Bangka Belitung Memilih

Jabatan Tiga Kepala Daerah di Bangka Belitung Bakal Diisi Penjabat Sementara, DPRD: Harus Netral

Sebelum Pilkada serentak, sederet kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia akan berakhir masa jabatannya.

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Novita
Dokumentasi Tribun Sumsel
Ilustrasi Pilkada. Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ada tiga kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya sebelum Pilkada Serentak 2024. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada 2024. Sebelum Pilkada serentak, sederet kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia akan berakhir masa jabatannya.

Berakhirnya masa jabatan, membuat posisi pimpinan di beberapa daerah akan diisi oleh penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) mengisi kekosongan kepemimpinan hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ada tiga kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya. 

Yakni Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil berakhir 15 November 2023. Bupati Bangka Mulkan, berakhir 27 September 2023 dan Bupati Belitung, Sahani Saleh 31 Desember 2023.

Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Babel, Kurniawan mengatakan, yang akan mengisi jabatan Pj/Pjs adalah ASN eselon II setara kepala dinas. 

"Mereka yang mengisi Pj/Pjs eselon II setara kepala dinas. Untuk selanjutnya, nanti kita sampaikan," ujar Kurniawan, Rabu (14/6/2023)

Menurutnya, hingga saat ini belum ada arahan dari Kemendagri terkait pengisian Pj/Pjs bupati dan wali kota

"Belum ada, tetapi nanti ada arahan melalui surat Kemendagri, terkait kapan penyampaian batas waktu usulan itu," jelasnya.

Ia menambahkan, belajar dari penentuan Pj Gubernur Babel sebelumnya, dilakukan Kemendagri dengan menyurati DPRD Babel

"Ada surat disampaikan dari Kemendagri ke DPRD Babel merujuk Pj Gubernur kemarin, kami malah dari provinsi tidak ada. Tetapi intinya, Kemendagri akan memberikan warning ke daerah, jangan sampai ada kekosongan jabatan nantinya," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi mengatakan, aturan penunjukan Pj/Pjs bupati/wali kota dapat dilakukan oleh Gubernur atau Pj Gubernur Babel. 

"Kalau tidak salah penunjukan Plt bupati itu ditunjuk oleh gubernur/pj gubernur diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri dan dapat persetujuan. Lalu di SK oleh gubernur atau SK Menteri. Jadi ini memang hak prerogatif Pj Gubernur," kata Beliadi.

Namun sebaiknya, harapan Beliadi perlu ada koordinasi antara DPRD Babel dan Pj Gubernur Babel membahas mengenai pengisian Pj/Pjs bupati dan wali kota

"Walaupun tidak ada pun, tetap sah. Tetapi saran saya Pj bupati/wali kota yang ditunjuk harus profesional dan netral. Tidak boleh muncul dari salah satu warna. Agar nanti Pj bupati/wali kota menjadi milik semua warna," ujarnya.

"Silakan saja kalau DPRD juga mau mengusulkan nama-nama pun itu tidak masalah. Cuma diterima atau tidak jangan berkecil hati. Karena hak prerogatifnya ada di mana," tambahnya.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved