Pemilu 2024

Jadi Calon Legislatif PKS, Pelawak Narji Maju dari Dapil Kampung Halaman

Ikut daftar jadi calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pelawak Narji bakal maju

Editor: Kamri
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Calon legislatif dari PKS Narji usai mendaftar sebagai calon anggota DPR PKS ke KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023). Narji bakal maju dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 10. 

POSBELITUNG.CO – Ikut daftar jadi calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pelawak Narji bakal maju dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 10.

Dapil ini merupakan wilayah yang meliputi Batang, Pekalongan, Pemalang dan Kota Pekalongan.

Dapil ini merupakan wilayah kampung halaman Narji.

Narji mengungkapkan alasannya terjun ke dunia politik karena ingin memajukan kampung halamannya.

“Di dapil gue di Jateng itu 10, pertanian ya. Pertanian di sana anak mudanya seolah-olah di kampungnya gaada tempat rezeki. Kita cari rezeki bareng-bareng di kampung kita,” kata Narji di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2024).

Narji menjelaskan bahwa pemuda usia produktif enggan bekerja di sana.

Mereka memilih mencari peruntungan di ibu kota.

“Yang produktif ke Jakarta balik ke kampung dalam keadaan sudah pensiun akhirnya menjadi beban pemerintah daerah sana,” tuturnya.

“Gua pengen membangun anak-anak milenial di sana, yuk kita ciptakan usaha kreatif di sana, UMKMnya, kreativitas olahraga, kita apain nih kampung,” lanjut dia.

Baca juga: Bakal Calon Legislatif Segera Didaftarkan ke KPU, Berikut Jadwal Nasdem dan PDIP

Sebagaimana diketahui DPP PKS resmi mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Senin (8/5/2023).

Dalam pendaftaran tersebut, turut hadir komedian Narji yang juga mendaftarkan diri sebagai bakal caleg dari PKS.

Narji nantinya akan maju dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah (Jateng) 10 yang meliputi wilayah Batang, Pekalongan, Pemalang dan Kota Pekalongan.

Kuota Perempuan

Sementara itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait penghitungan kuota minimal 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan dinilai bermasalah.

Lantaran Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut dapat mengurangi jumlah calon legislatif perempuan pada Pemilu 2024.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved