Berita Kriminalitas

Buruh Harian di Bangka Tengah Ini Ditangkap Polisi, Jual Ratusan Butir Tramadol Tanpa Izin

Seorang buruh harian lepas di Desa Namang, Bangka Tengah, diamankan polisi karena menjual obat tramadol tanpa izin.

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Novita
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. Seorang buruh harian lepas di Desa Namang, Bangka Tengah, diamankan polisi karena menjual obat tramadol tanpa izin. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Seorang buruh harian lepas dari Desa Namang, Kecamatan Namang, Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Riyan (22), ditangkap polisi pada Rabu (12/4/2023) sore, karena menjual obat tramadol tanpa izin.

Sekadar informasi, tramadol merupakan obat keras yang mana peredarannya harus izin dari instansi terkait dan harus dengan resep dokter.

Dampak yang timbul akibat dari mengonsumsi obat tramadol ini sama dengan halnya mengonsumsi narkoba dan sangat membahayakan penggunanya bila sampai pada level kecanduan.

"Kronologis pengungkapan peredaran tramadol tersebut bermula dari adanya laporan warga yang resah akan aktivitas jual beli obat tramadol, yang memang dilarang beredar tanpa izin di Desa Namang," kata Kasatres Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris kepada Bangkapos.com, Kamis (13/4/2023).

Dari informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Bangka Tengah berupaya menyelidiki pelaku.

Kemudian, pelaku berhasil diamankan di rumahnya.

Berdasarkan hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat RT setempat, polisi menemukan barang bukti yang dimaksud.

"Ada 262 butir obat tramadol yang berbentuk kapsul berwarna merah putih," jelasnya.

Lalu, ada 93 butir obat tramadol yang berbentuk tablet, satu bal plastik strip bening, satu buah tas selempang warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp630 ribu.

Untuk tindak lanjut, kemudian pelaku dan barang bukti pun segera diamankan ke Polres Bangka Tengah.

"Terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 197 Subsider Pasal 198 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan ancaman maksimal hukumannya bisa sampai 10 tahun," imbuhnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved