Berita Kriminal
Polsek Airgegas Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Pelaku Modus Pinjam ke Bengkel
Kapolsek Airgegas, AKP Yandri C Akip menyebut, pelaku ditangkap polisi setelah pihaknya menerima laporan dari korban DN.
Penulis: Ajie Gusti Prabowo |
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Seorang pemuda berinisial Wa alias Agil (27) hanya bisa tertunduk lesu saat diamankan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Airgegas, Bangka Selatan, pada Senin (5/6). Ia dibekuk di kediamannya di Desa Tanjung Pura, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah setelah diduga melakukan kasus penipuan alias penggelapan sepeda motor milik inisial DN (36). Seorang petani warga Desa Sidoarjo, Kecamatan Airgegas pada 29 Mei 2023.
Kapolsek Airgegas, AKP Yandri C Akip menyebut, pelaku ditangkap polisi setelah pihaknya menerima laporan dari korban DN. Di mana kejadian tersebut terjadi pada akhir bulan Mei 2023 lalu. "Terduga pelaku tangkap setelah kami mendapatkan laporan dari korban, warga Desa Sidoarjo, Kecamatan Airgegas," kata Yandri, Selasa (6/6).
Yandri mengungkapkan, peristiwa penggelapan yang dilakukan Agil pada Senin (29/5). Kala itu sepeda motor warna biru dengan nomor polisi BN 3567 BD tersebut tengah dibawa oleh anak korban ke rumah temannya. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih untuk pergi ke bengkel untuk memperbaiki mobilnya yang rusak.
Lantas anak korban karena percaya begitu saja meminjamkan motor tersebut kepada pelaku. Namun setelah ditunggu lama, pelaku tak kunjung pula mengembalikan sepeda motornya. Bahkan saat dicari keberadaan pelaku tidak didapati di bengkel yang dimaksud. Karena hal itu, korban melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian setempat. "Kemudian korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Airgegas untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut," jelasnya.
Setelah mendapati laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP sekaligus mencari saksi mata yang mengetahui peristiwa itu. Benar saja, petugas mendapati ciri-ciri sekaligus identitas pelaku dari warga setempat.
Lalu pada Senin (5/6) sekitar pukul 02.00 WIB anggota Opsnal Polsek Airgegas mendapatkan informasi motor tersebut berada di Desa Tanjung Pura. Atas informasi itu pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Sungaiselan untuk melakukan penangkapan terhadap Agil di rumahnya.
Saat digeledah petugas mendapatkan barang bukti sepeda motor yang dimaksud tanpa nomor polisi. Di mana berdasarkan pengakuan, nomor polisi kendaraan itu telah dilepas. "Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa memang dirinya telah menggelapkan motor tersebut dari anak pelapor di Desa Sidoarjo," ujarnya.
Berdasarkan kejadian ini, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara," pungkas Yandri. (u1)
| Residivis di Bangka Selatan Edar Sabu ke Penambang Timah, Terungkap Asal Barang Bukti Narkotika |
|
|---|
| Kisah Remaja di Bangka Nikmati Uang Hasil Jual Tiket Konser Palsu, Menyasar 13 Pembeli |
|
|---|
| Pemuda di Bangka Belitung Curi Mesin Kapal Milik Tetangga Demi Beli Sabu |
|
|---|
| Maling Sikat Aki Kapal di Kurau Timur Bangka Tengah, Barang Curian Dijual ke Penadah |
|
|---|
| Penangkapan Kurir Sabu di Belitung Terbaru, Satres Narkoba Giliran Bidik Sosok C |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.