Bangka Belitung Memilih

Jabatan Tiga Kepala Daerah di Bangka Belitung Bakal Diisi Penjabat Sementara, DPRD: Harus Netral

Sebelum Pilkada serentak, sederet kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia akan berakhir masa jabatannya.

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Novita
Dokumentasi Tribun Sumsel
Ilustrasi Pilkada. Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ada tiga kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya sebelum Pilkada Serentak 2024. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada 2024. Sebelum Pilkada serentak, sederet kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia akan berakhir masa jabatannya.

Berakhirnya masa jabatan, membuat posisi pimpinan di beberapa daerah akan diisi oleh penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) mengisi kekosongan kepemimpinan hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ada tiga kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya. 

Yakni Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil berakhir 15 November 2023. Bupati Bangka Mulkan, berakhir 27 September 2023 dan Bupati Belitung, Sahani Saleh 31 Desember 2023.

Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Babel, Kurniawan mengatakan, yang akan mengisi jabatan Pj/Pjs adalah ASN eselon II setara kepala dinas. 

"Mereka yang mengisi Pj/Pjs eselon II setara kepala dinas. Untuk selanjutnya, nanti kita sampaikan," ujar Kurniawan, Rabu (14/6/2023)

Menurutnya, hingga saat ini belum ada arahan dari Kemendagri terkait pengisian Pj/Pjs bupati dan wali kota

"Belum ada, tetapi nanti ada arahan melalui surat Kemendagri, terkait kapan penyampaian batas waktu usulan itu," jelasnya.

Ia menambahkan, belajar dari penentuan Pj Gubernur Babel sebelumnya, dilakukan Kemendagri dengan menyurati DPRD Babel

"Ada surat disampaikan dari Kemendagri ke DPRD Babel merujuk Pj Gubernur kemarin, kami malah dari provinsi tidak ada. Tetapi intinya, Kemendagri akan memberikan warning ke daerah, jangan sampai ada kekosongan jabatan nantinya," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi mengatakan, aturan penunjukan Pj/Pjs bupati/wali kota dapat dilakukan oleh Gubernur atau Pj Gubernur Babel. 

"Kalau tidak salah penunjukan Plt bupati itu ditunjuk oleh gubernur/pj gubernur diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri dan dapat persetujuan. Lalu di SK oleh gubernur atau SK Menteri. Jadi ini memang hak prerogatif Pj Gubernur," kata Beliadi.

Namun sebaiknya, harapan Beliadi perlu ada koordinasi antara DPRD Babel dan Pj Gubernur Babel membahas mengenai pengisian Pj/Pjs bupati dan wali kota

"Walaupun tidak ada pun, tetap sah. Tetapi saran saya Pj bupati/wali kota yang ditunjuk harus profesional dan netral. Tidak boleh muncul dari salah satu warna. Agar nanti Pj bupati/wali kota menjadi milik semua warna," ujarnya.

"Silakan saja kalau DPRD juga mau mengusulkan nama-nama pun itu tidak masalah. Cuma diterima atau tidak jangan berkecil hati. Karena hak prerogatifnya ada di mana," tambahnya.

Kemudian ia menyampaikan, pengalaman DPRD Babel yang pernah mengusulkan calon nama Pj Gubernur Babel. Namun, tak satupun yang lolos, menurutnya menjadikan pengalaman dalam penentuan Pj nantinya.

"Kami dulu diminta mengusulkan nama, kami usulkan. Tapi di Kemendagri tidak ada yang lolos. Jadi kami harus menerima yang diloloskan Kemendagri. Itu pengalaman kami di provinsi. Begitu banyak riak-riak pro dan kontra pasti ada. Tetapi kita sikapi dengan cara dewasa saja nantinya," pungkasnya.

Prinsip Demokratis dan Transparan

Dosen Ilmu Poltik Universitas Bangka Belitung, Ariandi A Zulkarnain, mengatakan, selama ini mekanisme penentuan Pj dan Pjs wali kota dan bupati menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Diajukan oleh gubernur dan tahapan selanjutnya diajukan ke Kemendagri.

Tetapi, persoalan ini, tentu menjadi hal yang sering dibicarakan. Mekanisme penentuan Pj yang cukup membuat publik bertanya seperti apa dan bagaimana keterbukaan dalam prosesnya.

Karena, dalam sistem demokrasi dapat memaknai demokrasi dalam dua hal, yakni prosedural dan substansial. 

Kita perlu menelaah bagaimana di Indonesia persoalan demokrasi prosedural masih belum menemukan pakem yang solid. 

Sehingga memaknai aturan yang ada dalam mekanisme penentuan Pj wali kota dan bupati selalu menemukan persoalan dalam aspek politik.

Sebab mereka yang ditunjuk sebagai Pj wali kota dan bupati merupakan ASN yang tentunya selama ini terisolir dari kepentingan politik. 

Namun, mengharuskan mereka memimpin jabatan publik yang akan membuat mereka harus dipersiapkan aspek manajerial, pemerintahan dan setidaknya menguasai persoalan politik di tingkat lokal.

Memilih Pj bupati/wali kota, lanjutnya, bukanlah hal yang sederhana yang dapat dilakukan secara instan dan pada waktu yang singkat. 

Bahkan beberapa bulan sebelum masa berakhir jabatan pemerintah melalui Pj gubernur. Tetapi harus sudah punya nama-nama yang tersedia dan memiliki kualifikasi yang sesuai dan dibutuhkan yakni jabatan pimpinan tinggi pratama.

Nama yang tersedia seperlunya harus benar-benar memahami skill manajerial pemerintahan yang baik, memenuhi aspek kepemimpinan, dan mendapat dukungan politik dari DPRD.

 Sebab memilih Pj bukan sekedar memilih kepala pemerintahan semata, ia harus memampu menjaga stabilitas politik dan mengingat tahun 2023 dan 2024 merupakan tahun politik yang penuh dinamika.

Maka dari itu, kunci dalam penentuan Pj wali kota/bupati tetap dengan prinsip demokratis dan transparan. 

Persiapan yang perlu dilakukan tentu tidak hanya Pj Gubernur, namun juga Kemendagri dan DPRD kabupaten/kota yang memiliki kuota menunjuk 3 nama setiap instansi tersebut. kemudian mengerucut menjadi 3 nama sebelum ditentukan dalam sidang Tim Penilian Akhir. 

(Posbelitung.co/riu)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved