Bangka Belitung Memilih

KPU Bangka Belitung Buka Pendaftaran Calon DPD dan DPRD, Simak Syarat Daftar Jadi Caleg

Pendaftaran calon anggota legislatif untuk DPD RI dan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibuka mulai hari ini, Senin (1/5/2023).

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
KPU Babel menggelar konferensi pers pengumuman pembukaan pelayanan pendaftaran calon DPD RI Dapil Babel dan pencalonan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pendaftaran calon anggota legislatif untuk DPD RI dan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibuka mulai hari ini, Senin (1/5/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pendaftaran calon anggota legislatif untuk DPD RI dan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibuka mulai hari ini, Senin (1/5/2023).

Pendaftaran dibuka hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Pendaftaran tanggal 1 hingga 13 Mei 2023, mulai jam 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Sedangkan pendaftaran hari terakhir yakni tanggal 14 Mei 2023 pelayanan dibuka mulai jam 8.00 sampai dengan jam 23.59 WIB.

KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KPU Babel), Davitri mengatakan, untuk DPD RI Dapil Babel, ada 18 bakal calon hasil verifikasi administrasi dan faktual yang ditunggu pendaftarannya oleh KPU Babel.

"Karena bacalon DPD RI itu, sudah melewati verifikasi administrasi dan faktual syarat dukungan minimal paling sedikit seribu orang atau pemilih," kata Davitri, Senin (1/5/2023).

Sementara khusus untuk pencalonan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan dilakukan oleh partai peserta pemilu melalui pengurus wilayah masing-masing.

Syarat Pendaftaran

Melansir Tribunnews.com, dikutip dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik (parpol) yang ingin mendaftarkan anggotanya sebagai caleg DPR/DPRD, harus memenuhi sejumlah dokumen sebagai persyaratan.

Berikut ini dokumen pengajuan yang harus dipenuhi parpol untuk pendaftaran caleg DPR/DPRD, berdasarkan Surat Pengumuman KPU Nomor: 19/PL.01.4-PU/05/2023:

1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;

2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR BAKAL CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;

3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

Apabila KPU menemukan ketidaklengkapan informasi dalam dokumen-dokumen tersebut, maka akan dikembalikan ke parpol pada kepengurusan tingkat pusat.

Nantinya, setelah dokumen dilengkapi, dapat dikembalikan sampai batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir, yaitu 14 Mei 2023.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved