Pos Belitung Hari Ini
Santriwati Dibujuk Uang Rp5 Ribu, Guru Ngaji TPA Cabuli 8 Murid Perempuan
Sepanjang konferensi pers, Z yang membelakangi awak media terlihat menunduk lesu dan dikawal ketat dua anggota kepolisian bersenjata lengkap.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Seorang oknum guru ngaji TPA di sebuah desa di Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah ditangkap polisi.
Guru ngaji berinisial Z (51) dibekuk karena diduga mencabuli 8 murid perempuannya yang masih di bawah umur.
Untuk memuluskan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi para korban dengan uang jajan sebesar Rp5.000. Tidak hanya itu, korban yang rata-rata berumur 12-13 tahun, juga dicabuli dengan dalih agar hafalan mereka cepat masuk dan lebih lancar.
Pelaku yang juga seorang penghulu dan pengurus masjid, kini telah diamankan di sel tahanan Polres Bangka Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada Senin (10/4) kemarin, pelaku dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Bangka Tengah. Dia terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan yang diborgol.
Sepanjang konferensi pers, Z yang membelakangi awak media terlihat menunduk lesu dan dikawal ketat dua anggota kepolisian bersenjata lengkap.
Saat diwawancara awak media, Z dengan menahan tangis mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.
"Namanya juga manusia, tidak luput dari khilaf dan kesalahan pak," katanya.
Ketika ditanya apakah saat melakukan aksi bejatnya, tidak memikirkan anak dan istri di rumah, dia menjawab tidak tahu bagaimana peristiwa itu bisa terjadi.
"Waktu itu tidak tahu bagaimana terjadinya. Memang itu kesalahan saya," jelasnya.
Dengan terbata-bata Z mengungkapkan dia melancarkan aksi bejatnya tersebut di ruang kelas.
"Di ruangan TPA, kadang-kadang anak itu bergiliran keluar masuk ruangan TPA buat setor hafalan," kata Z.
Ia juga mengatakan bahwa hal itu dia lakukan sejak tahun 2021 karena nafsu di waktu-waktu tertentu.
Sejak 2021 Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono mengungkapkan kasus pencabulan ini terungkap berawal dari aduan salah satu korban kepada orangtuanya pada Sabtu (8/4/2023) lalu.
"Setelah itu orangtua korban tersebut melapor ke pemerintah desa," ungkap Budi dalam konferensi
pers, Senin (10/4/2023).
Untuk menghindari amukan masa, pelaku kemudian diamankan oleh aparat desa dan Bhabinkamtibmas ke kantor desa.
Keesokan harinya, pihak pemerintah desa bersama dengan Bhabinkamtibmas segera membawa pelaku ke Polsek Sungaiselan untuk ditahan dan dibuatkan laporan polisi (LP).
"Korbannya ada 8 orang anak perempuan yang ratarata masih berumur 12-13tahun," jelasnya.
Uang Rp5 Ribu
Sementara Kasatreskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata menambahkan, pelaku sudah lama berprofesi sebagai guru ngaji.
Namun, aksi bejatnya itu dilakukan sejak tahun 2021. Di mana saat bulan puasa aksinya justru semakin gencar.
"Peristiwa yang menghebohkan ini sempat mengundang amarah dari masyarakat, terutama orangtua para korban," ucap Wawan.
Ia menyebutkan, pelaku masih memiliki istri dan 3 orang anak. Bahkan secara biologis yang bersangkutan dinyatakan sehat.
"Namun memang ada nafsu yang mau disalurkan," terangnya.
Lanjut Wawan, modus pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya dengan memanggil korban untuk setoran hafalan.
"Kemudian satu per satu di cek hafalannya, dengan dalih agar hafalannya cepat masuk dan lebih lancar, maka korban dicabuli," bebernya.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengiming-imingi korbannya dengan memberikan uang jajan Rp5.000 sebagai bujuk rayu atau tipu muslihat untuk menutupi perbuatannya.
Wawan menegaskan, terhadap pelaku dikenai pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Di UU tersebut dijelaskan bahwa apabila aksi pencabulan dilakukan oleh orangtua, wali, orang yang memiliki hubungan keluarga, pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, maka pidananya akan ditambah sepertiga dari pasal 82 tadi," imbuhnya.
Sosok Disegani Sosok Disegani
Terpisah Camat Sungaiselan, Suhimin saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023) membenarkan adanya aksi pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji kepada anak di bawah umur yang tidak lain adalah muridnya sendiri.
"Pelaku itu ustaz di madrasah, kayak guru ngaji untuk anak-anak TPA," ungkap Suhimin kepada Bangka Pos.
Selain itu, kata Suhimin pelaku juga merupakan seorang penghulu dan pengurus masjid di desa tersebut.
Ia menjelaskan, peristiwa terkuak setelah seorang korban melapor ke orangtuanya. Setelah dapat laporan warga, Suhimin langsung meminta kades dan Bhabinkamtibmas setempat membawa pelaku ke
Polsek Sungaiselan untuk diamankan guna menghindari aksi anarkisme dari masyarakat.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan yakinlah bahwa semua akan ditindak melalui prosedur hukum," terangnya.
Suhimin mengaku telah memerintahkan pemerintah desa setempat untuk memberhentikan pelaku sebagai Petugas Pencatat Nikah (P2N) atau penghulu dan mencari penggantinya.
Suhimin membeberkan pelaku adalah orang yang disegani dan dihormati masyarakat desa setempat.
"Beliau adalah orang yang kami segani, kami hormati karena beliau adalah tokoh agama yang ada di desa kami," ucapnya.
Bahkan kata Suhimin, dari anak kecil hingga orangtua di desa tersebut memandang pelaku sebagai sosok guru dan selama ini tidak ada hal-hal mencurigakan sama sekali.
"Tidak ada yang mencurigakan sama sekali, kami tidak pernah berburuk sangka, suuzon tentang beliau in," katanya.
Lanjut Suhimin, para korban yang masih anakanak dan rata-rata masih sekolah dasar telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Perlindungan Anak Bangka Tengah.
"Kemarin yang sudah sempat kita bawa ke Polres ada 8 orang, rata-rata usia SD. Mereka sudah didampingi Dinas Perlindungan Anak Bangka Tengah dan kalau tidak salah sudah divisum dan dimintai keterangan," ucapnya. (u2)
Pos Belitung Hari Ini
guru ngaji
Kabupaten Bangka Tengah
Polres Bangka Tengah
AKBP Dwi Budi Murtiono
pencabulan
Polsek Sungaiselan
Posbelitung.co
| Gubernur Bangka Belitung Cabut Laporan, Sudahi Polemik Dana Mengendap Rp2,1 Triliun |
|
|---|
| Tambang Ilegal di Merbuk-Kenari-Pungguk Bangka Tengah Kembali Marak, Tower SUTT Terancam Roboh |
|
|---|
| Salah Input Rp2,1 Triliun, Pemprov Bangka Belitung Laporkan BSB ke Polda |
|
|---|
| Marwan Eks Kepala DLHK Bangka Belitung Curhat ke Presiden Prabowo Usai Vonis Bebas Dibatalkan MA |
|
|---|
| Guru PPPK Bangka Barat Terpaksa Berutang, Gaji di Bulan Oktober Masih Tertahan, Belum Dibayar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.