui Bupati Babar Minta Keadilan, Zaidah: Kebahagiaan Hafiza Dirampas Secara Sadis

Zaidah (35), ibuda mendiang Hafiza, tampak histeris usai mendengarkan vonis atau putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada pelaku anak AC.

Zaidah juga tak kuasa menahan air matanya saat mendengar pembacaan kronologis kejadian yang merenggut nyawa putri kesayangannya di Pengadilan Negeri Mentok pada Jumat (14/4/2023) pagi.

Saat keluar dari ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Mentok, rasa kecewa atas vonis yang dijatuhkan kepada pelaku terpancar dari wajah Zaidah.

Dia tak banyak bicara, saat disambangi kerabatnya. Air matanya terus berlinang.

Diberitakan sebelumnya, Hafiza ditemukan tak bernyawa di perkebunan sawit Bukit Intan Bine Blok S47- 48 Divisi 3 PT BPL Desa Ibul, Simpangteritip, Kabupaten Bangka Barat pada Kamis (9/3/2023) lalu.

Sebelum ditemukan tak bernyawa, Hafizah sempat dilaporka hilang di kawasan perkebunan kelapa sawit wilayah Kecamatan Simpangteritip, Bangka Barat, Minggu (5/3/2023) lalu.

Bocah perempuan tak berdosa itu tewas mengenaskan di tangan remaja berinisial AC (17), yang tak lain tetangga korban.

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Iwan Gunawan, dibantu dua hakim anggota, Triana Angelica dan Aldi Naradwipa.

Pelaku anak AC alias I menghadiri sidang pembacaan putusan melalui virtual atau secara online (daring) dari Rutan Kelas IIB Muntok.

Pelaku anak AC dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Hafiza Dituntut 10 Tahun Penjara, JPU Kejari Bangka Barat Beberkan Alasannya

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Barat.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana sebagai dalam KUHP Primer, menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 10 tahun," ujar Iwan dalam sidang, di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Mentok, Jumat (14/4/2023).

Majelis Hakim berpendapat, setelah melihat fakta-fakta persidangan mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi hingga tuntutan, serta pembelaan, tidak ada yang meringankan pelaku, sehingga divonis sama dengan tuntutan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved