Cara Mengurus SKCK di Tahun 2023, Lengkap Syarat dan Biayanya, Termasuk Buat SKCK Online Lewat HP

Biaya Pembuatan SKCK, Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri di tempat....

https://skck.polri.go.id/
Cara daftar permohonan SKCK online secara mudah via laman resmi skck.polri.go.id 

POSBELITUNG.CO -- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan ke institusi tertentu.

SKCK menjadi bukti catatan hukum seseorang yang diterbitkan oleh Polri. Tidak perlu hadir ke kantor polisi, pengurusan SKCK juga dapat dilakukan secara online dan menggunakan handphone (HP) atau ponsel.

Seperti diketahui, SKCK sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Dulu, surat tersebut hanya dapat diberikan kepada orang yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Namun dalam perkembangannya, SKCK sering dijadikan sebagai syarat administrasi perusahaan dalam menjaring calon karyawan baru.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan, jika telah melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Berikut syarat dan ketentuan membuat SKCK dari tingkat polsek, polres, hingga polda yang dilansir dari laman polri.go.id.

Baca juga: Hasil Tes Urine Zulfani Cs Negatif, Pemeran Ikal Laskar Pelangi dan Istri Tersangkut kasus Penipuan

Baca juga: Cek Harga dan Spesifikasi HP OPPO Reno8 T dan Reno 8T 5G di Akhir April 2023, Speknya Gahar

Baca juga: Segera Cek Persyaratannya, PT Pelita Air Service Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMK Bisa Daftar!

Berikut cara membuat Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) secara offline dan online dari tingkat polsek, polres, hingga polda, beserta biayanya. cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian. Mulai dari syarat dokume, bagaimana alurnya, tata cara, hingga biaya yang dikeluarkan.
Berikut cara membuat Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) secara offline dan online dari tingkat polsek, polres, hingga polda, beserta biayanya. cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian. Mulai dari syarat dokume, bagaimana alurnya, tata cara, hingga biaya yang dikeluarkan. (skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com)

Syarat Membuat SKCK di Polsek:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Membuat SKCK di Polres:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Deretan Ulah Turis Asing di Indonesia yang Bikin Resah, Protes Kokok Ayam Hingga Ludahi Imam Masjid

Baca juga: Cek Harga dan Spesifikasi HP OPPO A96 di Akhir April 2023, Performa Tangguh Anti Lemot, Spek Gahar

Baca juga: Biodata Jerry Aurum, Mantan Suami Denada yang Ternyata Seorang Fotographer Profesional Lulusan ITB

Syarat Membuat SKCK di Polda

Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jariFotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA):

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
  • Fotokopi izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) dari Kemnaker RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP OPPO Find N2 Flip Varian 8/256GB, 12/256GB dan 16/512GB

Baca juga: HP OPPO Reno6 5G Varian RAM 8GB/128GB Turun Rp2 jutaan, Smartphone Murah dengan Performa Unggul

Ilustrasi SKCK - Berikut cara membuat Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) secara offline dan online dari tingkat polsek, polres, hingga polda, beserta biayanya.
Ilustrasi SKCK - Berikut cara membuat Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) secara offline dan online dari tingkat polsek, polres, hingga polda, beserta biayanya. (polri.go.id)

Syarat Membuat SKCK di Mabes Polri

Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA): 

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
  • Fotokopi izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) dari Kemnaker RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved