Berita Pangkalpinang

Perkara Korupsi Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Babel, Kejati Kabulkan Permohonan JC Syaifudin

JC adalah orang yang memberikan kerjasama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan dalam suatu tindak pidana.

Istimewa
Iwan Prahara, kuasa hukum tersangka Syaifudin. 

"Ini masih berproses, karena suratnya baru kita layangkan. Kita optimis itu bisa dikabulkan," ujar dia.

Dikatakan Iwan, Justice collaborator merupakan seseorang yang juga berperan sebagai pelaku tindak pidana, tetapi yang bersangkutan bersedia untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan kesaksian mengenai berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan terorganisir maupun kejahatan serius.

Justice collaborator punya peran penting dalam memberikan informasi untuk mengungkap suatu tindak pidana, sehingga perlu diberikan perlindungan dari penegak hukum dan diberikan penghargaan.

"Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, di dalam perkara tindak pidana tertentu, justice collaborator merupakan tindak pidana yang mengakui kejahatannya, tetapi bukan pelaku utama yang bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan," pungkasnya.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved