Cara Mengurus SKCK di Tahun 2023, Lengkap Syarat dan Biayanya, Termasuk Buat SKCK Online Lewat HP

Biaya Pembuatan SKCK, Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri di tempat....

https://skck.polri.go.id/
Cara daftar permohonan SKCK online secara mudah via laman resmi skck.polri.go.id 

Cara membuat SKCK

Dalam perkembangannya, pembuatan SKCK tidak hanya dilakukan secara offline saja.

Sekarang, para pemohon pembuatan SKCK lebih dimudahkan karena dapat membuatnya secara online.

Cara Membuat SKCK Secara Offline:

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan
    domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Bayar biaya pembuatan SKCK
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
  • Tunggu sesuai nomor antrian
  • SKCK diterima.

Cara Membuat SKCK Secara Online:

  • Unduh aplikasi SuperApps Presisi Polri di Google Play Store atau App Store
  • Lakukan pendaftaran akun
  • Klik “Ajukan SKCK” untuk melakukan pendaftaran SKCK online
  • Lakukan pengisian data pemohon
  • Lakukan pembayaran melalui BRIVA 
  • Cek Email
  • Cetak barcode dan bukti pembayaran yang telah diterima melalui email
  • Datang ke kantor polisi terdekat untuk menyerahkan bukti pembayaran yang telah Anda lakukan kepada petugas.

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000.

Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri di tempat.

Hal itu sesuai dengan:

UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri

Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

(*/)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved