Berita Kriminalitas
Kapolres Bateng Jelaskan Soal Uang Rp850 Juta yang Dicuri, Hasil Meminjam untuk Operasi Keponakan
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono mengungkapkan tentang asal uang Rp850 juta yang raib diduga dicuri oleh dua ajudannya sendiri.
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono mengungkapkan tentang asal uang Rp850 juta yang raib diduga dicuri oleh dua ajudannya sendiri.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Dwi Budi Murtiono menyebut bahwa uang tersebut adalah hasil meminjam dari keluarga untuk membantu biaya operasi transplantasi paru keponakannya yang berumur 9 tahun.
Akan tetapi, kemudian uang ratusan juta rupiah yang disimpan di rumah dinasnya di Koba itu diduga dicuri oleh dua ajudannya.
Kedua ajudan berpangkat Bripda tersebut memang mempunyai akses masuk ke rumah dinas dan membantu kegiatan sehari-hari Kapolres dan keluarganya.
Baca juga: Dua Ajudan Diduga Curi Uang Ratusan Juta Milik Kapolres Bangka Tengah, Masuk Kamar Rumdin saat Sepi
Saat dikonfirmasi kembali oleh Bangkapos.com, Sabtu (15/4/2023), Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono menuturkan, bahwa uang tersebut hasil pinjaman oleh istrinya dari keluarga yang ada di Pangkalpinang.
"Istri yang minjam. Jadi pada prinsipnya, istri yang meminjam dari keluarga istri yang ada di Pangkalpinang untuk keponakan," ucap Budi.
Budi menjelaskan, bahwa keponakannya itu adalah keponakan dari sebelah istrinya.
Ketika ditanyai tentang identitas keponakannya apakah seorang perempuan atau laki-laki, Budi tidak mau menerangkan karena menghormati privasi keluarga dari istri.
"Kalau identitas itu kan kami menghormati keluarga dari istri. Intinya kan prosesnya seperti itu," terangnya.
Tak hanya itu, Budi juga menolak untuk memberitahukan keberadaan keponakannya itu dan penyakit apa yang dialami sehingga harus menjalani operasi transplantasi paru, juga dengan alasan privasi.
Akan tetapi, dia menyampaikan bahwa keponakannya itu bakal menjalani operasi di Singapura.
"Kalau rumah sakitnya enggak boleh dikasih tau, cuma di Singapur (Singapura, red)," tambahnya.
Lanjut dia, hubungan pinjam meminjam uang tersebut dilakukan antara sang istri dengan keluarga istrinya yang ada di Pangkalpinang.
Baca juga: Dua Ajudan Diduga Curi Uang Milik Kapolres, Begini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah
"Kalau ditanya masalah detail kan itu privasi keluarga istri. Dan itu sudah diklarifikasi di Paminal dan Itwasda (Polda Babel) bukti peminjamannya, jumlahnya dan segala macamnya," jelasnya.
Bahkan kata dia, pemilik uang yang meminjamkan tersebut yang adalah saudara dari istrinya juga sudah diklarifikasi.
Saat disinggung mengapa uang untuk operasi tersebut tidak diberikan dengan ditranfer saja, Budi mengatakan bahwa pada saat membutuhkan tambahan (uang, red) tersebut, tidak mungkin dicicil.
"Itu haknya keluarga istri, kita hanya menyiapkan saja, Jadi enggak nanya detail. Kalau sampai tersinggung kan kita yang enggak nyaman berkaitan dengan hubungan kekeluargaannya tadi," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono mengungkapkan terjadinya kasus pencurian uang pribadi miliknya di rumah dinasnya sendiri di Koba.
Hal itu disampaikan setelah sebelumnya ramai beredar kabar serupa dan membuat banyak publik bertanya-tanya tentang runut peristiwa tersebut.
Oleh karena itu, Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, menggelar konferensi pers pada Jumat (14/4/2023), didampingi oleh Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarto, Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Wawan Suryadinata dan Wakapolres Bangka Tengah Kompol Ikvanius Hendratmoko.
Pada kesempatan itu, AKBP Dwi Budi menjelaskan bahwa peristiwa itu baru diketahui pada 3 April 2023 lalu sekitar pukul 17.30 WIB di kediaman dinasnya.
Peristiwa itu diduga dilakukan oleh tersangka G, yang merupakan ajudan Kapolres Bangka Tengah dan istrinya sendiri pada 7 Maret 2023 lalu.
"Peristiwa itu dilakukan oleh G dalam keadaan sepi dengan memasuki kamar yang ada di rumah dinas," ucap Budi.
Kemudian, G diduga membuka kontainer warna hijau yang didalamnya ada kotak berisi uang. Lalu pada tanggal 27 Februari, tersangka S juga diduga mengambil uang.
G dan S yang merupakan seorang ajuan itu memang mempunyai akses masuk ke rumah dinas dan membantu kegiatan sehari-hari Kapolres dan keluarganya.
Tersangka G diduga mengambil uang sebesar Rp370 juta dan S diduga mengambil sebanyak Rp480 juta, atau jika ditotal berjumlah sebanyak Rp850 juta.
"Selain dua orang tersangka utama, yang menikmati hasil (curian, red) juga ada yang masih dalam lingkup kediaman kami sebagai ajudan. Ada inisial D, A, D dan C yang mendapatkan bagian yang diberikan oleh S," jelasnya.
Selanjutnya, korban yang melaporkan peristiwa itu adalah istri dari Kapolres Bangka Tengah itu sendiri.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana yang berbunyi bahwa barang siapa yang mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900,-
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
| Warga Bikang Bangka Selatan Tewas Dibacok Tetangga, Pelaku Sakit Hati Sering Disebut Gila |   | 
|---|
| Polisi Bekuk 13 Orang Terlibat Pengeroyokan Antar Geng Motor di Bangka Selatan, 8 Berstatus Pelajar |   | 
|---|
| Pencuri Gondol Uang Rp4 Juta dari Kantor KONI Babel, Pelaku Masuk dengan Cara Merusak Pintu |   | 
|---|
| Ayah Laporkan Anak Kandung di Bangka Selatan ke Polisi Gegara Nekat Maling Demi Judi Online dan Sabu |   | 
|---|
| Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bangka Selatan Dibekuk Polisi, Pelaku Sempat Ngaku Cuma Nongkrong |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.