Berita Bangka Barat

Polisi Tangkap Enam Orang di Tempilang, Asik Berjudi di Bulan Ramadhan

Pengungkapan perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di bulan Ramadhan di wilayahnya.

Bangkapos.com/Yuranda
Satu dari enam tersangka diperiksa di Polsek Tempilang, Rabu (12/4/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Enam orang sedang asik berjudi kartu di sebuah kontrakan di Desa Airlintang, Tempilang, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) digerebek jajaran Polsek Tempilang, Polres Bangka Barat pada Jumat (7/4/2023).

Keenam orang yang diamankan polisi itu empat diantaranya ibu rumah tangga (IRT) antaranya berinisial SM (18), FT (31), YN (23) dan IM (41). Sedangkan dua orang lainnya laki-laki berinisial PIT (56) dan RD (24), keenam tersangka merupakan warga Tempilang.

Kepada Bangkapos.com, SM (18) mengaku baru pertama kali bermain judi kartu. Dari permainan itu dirinya berhasil bawa pulang uang tunai minimal Rp100 ribu. Bermain kartu, kata SM sekedar mengisi waktu luang bersama teman-temannya.

"Baru pertama main kartu diajak teman mengisi waktu luang di bulan puasa. Kadang berlima kadang berenam di kontrakan. Menangnya tidak tentu, kadang Rp100 ribu dan paling banyak Rp200 ribu," kata SM, Rabu (12/4/2023).

Kapolsek Tempilang, Iptu Intan Diputra menyebut pengungkapan perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di bulan Ramadhan di wilayahnya.

Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Tempilang langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

"Saat penyergapan kami bersama tokoh masyarakat memeriksa, didapatkan ada 6 orang yang tengah asik bermain judi kartu. Di antaranya, 4 orang perempuan dan 2 laki-laki," Iptu Intan Diputra.

Intan Diputra menambahkan, setelah diamankan para tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp820.000 dan kartu domino.

Atas perbuatan para tersangka ini diancam Pasal 303 KUHPidana Subsider 303 Bis KUHPidana.

"Keenam orang pelaku dan beserta barang bukti dibawa dan diamankan untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.

(Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved