Berita Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Dapat WTP, Ada 12 Temuan BPK

Hasilnya, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022.

Penulis: Cepi Marlianto |
Bangkapos.com
Kepala Inspektorat Bangka Selatan, Pinondang Dominggus Marpaung 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2022.

Hasilnya, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022.

Dengan perolehan itu, Pemkab Bangka Selatan secara berturut-turut memperoleh WTP empat kali sejak 2019.

Akan tetapi, meski mendapatkan WTP, Pemkab Bangka Selatan turut mendapatkan sejumlah catatan dari BPK.

Bahkan belasan temuan didapati BKP saat memeriksa laporan keuangan milik Pemkab Bangka Selatan pada tahun 2022 itu.

Kepala Inspektorat Bangka Selatan, Pinondang Dominggus Marpaung tak menampik adanya temuan tersebut.

Di mana terdapat 12 temuan pemeriksaan yang didapati oleh BPK. Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Iya, ada beberapa temuan terkait LHP BPK yang telah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan pada tanggal 29 Mei 2023, terdapat 12 temuan pemeriksaan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (2/6/2023).

Marpaung membeberkan, belasan temuan itu terbagi di dalam empat kategori. Pertama, dimulai dari temuan terkait penyusunan laporan keuangan. Terutama penggunaan belanja modal pada dua perangkat daerah. Kedua, temuan terkait pendapatan daerah. Yakni berupa pengelola pajak daerah. Lalu, pengelolaan atas retribusi jasa pelayanan pelabuhan pada Pelabuhan Sadai.

Ketiga, yaitu temuan terkait belanja daerah. Ada lima poin yang menjadi catatan penting dari BPK. Perihal realisasi belanja gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Bangka Selatan.

Lalu, kelebihan pembayaran atas belanja jasa honorarium pada tiga perangkat daerah. Kemudian, kekurangan volume atas tiga paket pekerjaan pembangunan gedung. Kekurangan volume atas 19 paket pekerjaan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, pemeliharaan jalan dan jembatan.

“Terutama yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR HUB) dan denda keterlambatan satu paket pekerjaan,” terang Marpaung.

Di samping itu lanjut dia, untuk kategori keempat yakni temuan terkait pengelolaan aset daerah. Ada empat poin yang menjadi catatan BPK. Pertama, pengelola pajak oleh dua bendahara perangkat daerah dan 11 bendahara sekolah.

Kedua, pengelolaan dan penatausahaan persediaan pada lima perangkat daerah dan empat Unit Pelaksana Teknis (UPT) dinas. Ketiga, tata kelola perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. BB. Keempat, pencatatan dan pengelolaan aset tetap.

“Jadi ada empat poin yang menjadi catatan BPK. Khusus temuan terkait aset,” ucapnya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved