Bangka Belitung Memilih

KPU Babel Persilakan Parpol dan Bacalon DPD Bawa Massa saat Mendaftar Asal Berkoordinasi

Setiap parpol tidak diwajibkan membawa seluruh bacelg ketika mengajukan pencalonan ke kantor KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

|
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Novita
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Setiap partai politik (parpol) tidak diwajibkan membawa seluruh bakal calon anggota legislatif (caleg) ketika mengajukan pencalonan ke Kantor KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KPU Babel).

Akan tetapi, jika mereka secara pribadi bersedia dan berniat datang berramai-ramai ke Kantor KPU Babel, maka diperbolehkan dan dipersilakan.

"Tidak masalah. Malah dalam konteks penyelenggaraan pemilu itu lebih baik semangat euforianya, kalau mau menyemarakkan pemilu, silakan datang," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Bangka Belitung, Husin, Jumat (5/5/2023).

Komisioner Divisi Teknis KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Husin
Komisioner Divisi Teknis KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Husin (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Namun, kalau partai politik membawa sejumlah bacaleg dan pengurus partainya secara beramai-ramai pada saat datang ke KPU ketika hendak mengajukan pencalonan, lanjutnya, harus berkoordinasi terlebih dahulu.

Alasannya, KPU Babel tidak mau dalam waktu bersamaan di hari yang sama jadwalnya justru berbenturan dengan parpol lain, yang mungkin sama-sama membawa massa yang ramai.

"Karena menyangkut jumlah massa, atau jumlah orang banyak, maka kita berhubungan dengan pihak keamanan, kita akan berkoordinasi dengan pihak keamanan, intinya KPU siap," jelasnya.

Diketahui, penerimaan pencalonan anggota DPD RI atau DPRD Provinsi Bangka Belitung yang sudah dibuka sejak tanggal 1 sampai 14 Mei 2023, harus berdasarkan PKPU nomo 10 tahun 2023.

Husin, menjelaskan penerimaan berkas pencalonan meliputi persyaratan yang sudah diatur oleh PKPU harus dipenuhi bacalon melalui Silon terlebih dahulu.

Lalu, setelah mengunggah seluruh persyaratan ke Silon, setiap bacalon perseorangan atau partai politik melalui pimpinannya, berkewajiban datang ke KPU Bangka Belitung menyampaikan beberapa formulir dan daftar nama caleg.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved