Bangka Belitung Memilih

Bawaslu Bangka Selatan Temukan 408 Berkas Bakal Calon Legislatif Belum Memenuhi Persyaratan

Bawaslu Bangka Selatan menemukan adanya berkas bakal calon legislatif (caleg) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bangka Selatan, Gus Ferry. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA SELATANBawaslu Bangka Selatan menemukan adanya berkas bakal calon legislatif (caleg) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dinyatakan belum memenuhi persyaratan. 

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Ferry mengatakan setidaknya terdapat 408 berkas bacaleg belum memenuhi syarat.

Berkas itu berasal dari 17 partai politik peserta pemilu di Kabupaten Bangka Selatan.

Hal itu didapati selama proses pengawasan verifikasi administrasi.

“Dari hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu mendapatkan sebanyak 408 berkas Bacaleg belum memenuhi syarat yang diajukan 17 parpol peserta pemilu,” kata Ferry kepada Bangkapos.com, Kamis (1/6/2023).

Gus Ferry sapaan akrabnya memaparkan, selama proses verifikasi administrasi Bacaleg berlangsung banyak berkas yang belum memenuhi syarat.

Sebelumnya Bawaslu sendiri pelototi tahapan verifikasi administrasi Bacaleg yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Di mana pengawasan melekat terhitung sejak tanggal 23 – 26 Mei 2023 lalu

Alhasil, dari 468 berkas Bacaleg yang masuk ke KPU Bangka Selatan untuk diverifikasi hanya sebanyak 14,77 persen berkas yang ditanyakan lengkap.

Artinya hanya ada 60 berkas di antaranya dinyatakan menemui syarat. Sedangkan 406 berkas lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat.

“Dari 468 berkas bakal calon legislatif yang diverifikasi administrasi oleh KPU, hanya sebanyak 60 berkas memenuhi syarat dan 406 berkas belum memenuhi syarat,” papar dia.

Lebih jauh ungkapnya, dari hasil pengawasan itu pula ada beberapa kendala yang dihadapi selama proses verifikasi administrasi berkas Bacaleg. Mayoritas berkas yang ditolak dan tidak memenuhi syarat yakni ijazah. Masih banyak ijazah Bacaleg yang tidak dilegalisir.

Bahkan jumlahnya mencapai 134 berkas. Lalu, permasalahan lainnya yakni 157 dokumen yang di-upload atau diunggah tidak sesuai.

Kemudian, 92 berkas dokumen di-upload bukan yang bersangkutan.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan dokumen administrasi pengunduran diri dari profesi yang dilarang belum sesuai sebanyak dua berkas.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved