Bangka Belitung Memilih

KPU Bangka Belitung Buka Pendaftaran Calon DPD dan DPRD, Simak Syarat Daftar Jadi Caleg

Pendaftaran calon anggota legislatif untuk DPD RI dan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibuka mulai hari ini, Senin (1/5/2023).

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
KPU Babel menggelar konferensi pers pengumuman pembukaan pelayanan pendaftaran calon DPD RI Dapil Babel dan pencalonan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pendaftaran calon anggota legislatif untuk DPD RI dan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibuka mulai hari ini, Senin (1/5/2023). 

Sebagai informasi, dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh di laman silon.kpu.go.id.

Syarat Caleg DPR/DPRD

Selain dokumen yang harus dipersiapkan oleh parpol, caleg DPR/DPRD juga harus memenuhi persyaratan jika ingin mendaftar sebagai wakil rakyat.

Syarat caleg DPR/DPRD sendiri diatur dalam Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berikut ini syarat caleg DPR/DPRD, dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi (MK):

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Telah berumur 21 tahun atau lebih;
  3.  Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  4. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan RI;
  5. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
  6. Berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MA Kejuruan, atau sederajat;
  7. Setia kepada Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana
  9. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  10. Terdaftar sebagai pemilih;
  11. Bersedia bekerja penuh waktu;
  12. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
  13. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai ketentuang perundang-undangan;
  14. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
  15. Menjadi anggota parpol peserta Pemilu;
  16. Dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan;
  17. Dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono/Tribunnews.com)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved