Kenaikan Gaji PNS Naik sedang Digodok dengan Presiden, Gaji 13 ASN Masuk ke Rekening Juni 2023

rencana kenaikan gaji PNS telah dipertimbangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, ia tidak merinci besaran kenaikan yang diusulkan atau ...

Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi gaji PNS, Gaji ke-13 

"Ketentuan pencairan gaji ke-13 sesuai PP 15 Tahun 2023," katanya.

Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, polisi, dan pensiunan.

Baca juga: Begini Proses Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Beserta Syarat dan Biayanya

Baca juga: OPPO Find N2 Flip Varian RAM 8GB/256GB, Harga Rp14 Jutaan, Spek Gahar dan Bertenaga Hingga Anti Air

Baca juga: Nikah Ternyata Tak Harus Mahal, Artis ini Hanya Habis Rp 7,5 Juta, Harmonis Sudah 13 Tahun Bersama

Mengacu kepada PP Nomor 15 tahun 2023, komponen besaran gaji ke-13 yang akan dibayarkan kepada ASN disesuaikan dengan anggaran yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk gaji gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin).

Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selanjutnya, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembayaran gaji ke 13 akan membantu pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Sebab, bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.

"Pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ujar Sri Mulyani, dikutip dari laman Kemenkeu.

Lantas, berapa besaran gaji ke-13 PNS? Sri Mulyani Indrawati menegaskan, besaran gaji ke-13 PNS hingga pensiunan komponennya sama dengan Tunjangan Hari raya (THR) yang telah dicairkan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Harga dan Spesifikasi HP OPPO A31 RAM 6 GB di tahun 2023 Turun Drastis, Harga OPPO A16 juga Turun

Baca juga: Turun Rp2 Juta, Segini Harga OPPO Reno7 5G Varian 8GB/256GB Mei 2023, Spek Gahar Favorit Anak Muda

Baca juga: Pejabat India Perintahkan Kuras Bendungan demi Ambil Ponsel Harga Rp20 Juta, Hp Rusak Karir Terancam

Berikut besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan

I Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved