Berita Kriminalitas

Kapolres Bateng Jelaskan Soal Uang Rp850 Juta yang Dicuri, Hasil Meminjam untuk Operasi Keponakan

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono mengungkapkan tentang asal uang Rp850 juta yang raib diduga dicuri oleh dua ajudannya sendiri.

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Novita
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, saat konferensi pers tentang kasus pencurian di rumah dinasnya, Jumat (14/4/2023). Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono mengungkapkan tentang asal uang Rp850 juta yang raib diduga dicuri oleh dua ajudannya sendiri. 

Saat disinggung mengapa uang untuk operasi tersebut tidak diberikan dengan ditranfer saja, Budi mengatakan bahwa pada saat membutuhkan tambahan (uang, red) tersebut, tidak mungkin dicicil.

"Itu haknya keluarga istri, kita hanya menyiapkan saja, Jadi enggak nanya detail. Kalau sampai tersinggung kan kita yang enggak nyaman berkaitan dengan hubungan kekeluargaannya tadi," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono mengungkapkan terjadinya kasus pencurian uang pribadi miliknya di rumah dinasnya sendiri di Koba.

Hal itu disampaikan setelah sebelumnya ramai beredar kabar serupa dan membuat banyak publik bertanya-tanya tentang runut peristiwa tersebut.

Oleh karena itu, Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, menggelar konferensi pers pada Jumat (14/4/2023), didampingi oleh Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarto, Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Wawan Suryadinata dan Wakapolres Bangka Tengah Kompol Ikvanius Hendratmoko.

Pada kesempatan itu, AKBP Dwi Budi menjelaskan bahwa peristiwa itu baru diketahui pada 3 April 2023 lalu sekitar pukul 17.30 WIB di kediaman dinasnya.

Peristiwa itu diduga dilakukan oleh tersangka G, yang merupakan ajudan Kapolres Bangka Tengah dan istrinya sendiri pada 7 Maret 2023 lalu.

"Peristiwa itu dilakukan oleh G dalam keadaan sepi dengan memasuki kamar yang ada di rumah dinas," ucap Budi.

Kemudian, G diduga membuka kontainer warna hijau yang didalamnya ada kotak berisi uang. Lalu pada tanggal 27 Februari, tersangka S juga diduga mengambil uang.

G dan S yang merupakan seorang ajuan itu memang mempunyai akses masuk ke rumah dinas dan membantu kegiatan sehari-hari Kapolres dan keluarganya.

Tersangka G diduga mengambil uang sebesar Rp370 juta dan S diduga mengambil sebanyak Rp480 juta, atau jika ditotal berjumlah sebanyak Rp850 juta.

"Selain dua orang tersangka utama, yang menikmati hasil (curian, red) juga ada yang masih dalam lingkup kediaman kami sebagai ajudan. Ada inisial D, A, D dan C yang mendapatkan bagian yang diberikan oleh S," jelasnya.

Selanjutnya, korban yang melaporkan peristiwa itu adalah istri dari Kapolres Bangka Tengah itu sendiri.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana yang berbunyi bahwa barang siapa yang mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900,-

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved