Berita Kriminalitas

Nekat Curi Motor buat Beli Narkoba dan Bayar Kontrakan, Wanita di Pangkalpinang Ini Ditangkap Polisi

Seorang gadis muda berinisial GS alias Gita (22) ditangkap Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel atas kasus curanmor.

|
Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Seorang perempuan berinisial GS alias Gita (22) ditangkap Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel atas kasus pencurian motor (curanmor) pada Senin (1/5/2023).

Warga Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu, ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Opas Indah.

Penangkapan bermula dari adanya laporan informasi nomor R/LI-73/IV/2023/Dit Reskrimum, tanggal 26 April 2023 tentang tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo, mengungkapkan, kronologi ungkap kasus curanmor berawal dari laporan korban pencurian.

Pada Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 15.00 WIB, tim mendatangi korban tindak pidana curanmor dan langsung menginterogasi korban.

"Kemudian berdasarkan keterangan dari korban, (ia) menjelaskan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam merah, tahun 2015 dengan BN 5041 QC," kata Jojo kepada Bangkapos.com di Mapolda Babel, Rabu (3/5/2023).

Motor tersebut dititipkan di parkiran showroom mobil milik saudara korban ketika korban pergi memancing bersama temannya Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

GS alias Gita (22) ditangkap Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel atas kasus pencurian motor pada Senin (1/5/2023) lalu.
GS alias Gita (22) ditangkap Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel atas kasus pencurian motor pada Senin (1/5/2023) lalu. (IST/Dokumentasi Polda Babel)

Showroom tersebut berlokasi di Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

"Kunci sepeda motor disimpan di dashboard motor. Tetapi setelah besok hari saat korban pulang dari memancing, sepeda motor sudah hilang diambil oleh pelaku," terangnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Kemudian, korban membuat laporan pengaduan ke Mapolda Babel pada Jumat (28/4/2023).

Jojo mengungkapkan modus Gita mencuri motor tersebut. Awalnya, ia menggunakan jasa ojek online datang ke TKP.

Saat itu, ia melihat satu unit sepeda motor, Yamaha Fino sedang diparkir di showroom mobil dengan kondisi kunci kontak disimpan di dalam dashboard motor.

"Sehingga timbul niatnya untuk membawa sepeda motor tersebut, yang kemudian dibawa ke Air Itam. Selanjutnya langsung disimpan di kontrakannya di Kelurahan Opas Indah, Kota Pangkalpinang. Ia langsung memposting sepeda motor tersebut di Forum Jual Beli Bangka Belitung (FJBB) untuk dijual," bebernya.

Ditangkap di Rumah Kontrakan

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Babel melakukan penyelidikan tentang adanya laporan Curanmor.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved