Kasus Pembunuhan Hafiza

Ayah Hafiza Sebut Tuntutan 10 Tahun Penjara bagi Pelaku AC Terlalu Ringan

Edi Purwanto mengatakan jika tuntutan dari JPU tersebut terlalu ringan dan tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pelaku kepada putrinya.

|
Editor: Novita
Bangkapos.com/Yuranda
Suasana sebelum sidang tuntutan terhadap pelaku anak AC alias I (17), pembunuh Hafiza (8), dimulai di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Mentok, Rabu (12/4/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Edi Purwanto, ayah dari almarhumah Hafiza, menanggapi soal tuntutan 10 tahun penjara bagi pelaku anak AC alias I (17) yang telah membunuh putrinya Hafiza.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Barat menuntut AC alias I (17), pelaku anak dalam kasus pembunuhan Hafiza (8) di perkebunan sawit di Desa Ibul, Simpangteritip, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 10 tahun penjara.

Menanggapi tersebut, Edi Purwanto mengatakan jika tuntutan dari JPU tersebut terlalu ringan dan tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pelaku kepada putrinya.

"Sangat tidak sesuai, karena terlalu ringan. Bahkan jauh dari kategori sesuai, dilihat apa yang sudah diperbuat pada anak kami," ujar Edi kepada Bangkapos.com, Rabu (12/4/2023).

Dengan suara lirih ia juga mempertanyakan mengapa dalam hal ini pelaku diberikan perlindungan, padahal menurutnya anak yang baru berumur 8 tahun itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

"Sedangkan dari dulu yang dibela pelaku, pelaku terus. Mana perlindungan bagi anak kami yang masih 8 tahun dan tidak tahu apa-apa?" tuturnya.

Ia dan keluarga masih berharap, nantinya pelaku bisa dijatuhi hukuman berat mengingat apa perlakuan sadis yang dilakukan pada korban.

"Cuma 10 tahun, padahal berencana, tubuh anak saya habis. Sedangkan sekarang korban sudah tidak bisa pulang lagi, kami hanya bisa melihat batu nisan," tambahnya.

Tuntutan bagi pelaku AC dibacakan oleh JPU Kejari Babar, Jan Maswan Sinurat, dalam agenda pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Mentok, Rabu (12/4/2023) siang.

Sebelumnya, proses persidangan berlangsung secara tertutup, dipimpin Hakim Ketua Iwan Gunawan dibantu dua hakim anggota.

Dalam persidangan itu, pelaku hadir melalui aplikasi zoom atau virtual dari Rutan Kelas IIB Muntok.

Sidang pembacaan tuntutan itu dimulai pada pukul 11.30 WIB.

Sidang pelaku anak AC alias I (17) bakal dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis, di PN Mentok, pada Jumat (14/4/2023) besok.

Jan Maswan Sinurat mengatakan, pihaknya menuntut terdakwa atau pelaku anak ini dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Dalam surat tuntutan itu, kita menuntut pelaku anak ini dengan tuntutan selama 10 tahun dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana," kata Jan Maswan Sinurat, Rabu (12/4/2023).

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved