Bangka Belitung Memilih

Bawaslu Bangka Selatan Temukan 408 Berkas Bakal Calon Legislatif Belum Memenuhi Persyaratan

Bawaslu Bangka Selatan menemukan adanya berkas bakal calon legislatif (caleg) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bangka Selatan, Gus Ferry. 

Perbedaan nama KTP dengan ijazah empat berkas. Empat berkas Bacaleg belum cukup umur. Serta satu berkas salinan putusan pidana tidak sesuai.

“Ada empat berkas Bacaleg belum cukup umur, juga salinan putusan pidana tidak sesuai sebanyak satu berkas,” paparnya.

Kendati demikian kata Gus Ferry, pihaknya juga mendapati surat keterangan darj kejaksaan tidak sesuai sebanyak dua berkas.

Kemudian, ganda internal delapan berkas dan ganda dengan partai politik lain sebanyak tiga berkas.

Meskipun begitu, Bawaslu sendiri memastikan akan segera menindaklanjuti temuan itu.

Bawaslu sendiri dalam waktu dekat bakal berkoordinasi dengan KPU untuk dapat segera menyurati partai politik yang bersangkutan.

Terlebih untuk dapat melengkapi berkas dokumen yang belum lengkap.

“Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU dan menyurati partai politik peserta pemilu untuk segera melengkapi dokumen yang belum lengkap,” pungkas Gus Ferry. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved