Berita Kriminal

Keluarga Berharap Pelaku Dihukum Setimpal, Pembacaan Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Hafiza

Ayah korban Hafiza, Edi Purwanto mengatakan pihak keluarga berharap pelaku bisa mendapat tuntutan hukuman sesuai dengan perbuatannya.

Kompas.com Ilustrasi pembunuhan - D
Ilustrasi pembunuhan. 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Keluarga korban berharap pelaku mendapat hukuman setimpal jelang sidang pembacaan tuntutan terdakwa AC alias I (17) pembunuh Hafiza bocah perempuan berusia 8 tahun di Kebun Kelapa Sawit, Desa Ibul, Simpangteritip di Pengadilan Negeri (PN) Mentok, Bangka Barat pada Rabu (12/4/2023) hari ini.

Ayah korban Hafiza, Edi Purwanto mengatakan pihak keluarga berharap pelaku bisa mendapat tuntutan hukuman sesuai dengan perbuatannya.

"Harapan saya mudah-mudahan pelaku dapat hukuman setimpal, sesuai dengan perbuatanya," ujar Edi saat dihubungi Bangkapos.com pagi ini, Rabu (12/4/2023).

Edi menambahkan, ia dan segenap keluarga meminta pelaku yang tega menghabisi nyawa anaknya itu bisa di tuntun hukuman maksimal.

"Insya Allah doakan saja. Mudah - mudahan tuntutan yang diberikan nantinya, sesuai dengan apa yang sudah diperbuat oleh pelaku terhadap anak kami," tegas Edi.

Sementara itu, saat disinggung mengenai tanggapan keluarga mengenai pasal perlindungan anak yang digunakan untuk menjerat tersangka ia menyerahkan hal itu pada kuasa hukumnya.

"Nanti bisa di bicarakan sama kuasa hukum kami ya, karena soal hukum atau pasal tentu kuasa hukum kami yang lebih paham," ujarnya.

Seperti di beritakan sebelumnya, terdakwa AC telah menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan dan dilanjutkan mendengar keterangan saksi-saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Mentok, Senin (10/4/2023).

Sidang perdana dan pemeriksaan saksi itu, dipimpin Hakim Ketua Iwan Gunawan dibantu dua hakim anggota Triana Angelica dan Aldi Naradwipa yang berlangsung tertutup.

Dalam sidang tersebut, sebanyak sembilan orang yang merupakan tetangga terdakwa dan keluarga korban diminta keterangan dalam persidangan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, Johan Ciptadi mengatakan, dari sembilan saksi yang dihadirkan di PN Mentok diminta keterangan terkait kasus pembangunan tersebut.

"Ada saksi 9 orang, ada dari tetangganya dan keluarga korban. Dari tentangnya yang meminjamkan handphone kepada pelaku pada saat itu," kata Johan Ciptadi, saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023).

Kata Johan, dalam dakwaan pelaku anak ini melanggar Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Jo pasal 76 c, undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tengang perubahan undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindung anak.

"Sama seperti yang dikatakan oleh Kasi Pidum pada saat itu. Tapi karena dia adalah pelaku atau dalam peradilan anak. Sidang berlangsung selama 2 jam," ujarnya.

Lebih lanjut kata Johan, saat pembacaan dakwaan, terdakwa tidak melakukan upaya hukum atau eksepsi dan dari pemeriksaan saksi tidak ada perbedaan.

"Ceritanya sama saat pelimpahan terdakwa. Agenda selanjutnya pada Rabu 12 April 2023 besok. itu pembacaan tuntutan," ucapnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved