Berita Kriminalitas

Pemuda di Bangka Ini Dibekuk Polisi Usai Gasak iPhone 13 Pro Max di yang Tertinggal di Mesin ATM

Tim Kelambit Buser Polres Bangka membekuk seorang pemuda bernama Wahyu Nurkholik (25) pada Senin (10/7/2023) malam, atas dugaan pencurian.

Penulis: Deddy Marjaya | Editor: Novita
Bangkapos.com/Deddy Marjaya
Tim Kelambit Buser Polres Bangka memperlihatkan pelaku pencurian handphone iPhone 13 Pro Max, Senin (11/7/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tim Kelambit Buser Polres Bangka membekuk seorang pemuda bernama Wahyu Nurkholik (25) pada Senin (10/7/2023) malam, atas dugaan pencurian.

Wahyu dibekuk saat asyik nongkrong di sebuah warung kopi di Air Ruay Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka.

Ia diduga mencuri iPhone 13 Pro Max yang tertinggal di salah satu mesin ATM di Sungaliat.

Setelah diinterogasi, Wahyu mengakui mengambil handphone 13 Pro Max yang tertinggal di mesin ATM di Sungailiat.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan 1 unit iPhone 13 Pro Max.

"Setelah kita lakukan penyelidikan pelaku pencurian handphone iPhone 13 Pro Max yang tertinggal di atas mesin ATM berhasil kita amankan tadi malam," kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakharia, Selasa (11/7/2023).

Kejadian hilangnya handphone iPhone 13 Pro Max itu terjadi pada Kamis (22/6/2023) lalu.

Saat itu, korban warga Desa Deniang, Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka, mendatangi mesin ATM di kantorĀ  sebuah bank cabang Sungaliat.

Korban yang sibuk bertransaksi di ATM, tak sadar meletakkan handphone miliknya di atas mesin ATM.

Setelah meyelesaikan transaksi, korban pergi dan handphone tertinggal. Korban baru sadar setelah meninggalkan kantor bank tersebut.

Namun saat kembali untuk mengecek, handphone milknya tersebut sudah raib.

Korban kemudian melaporkan ke Polres Bangka setelah tak mendapatkan informasi dari pihak bank.

Korban melaporkan kerugian mencapai Rp20.300.000 akibat kehilangan iPone 13 Pro Max.

Tim Kelambit Buser Polres Bangka dipimpin oleh Ipda Mario Tambunan melakukan penyelidikan dengan mendatangi kantor bank Cabang Sungaliat dan meminta keterangan saksi maupun korban.

Kasus tersebut mendapatkan titik terang setelah berhasil mengungkap ciri ciri pelaku yang mengambil handphone milik korban pada Sabtu (8/7/2023).

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved