Berita Pangkalpinang
Nasib Ajudan Kapolres Bangka Tengah di Ujung Tanduk, Kasus Curi Uang Komandan Tak Bisa Damai
Kisah oknum polisi, berstatus ajudan curi uang komandannya sendiri, Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtino, dipastikan tetap berlanjut.
Baca: Duh Banyaknya Duit Kapolres Bangka Tengah, Hilang Rp850 Juta Dicuri Ajudan Sendiri
Oleh karena itu, diselenggarakan konferensi pers pada Jumat (14/4/2023) oleh Kapolres Bateng AKBP Dwi Budi Murtiono, didampingi oleh Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarto, Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Wawan Suryadinata dan Wakapolres Bateng Kompol Ikvanius Hendratmoko.
Kinfrensi pers digelar setelah gunajng-ganjing soal kehilangan uang di rumah dinas Kapolres beredar luas.
Pada kesempatan itu, AKBP Dwi Budi menjelaskan bahwa peristiwa itu baru diketahui pada 3 April 2023 lalu sekira pukul 17.30 WIB di kediaman dinasnya.
Peristiwa itu dilakukan oleh tersangka G yang merupakan ajudan Kapolres Bangka Tengah dan istrinya sendiri pada 7 Maret 2023 lalu.
"Peristiwa itu dilakukan oleh G dalam keadaan sepi dengan memasuki kamar yang ada di rumah dinas," ucap Budi.
Kemudian, G membuka kontainer warna hijau yang didalamnya ada kotak berisi uang.
Lalu pada tanggal 27 Februari, tersangka S juga mencuri uang tersebut,
G dan S yang merupakan seorang ajuan itu memang mempunyai akses masuk ke rumah dinas dan membantu kegiatan sehari-hari Kapolres dan keluarganya.
Lebih lanjut, untuk kerugian dari peristiwa itu disampaikan bahwa tersangka G mengambil uang sebesar Rp370 juta dan S mengambil sebanyak Rp480 juta atau jika ditotal adalah sebanyak Rp850 juta.
"Selain dua orang tersangka utama, yang menikmati hasil (curian-red) juga ada yang masih dalam lingkup kediaman kami sebagai ajudan. Ada inisial D, A, D dan C yang mendapatkan bagian yang diberikan oleh S," jelasnya.
Selanjutnya, korban yang melaporkan peristiwa itu adalah istri dari Kapolres Bangka Tengah itu sendiri.
Lebih lanjut, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana yang berbunyi bahwa barang siapa yang mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900. (Posbelitung.co/Arya Bima Mahendra)
kasus pencurian
Kapolres Bangka Tengah
AKBP Dwi Budi Murtiono
Ndaru Satrio
Dosen UBB
Restoratif Justice
Restorative Justice
ajudan
Posbelitung.co
| Wali Kota Prof. Udin Ajak Guru Aktif di Medsos Bangun Citra Positif PGRI di Era Digital |
|
|---|
| Wali Kota Pangkalpinang Ingatkan Generasi Muda Agar Kuat Hadapi Perubahan Zaman |
|
|---|
| Momen Hari Sumpah Pemuda, Wali Kota Pangkalpinang Ajak Pemuda Memperkuat Persatuan |
|
|---|
| Pangkalpinang Fokus Gali Potensi Lokal Hadapi Defisit APBD 2026 |
|
|---|
| Perkuat Fondasi Fiskal Daerah, Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan Nota Keuangan APBD 2026 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.