Berita Pangkalpinang
Peringatan Hari Otoda 2023, Wujudkan ASN yang Proaktif dan Berakhlak
Tujuan dilaksanakannya otonomi daerah dengan mendesentralisasikan sebagian kewenangan, sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal.
Penulis: Cepi Marlianto |
POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Subekti mengatakan, peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVII Tahun 2023 harus disambut dengan semangat mewujudkan ASN yang proaktif dan berakhlak.
Terlebih dalam membangun sinergi pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan Indonesia emas 2024.
"Kunci yang utama untuk mencapai itu adalah pada unsur sumber daya manusia, terutama ASN yang berintegritas, profesional, kompeten dan dapat bekerjasama secara kolaboratif," kata dia kepada Bangkapos.com, usai menjadi pembina upacara peringatan Hari Otonomi Daerah di Halaman Gedung Tudung Saji Kantor Wali Kota setempat, Sabtu (29/4/2023).
Subekti memaparkan, momentum peringatan otonomi daerah ini perlu dilakukan refleksi. Hal ini untuk kembali memahami esensi filosofis dari ditetapkannya otonomi daerah yang saat ini telah berusia 27 tahun.
Tujuan dilaksanakannya otonomi daerah dengan mendesentralisasikan sebagian kewenangan, sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal.
Dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan.
Pada 21 April 1995 Pemerintah menyerahkan sebagian urusan pemerintahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan kepada 27 Daerah Tingkat II Percontohan.
Kebijakan ini dijadikan tonggak dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sehingga pada tanggal 7 Februari 1996, Pemerintah Pusat mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah, melalui keputusan tersebut, ditetapkan bahwa tanggal 25 April merupakan Hari Otonomi Daerah.
Setelah itu, lahirlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang membenahi hubungan pusat dan daerah.
"Dengan diterbitkannya undang-undang tersebut, daerah memiliki kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain," terang Subekti.
Lebih jauh sambung dia, otonomi daerah telah memberikan dampak positif, dibuktikan dengan adanya percepatan pembangunan yang ditandai dengan meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Lalu, bertambahnya PAD dan kemampuan fiskal daerah. Namun data juga menunjukan bahwa filosofi dari tujuan Otonomi Daerah belum sepenuhnya mencapai hasil yang diharapkan.
Maka dari iru Pemerintah Kota Pangkalpinang telah melakukan berbagai macam terobosan guna meningkatkan PAD.
Di antaranya dengan melakukan kerja sama dengan beberapa pihak, guna memberikan kemudahan pada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah secara langsung maupun online.
Peningkatan pendapatan melalui pengelolaan aset daerah juga menjadi salah satu upaya peningkatan PAD.
| Pangkalpinang Fokus Gali Potensi Lokal Hadapi Defisit APBD 2026 |
|
|---|
| Perkuat Fondasi Fiskal Daerah, Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan Nota Keuangan APBD 2026 |
|
|---|
| Pedagang Alun-alun Taman Merdeka Pangkalpinang Dianiaya Juru Parkir Liar Gegara Tak Terima Ditegur |
|
|---|
| Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Lain-Lain PAD yang Sah Disetujui DPRD Kota Pangkalpinang |
|
|---|
| Pemkot Pangkalpinang Bebaskan Piutang dan Denda PBB-P2, Prof. Udin: Meringankan Beban Warga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.