Berita Pangkalpinang

Penerbitan Izin Usaha Genjot Nilai Investasi Pangkalpinang Tembus Rp3,96 Triliun

Pemerintah Kota Pangkalpinang menerbitkan 12.271 izin usaha sepanjang tahun 2022

Penulis: Suhendri CC | Editor: Kamri
Bangka Pos/Cepi Marlianto
Sekretaris DPMPTSP dan Naker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti. Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan 12.271 izin usaha sepanjang tahun 2022. 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan 12.271 izin usaha sepanjang tahun 2022.

Jumlah izin usaha tersebut didominasi izin usaha perdagangan sebanyak 5.316 izin.

Hal ini mengingat Pangkalpinang merupakan kota perdagangan dan jasa.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, mengatakan, penerbitan 12.271 izin usaha sepanjang tahun lalu tersebut mendongkrak nilai investasi di Pangkalpinang menjadi Rp3,96 triliun.

Angka penerbitan izin usaha ini naik 19 persen dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp3,31 triliun.

Sementara itu, realisasi investasi pada tahun 2022 mencapai Rp479,7 miliar atau naik 9,5 persen dibandingkan investasi tahun sebelumnya sebesar Rp438,2 miliar.

"Untuk sektor perdagangan saja dengan termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan segala macam adalah tahun 2022 kemarin kita mengeluarkan 5.316 perizinan. Kalau jumlah pada tahun 2023 ini masih berjalan," kata Amrah Sakti, Sabtu (8/4/2023).

Baca juga: Memudahkan Pelaku Usaha, Pemkot Pangkalpinang Dorong UMKM Urus NIB

Pemerintah Kota Pangkalpinang, lanjut dia, mengeluarkan setidaknya 14 kategori izin usaha.

Yakni kategori izin usaha berupa nomor induk berusaha (NIB), surat keterangan domisili usaha (SKDU), izin usaha dagang (UD), surat izin tempat usaha (SITU), surat izin prinsip, surat izin usaha industri (SIUI).

Selanjutnya surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK), izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan, tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), izin lokasi, izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta sertifikat laik fungsi (SLF).

"Dari 14 kategori izin usaha itu masih memiliki subkategorinya masing-masing. Ada juga sektor kesehatan, tenaga kerja, pendidikan hingga perhubungan. Jadi setiap sektor itu terbagi lagi, misalnya kesehatan punya subsektor, izin praktik dokter, perawat, dan apoteker," ujar Amrah Sakti.

Menurutnya, kepemilikan izin usaha memberikan sejumlah manfaat untuk sang pelaku usaha.

Antara lain, mendapatkan jaminan perlindungan hukum, memudahkan dalam mengembangkan usaha, membantu memudahkan pemasaran usaha, dan akses pembiayaan yang lebih mudah.

Baca juga: Loka POM Belitung Gencarkan Pengawasan Pangan, Pelaku Usaha Harus Paham Standar hingga Mutu

Adapun bagi pemerintah daerah, adanya izin usaha berguna untuk pendataan para pelaku usaha, melindungi lingkungan daerah dan para pelaku usaha, serta mendorong para pelaku bisnis untuk sadar pajak.

Karena itu, Amrah Sakti mengimbau pelaku usaha yang belum mengurus izin usaha agar segera mengurusnya.

"Pemerintah kota sendiri terus membuka diri mengajak dan memudahkan para investor agar mau mengembangkan usaha mereka di Kota Pangkalpinang," kata Amrah Sakti.

Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung memastikan para pengusaha tidak perlu lagi keluar rumah dan mengeluarkan ongkos untuk mengurus izin berusaha.

Kini bisa memanfaatkan Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan satu pintu, pengusaha bisa langsung mengurus izin usaha lewat perangkat elektronik masing-masing.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti mengatakan pemerintah sendiri telah mengubah prosedur izin usaha menjadi Risk-Based Licensing Approach atau pendekatan perizinan berbasis risiko.

Di mana semuanya dilakukan melalui satu platform perizinan daring terpadu atau OSS.

“Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk mengurus izin usaha semua sudah menggunakan sistem digital,” ujar Amrah Sakti kepada Bangkapos.com, Sabtu (8/4/2023).

Amrah Sakti menyebut, dilaksanakan izin usaha secara daring ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko.

Sistem elektronik ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses izin usaha.

Sesuai namanya, OSS-RBA, izin usaha akan dikeluarkan melalui pendekatan risiko.

Pelaku usaha hanya perlu mengurus izin usaha sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.

Untuk usaha bernilai di bawah Rp5 miliar, sertifikat usaha ditanggung pemerintah alias gratis.

Sebagai contoh, kegiatan usaha berisiko rendah hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan NIB sekaligus izin usaha.

“Saat ini izin usaha berbasis risiko semakin memudahkan investor dalam mengurus izin usaha sesuai skala kegiatan usaha,” papar Amrah Sakti.

Baca juga: Pemprov Permudah Izin Penambang Kecil, Pj Gubernur: Kita Gratiskan

Menurutnya, izin usaha untuk pelaku usaha mikro dan kecil dipastikan bakal keluar.

Pasalnya, izin usaha dikeluarkan berdasarkan risiko.

Maka semakin rendah risiko bisnis, semakin mudah pula izin usaha diterbitkan.

Melalui hal ini pula untuk memberikan kepastian kepada pengusaha.

Untuk usaha dengan risiko tinggi, maka izin usaha yang dibutuhkan berupa izin.

Sementara untuk usaha dengan risiko menengah, maka izin usaha berupa sertifikat standar.

Penerapan OSS-RBA berbasis risiko bersifat transparan, jelas dan mudah.

Terpenting akan membantu pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dengan memperoleh izin usaha dengan cepat.

Ini sebagai komitmen untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“OSS berbasis risiko ini membagi jenis izin usaha disesuaikan dengan tingkat risikonya. Perizinan antara UMKM dengan usaha besar tidak sama,” ungkap Amrah Sakti.

Baca juga: Wilayah Pertambangan Rakyat Bangka Belitung Ada di Tiga Kabupaten Ini, Penerbitan Izin Masih Dibahas

Kendati demikian kata Amrah Sakti, walaupun sistem perizinan sudah bisa diakses secara daring atau online pelayanan secara langsung atau manual juga masih dapat dilakukan.

Caranya masyarakat dapat datang langsung ke kantor DPMPTSP dan Naker Pangkalpinang dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

Nantinya akan ada petugas yang siap membantu mengurus proses izin usaha.

Melalui OSS berbasis risiko ini, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas.

Sehingga dapat dipastikan masyarakat yang ingin mengurus izin usaha ataupun NIB dipastikan gratis.

“Nanti masyarakat akan dibantu oleh petugas yang ada di sini. Bahkan kami jamin setiap yang hadir di sini, jika berkas ataupun persyaratan yang kami minta lengkap pulang dari kantor kami akan langsung memperoleh NIB,” pungkas Amrah Sakti. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved