Belitung Memilih

KPU Belitung Umumkan Tahapan Pengajuan Balon Anggota DPRD, Berikut Jadwal Tahapan Pendaftarannya

KPU Belitung mulai mengumumkan tahapan pengajuan bakal calon (balon) anggota DPRD tingkat kabupaten untuk Pemilu 2023.

Penulis: Rusaidah | Editor: Kamri
zoom-inlihat foto KPU Belitung Umumkan Tahapan Pengajuan Balon Anggota DPRD, Berikut Jadwal Tahapan Pendaftarannya
Istimewa/Dok. Pribadi
Komisioner KPU Kabupaten Belitung Divisi Teknis Penyelenggara Rezeki Aris Munazar. KPU Belitung mulai mengumumkan tahapan pengajuan bakal calon (balon) anggota DPRD tingkat kabupaten untuk Pemilu 2024.

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung mulai mengumumkan tahapan pengajuan bakal calon (balon) anggota DPRD tingkat kabupaten untuk Pemilu 2024.

Tahapan pengumuman dimulai semenjak tanggal 24 April 2023 dan bisa dilihat di semua media sosial KPU Belitung.

"Silakan dicek pengumuman itu di media sosial KPU karena sudah diupload semua informasinya," kata Komisioner KPU Belitung Divisi Teknis Penyelenggara Rezeki Aris Munazar pada Selasa (25/4/2023).

Setelah pengumuman, KPU akan membuka tahapan pendaftaran balon anggota DPRD mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 mendatang.

Berdasarkan jadwal, waktu pendaftaran mulai tanggal 1 sampai 13 Mei 2023 dimulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

Sedangkan tanggal 14 Mei 2023 pendaftaran dimulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB.

"Jadi khusus hari terakhir, pendaftaran dibuka sampai batas waktu tengah malam," kata Aris.

Baca juga: Persiapan Pendaftaran Bacaleg DPRD, KPU Belitung Gelar Bimtek bagi Partai Politik

Sedangkan proses pengajuan sesuai tingkatan, misalnya DPRD kabupaten di KPU kabupaten, DPRD provinsi di KPU provinsi dan DPR RI di KPU RI.

Aris menyampaikan pihaknya mendapat informasi mengenai adanya keluhan soal pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk balon DPRD provinsi yang diurus di Polda Kepulauan Babel.

Ia menjelaskan sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 memang tidak menyebutkan balon melampirkan SKCK sebagai persyaratan pendaftaran.

Akan tetapi, SKCK dibutuhkan ketika balon ingin mengurus surat keterangan dari pengadilan negeri.

"Nah, terkait dengan pembuatan SKCK untuk balon DPRD provinsi di Polda, itu menjadi ranah kepolisian. Seperti apa aturannya, itu kewenangan mereka bukan KPU," ungkap Aris.

Oleh sebab itu, dalam waktu dekat KPU Belitung akan berkoordinasi dengan Polres Belitung untuk membicarakan perihal pembuatan SKCK tersebut.

Namun, Aris menegaskan KPU tidak bisa ikut campur dalam menentukan wilayah kepengurusan SKCK.

Terpisah Komisi Pemilihan Umum Bangka Belitung (Babel) juga telah mengumumkan pendaftaran bakal calon (bacalon) legislatif untuk DPD RI dapil Babel dan DPRD Provinsi Babel.

Untuk bacalon DPD RI yang lolos dan bisa mendaftar pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 nanti, hanya ada 18 peserta yang telah melewati verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU.

18 bacalon DPD RI dapil Babel tersebut di antaranya ialah Alexander Fransiscus, Bahar Buasan, Bambang Dwi Hartono, Darmansyah Husein, Darwis, Dedy Yulianto, Dinda Rembulan, Eka Mulya Putra, Fadjar Fairy Rusni, Hendra Apollo, Herry Erfian, Junaidi Abdillah, Justiar Noer, Rusdiyanto, Sulianto Entong, Tellie, Yus Derahman dan Zuhri M Syazali.

Kemudian, Anggota KPU Babel Divisi Teknis, Husin menyampaikan pendaftaran bacalon legislatif atau DPRD Provinsi Babel dilakukan pada tanggal yang sama dengan DPD RI yakni 1 sampai 14 Mei 2023.

"Kita buka tanggal 1 sampai 13 itu di jam 8.00 sampai jam 16.00 WIB, dan pada hari terakhir tanggal 14 Mei itu kita akan tunggu bacalon tadi di KPU sampai jam 23.55 WIB," kata Husin, Selasa (25/4/2023).

Baca juga: Pasca Ditetapkan, KPU Belitung Kembali Sosialisasi Dapil Dan Alokasi Kursi

Semua dokumen syarat dan persyaratan pendaftar calon legislatif diunggah ke Sistem Pencalonan (SILON) dan partai politik mengirimkan dokumen daftar caleg ke KPU Babel.

"Ada formulir pendaftaran yang ditandatangani oleh ketua partai politik masing-masing tingkat provinsi, yang kita layani kan ada dua, DPRD provinsi dan DPD RI, ada formulir pendaftarannya," katanya.

Diatur dalam PKPU, semua daftar caleg setiap partai harus ada dokumen penting yang paling utama yakni persetujuan ketua umum dan sekjend masing-masing partai politik.

Husin menyatakan KPU Babel siap melayani secara maksimal setiap bacalon atau peserta pemilu yang mendaftar agar tidak ada kendala-kendala yang menghambat proses tahapan tersebut.

Husin mengimbau kepada seluruh partai peserta pemilu agar mempelajari semua peraturan dan syarat pendaftaran calon legislatif termasuk penggunaan aplikasi SILON seperti yang telah disosialisasikan pada saat bimbingan teknis.

"Paling dikhawatirkan ada tiga dokumen yang membuat kendala karena masa libur kita, surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan, surat keterangan sehat rohani dan surat bebas narkoba. Artinya, peserta harus memanfaatkan waktu seefisien mungkin," kata Husin. (dol/w6)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved