Kasus Pembunuhan Hafiza
Pelaku Pembunuhan Hafiza Dituntut 10 Tahun Penjara, Begini Pandangan Akademisi
Begini pandangan akademisi terhadap tuntutan 10 tahun bagi pelaku pembunuhan Hafiza (8), bocah perempuan asal Kabuapaten Bangka Barat.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Begini pandangan akademisi terhadap tuntutan 10 tahun bagi pelaku pembunuhan Hafiza (8), bocah perempuan asal Kabuapaten Bangka Barat.
AC alias I (17), pelaku pembunuhan Hafiza, dituntut 10 tahun penjara atas perbuatan yang dilakukannya.
Tuntutan itu dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, dalam agenda pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri PN Mentok, pada Rabu (12/4/2023) siang.
Akademisi Dosen Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) sekaligus Pengamat Hukum Bangka Belitung, Ndaru Satrio, berpendapat tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku AC alias I, sudah maksimal.
Baca juga: Orang Tua Hafiza Temui Bupati Babar Minta Keadilan, Zaidah: Kebahagiaan Hafiza Dirampas Secara Sadis
AC alias I (17) merupakan pelaku pembunuhan berencana Hafiza bocah perempuan berusia 8 tahun di perkebunan sawit di Desa Ibul, Simpangteritip, Kabupaten Bangka Barat.
Kata Ndaru Satrio, pandangannya tetap mengacu dengan regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 yang tetap memperhatikan klasifikasi umur si pelaku.
Secara prinsip, lanjutnya, itu masuk dalam kategori atau klasifikasi anak, sehingga mau tidak mau posisi pelaku atau terdakwa AC sebagai anak-anak.
"Ketika merujuk pada sebuah regulasi atau undang-undang yang mana ancaman sanksinya apa yang disampaikan JPU sudah sesuai. Anak-anak tidak boleh dihukum mati dan seumur hidup maksimal hukumannya 1/2 atau setengah dari orang dewasa jika 20 tahun dibagi dua, 10 tahun itu sudah maksimal," jelas Ndaru Satrio saat dikonfirmasi, Kamis (13/4/2023).
Ditambahkannya, kalau berdasarkan putusannya berapa, tergantung majelis hakim dalam pembuktian dilihat seperti apa. Ketika terdakwa koperatif, berkelakuan baik, menjadi pertimbangan hakim untuk menilai bahwa apakah putusan yang dijatuhkan itu sesuai tuntutan jaksa atau turun.
"Itu juga tergantung dari latar belakang dari hakim itu sendiri, dengan latar belakang prinsip yang selama ini diusung. Maksudnya apakah dia bisa melihat ke depannya terkait masa depan AC ini, apa dengan menurunkan hukuman yang dituntut oleh jaksa ini dapat menjadikan si AC kembali ke masyarakat lebih baik atau tidak. Ketika dipandang 10 tahun, itu memang pantas, yang pastinya itu maksimal hukumnya," jelasnya lagi.
Baca juga: Ayah Hafiza Sebut Tuntutan 10 Tahun Penjara bagi Pelaku AC Terlalu Ringan
Memang kalau dari sudut pandang keluarga korban, kata Ndaru Satrio, rasa keadilan itu berbeda, karena mereka paling terdampak dengan adanya kondisi anaknya meninggal dunia atau peristiwa ini.
"Namun, kita tidak boleh lupa dengan teori pidanaan, yang kita anut teori pidanaan gabungan, teori itu tidak hanya melihat kepentingan pelaku, tersangka atau terpidana ataupun korban saja, kita juga melihat secara keseluruhan, bahkan kepentingan masyarakat juga diakomodir dalam teori ini," tuturnya.
Zaidah Minta Keadilan dan Pelaku Dihukum Setimpal
Zaidah (35), ibunda mendiang Hafiza, merasa batinnya tersiksa saat mendengar pelaku AC alias I (17) yang dituntut 10 tahun penjara atas apa yang telah diperbuatnya terhadap mendiang Hafiza.
"Kalau cuma 10 tahun, tidak sesuai dengan apa yang telah diperbuat kepada anak saya," kata Zaidah, seraya menyeka air matanya di depan Bangka Barat, Sukirman, pada Kamis (13/4/2023) sore.
Hafiza
Bangka Barat
perkebunan sawit
Universitas Bangka Belitung (UBB)
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Posbelitung.co
| Ibunda Mendiang Hafiza Histeris, Pelaku Pembunuhan Putrinya Divonis 10 Tahun Penjara | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tiap Kamis Keluarga Rutin Ziarah ke Makam Hafiza | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Orang Tua Hafiza Temui Bupati Babar Minta Keadilan, Zaidah: Kebahagiaan Hafiza Dirampas Secara Sadis | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ayah Hafiza Sebut Tuntutan 10 Tahun Penjara bagi Pelaku AC Terlalu Ringan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pelaku Pembunuhan Hafiza Dituntut 10 Tahun Penjara, JPU Kejari Bangka Barat Beberkan Alasannya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.