Pos Belitung Hari Ini
Sidang Korupsi Pimpinan DPRD Bangka Belitung, Kesalahan Syaifudin Layani Keinginan Pimpinan Dewan
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Bangka Belitung (Babel) periode 2017-2021, menjalani sidang perdana.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Bangka Belitung (Babel) periode 2017-2021, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (17/4/2023) siang.
Mereka adalah Wakil Ketua 1 DPRD Babel Hendra Apollo, Wakil Ketua 2 Amri Cahyadi dan mantan Sekwan DPRD Babel Syaifudin. Ketiga terdakwa tiba di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, sekitar pukul 09.00 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang dengan dikawal aparat kepolisan dan petugas kejaksaan.
Menggunakan rompi berwarna merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada bagian depan dan belakang, ketiga terdakwa turun dari mobil tahanan.
Mereka kemudian ditempatkan di ruang tahanan pengadilan menunggu sidang dimulai. Dari balik jeruji besi, sejumlah kerabat dan keluarga ketiga terdakwa terlihat menyempatkan diri berbincang dengan para terdakwa.
Tak lama kemudian, setelah terlebih dahulu melepaskan rompi tahanan, ketiga terdakwa digiring petugas masuk ke dalam ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Suasana sidang perdana tampak ramai pengunjung. Seluruh kursi ruang sidang penuh diduduki pengunjung. Bahkan, beberapa pengunjung terlihat berdiri. Mereka datang dari sejumlah kalangan. Mulai dari mahasiswa, keluarga, kerabat dan kolega ke tiga terdakwa Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Mulyadi, didampingi dua hakim anggota Muhammad Takdir dan Warsono. Sementara Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dalam sidang perdana menghadirkan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing Syaiful Anwar dan Eko Putra Astaman.
Sebelum sidang dimulai, ketua majelis hakim, Mulyadi meminta pengunjung menjaga ketertiban sepanjang jalannya sidang.
"Ini sidang terbuka, siapa saja boleh menyaksikan, cuma tolong jaga ketertiban, jangan sampai justru nanti mengganggu jalannya sidang," kata Mulyadi.
Mulyadi kemudian meminta para terdakwa untuk mendengarkan dengan seksama pembacaan surat dakwaan. Selanjutnya dia mempersilakan jaksa penuntut umum untuk membacakan surat dakwan.
Surat dakwaan ketiga terdakwa dibacakan secara terpisah. Diawali Syaifudin, disusul Hendra Apollo, lalu terakhir Amri Cahyadi. Surat dakwaan dibacakan dua JPU, Syaiful Anwar dan Eko Putra Astaman.
Syaifudin didakwa, baik secara pribadi atau pun korporasi bersama Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Dedy Yulianto (penuntutan terpisah), memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara secara melawan hukum.
Dalam dakwaanya, JPU Syaiful Anwar menyebutkan perbuatan terdakwa Syaifudin bersama-sama Hendra Apollo selaku Wakil Ketua 1 DPRD Babel, Amri Cahyadi wakil ketua 2 dan Dedy Yulianto selaku wakil ketua 3 mengakibatkan kerugian keuangan negara kurun waktu 2017-2021.
Adapun rinciannya sebagai berikut, Hendra Apollo kurang lebih sebesar Rp813.238.705, Amri Cahyadi kurang lebih sebesar Rp 532.899.370 dan Dedy Yulianto kurang lebih sebesar Rp353.999.265.
Sehingga total keseluruhan tunjangan transportasi yang diterima oleh saksi Hendra Apollo, saksi Amri Cahyadi dan saksi Dedy Yulianto kurang lebih sebesar Rp1.700.137.340.
"Untuk memenuhi keinginan ketiganya, Syaifudin mengalihkan status kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan dinas operasional jenis Toyota Fortuner dengan nomor polisi BN 1021, BN 1022, dan BN 1023," kata JPU Syaiful memaparkan dakwaannya.
Ia mengungkapkan, perbuatan terdakwa dalam kedudukannya selaku Pengguna Anggaran (PA) sengaja mengeluarkan anggaran tunjangan transportasi. Padahal tiga pimpinan dewan masih menggunakan kendaraan tersebut sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 15.
"Bunyinya dalam hal Pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi," jelas Syaiful.
Hendra Flu
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh JPU kepada Wakil Ketua 1 DPRD Babel Hendra Apollo.
Sebelumnya sidang dimulai, Feriyawansyah kuasa hukum Hendra Apollo menyampaikan sejumlah hal.
Mulai dari eksepsi terhadap surat dakwaan JPU hingga mengajukan permohonan pengalihan status tahanan kliennya. Kliennya yang memiliki riwayat penyakit jantung, menjadi salah satu alasan Feriyawansyah mengajukan permohonan pengalihan status tahanan.
"Izin yang mulia, rencananya kami akan mengajukan eksepsi dan permohonan pengalihan status tahanan, mengingat klien kami memiliki riwayat penyakit jantung," ujar Feriyawansyah.
Namun, ketua majelis hakim Mulyadi berpendapat usulan tersebut menjadi hal yang ke sekian. Bagi Mulyadi, yang terpenting pembacaan surat dakwaan harus terus begulir.
"Soal itu nanti ya, itu jadi pertimbangan kami nanti, yang penting fokus kita membacakan surat dakwaan dulu," kata Mulyadi.
Saat sidang akan dimulai, Mulyadi melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Hendra Apollo terkait kesehatan terdakwa.
"Apakah terdakwa dalam kondisi sehat, karena yang terpenting itu sehat dulu ya," tanya Mulyadi.
Hendra pun menjawab dirinya sehat hanya sedang flu.
"Alhamdulillah sehat, cuma agak flu, flu dikit," jawab Hendra.
"Kalau cuma flu aja itu hal biasa ya, apalagi seperti saya di sini sendirian, jadi sudah biasa," imbuh Mulyadi menimpali keluhan Hendra.
Sebelumnya diberitakan, Rabu (29/3/2023) Kejati Babel resmi menahan dua Wakil Ketua DPRD Babel, yakni Amri Cahyadi dan Hendra Apollo. Mereka berdua menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tunjangan Transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Babel Tahun Anggaran 2017-2021.
Penahanan terhadap Amri Cahyadi dan Hendra Apollo baru dilakukan setelah tujuh bulan ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Babel. Keduanya menyusul mantan Sekwan DPRD Babel Syaifudin yang telebih dahulu ditahan pada Kamis (16/3/2023).
Sementara satu tersangka lainnya Dedi Yulianto, mantan Wakil Ketua DPRD Babel, hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik. Ia telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejati Babel sehingga terancam ditetapkan sebagai DPO.
Penahanana kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor Print 269/L.9/Fd. 1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Hendra Apollo dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print - 270 /L.9/Fd. 1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Amri Cahyadi.
Mereka dijerat pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Uundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam pusaran perkara, pihak penyidik mengklaim telah terjadi kerugian negara sebesar Rp2.395.286.220. Adapun penyelamatan uang negara yang berhasil dilakukan selama penyidikan sebesar Rp847.300.000.
Hukuman Tergantung Peran Masing-masing
Akademisi Ilmu Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Ndaru Satrio mengatakan, jika nanti Amri Cahyadi dan Hendra Apollo terbukti bersalah dalam persidangan kasus korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Bangka Belitung, bisa saja hukuman yang dijatuhkan kepada keduanya tidak sama atau berbeda.
"Tergantung peran masingmasing atau tergantung masuk ke penyertaan yang mana atau deelneming yang mana, karena mereka mempunyai perannya masing-masing ketika melakukan bersama-sama," kata Ndaru Satrio, Senin (17/4/2023). Ndaru menjelaskan kalau terkait kasus yang dilakukan bersama-sama itu tergantung dengan penyertaannya atau dalam istilah hukum pidana disebut dengan deelneming.
Di dalam deelneming ada beberapa kategori atau klasifikasi di antaranya pleger atau pelaku, doenpleger atau yang menyuruh lakukan, madepleger atau yang turut serta dan uitlokker atau penganjur.
Setelah itu, penegak hukum harus melihat porsi peran masing-masing tersangka apakah masuk ke turut serta yang berarti mempunyai peran yang sama besar seperti analogi mencuri meja misalnya, kedua tersangka bersama-sama menggotong meja tersebut.
"Kalau doenpleger itu bisa salah satu dari mereka, itu bisa hanya dijadikan sebagai alat, ketika hanya dijadikan sebagai alat, maka si alat ini tidak bisa dipidana," ungkapnya.
Merujuk kepada Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, Ndaru menjelaskan delik tersebut bukan delik formil, tapi mengarah ke delik materil yang lebih condong atau menitikberatkan akibat yang ditimbulkan.
"Redaksi dalam pasal tersebut, akibat yang ditimbulkan adalah kerugian negara, berarti harus dibuktikan kerugian negara tersebut berapa besar, hakim harus dapat mengetahui seberapa besar atau kerugian riil yang diderita negara akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka," ujar Ndru Satrio. (ara/w6)
DPRD Bangka Belitung
Pos Belitung Hari Ini
Posbelitung.co
korupsi
Kejati Babel
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Hendra Apollo
Amri cahyadi
Syaifudin
| Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Sukamadai Bangka Selatan, 11 Warga Pesta Narkoba |
|
|---|
| KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Kasus Pemerasan, Kode '7 Batang' untuk Fee Proyek |
|
|---|
| Gubernur Bangka Belitung Cabut Laporan, Sudahi Polemik Dana Mengendap Rp2,1 Triliun |
|
|---|
| Tambang Ilegal di Merbuk-Kenari-Pungguk Bangka Tengah Kembali Marak, Tower SUTT Terancam Roboh |
|
|---|
| Salah Input Rp2,1 Triliun, Pemprov Bangka Belitung Laporkan BSB ke Polda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.