Berita Pangkalpinang
Tilep Rp8,9 Miliar Hasil Penjualan 14 Tongkang Clay PT SMP, Richard Diadili
Richard Chandra dituding telah menggelapkan uang milik PT SMP (Setia Maju Pratama) di Desa Tanjung Batu Itam Kecamatan Simpang Pesak
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Richard Chandra alias Chandra duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (17/7/2023).
Dalam surat dakwaan penuntut umum, Richard Chandra dituding telah menggelapkan uang milik PT SMP (Setia Maju Pratama) di Desa Tanjung Batu Itam Kecamatan Simpang Pesak Kabupaten Belitung Timur senilai kurang lebih 8,9 miliar rupiah.
Sidang dipimpin ketua majelis Hakim Irwan Munir didampingi Hakim anggota Dewi dan Anshori serta Panitera Pengganti (PP) Indy.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mila dan Hendry, mengajukan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan tersebut.
Mereka adalah Teddy Hartono Setiawan (Direktur Utama) Lianayanti Atmaja Liem (Komisaris) dan Jefry Hutagalung Penasehat Hukum (PH) PT SMP.
Teddy mengatakan, prahara dugaan penggelapan yang dilakukan bawahnnya Richard Chandra, kurun waktu 2019 2020.
Saat itu, dirinya mendapat tagihan dari PT Surveyor Indonesia (SI) terkait jasa verifikasi material tanah liat atau clay yang diproduksi PT SMP.
Namun saat diverifikasi, produksi dan penjualan terkait 14 tongkang clay yang dilakukan Richard Chandra selaku Direktur Operasional (Dir Ops) tidak tercatat dan masuk ke dalam tagihan
"Awalnya kami mendapat tagihan dari PT Surveyor Indonesia menyangkut jasa verifikasi. Ternyata setelah kami kroscek, penambangan, produksi itu tidak tercatat sekitar 14 tongkang, tapi terjadi penjualannya namun tidak masuk tagihannya ke perusahaan," pungkasnya," kata Teddy saat memberikan kesaksian.
Modusnya lanjut Teddy, 14 tongkang clay tersebut di jual Richard ke sejumlah perusahaan. Sementara hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan.
Uang hasil penjualan tersebut justru masuk ke rekening pribadi Richard.
"Clay itu dijual Richard Chandra ke sejumlah perusahaan, tanpa sepengetahuan kami dan uangnya masuk ke rekening pribadi Richard," terang Teddy.
Richard berdalih, uang hasil penjualan 14 tongkang clay tersebut dipakai untuk biaya operasional perusahaan.
"Sempat saya tanyakan kemana uang penjualan 8,9 miliar itu, katanya digunakan untuk biaya operasional yang masuk melalui rekening pribadinya," kata Teddy.
Tidak Punya Itikad Baik
Sebelum sampai ke meja hijau Pengadilan Negeri Pangkalpinang, kedua belah pihak sempat dipertemukan pihak Polda Bangka Belitung.
Namun, upaya mediasi menemukan jalan buntu. Dalam upaya mediasi tersebut terdakwa Richard dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan prahara di PT SMP.
"Apakah sebelumnya ada upaya perdamaian dan mediasi dari kedua belah pihak," tanya ketua majelis Hakim Irwan Munir.
"Sebetulnya ada pembicaraan seperti itu, akan tetapi dalam perjalan saudara Ricard ini tidak memiliki keinginan atau itikad baik," kata Teddy.
(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)
Pemuda Nekat Curi Katalis Knalpot di 12 Lokasi di Pangkalpinang Demi Judi Online dan Sabu |
![]() |
---|
Mulai 2026 Pemkot Pangkalpinang akan Bangun Sekolah Rakyat di Air Kepala Tujuh |
![]() |
---|
Sejarah Pangkalpinang hingga jadi Ibu Kota Provinsi Diceritakan PJ Wali Kota di Upacara HUT ke-268 |
![]() |
---|
Kerap Dikeluhkan, Tambang Ilegal di Pangkalpinang Akan Ditertibkan Satgas |
![]() |
---|
Bahasa Daerah Tak Boleh Punah, Pj Wali Kota Dukung Penuh Raperda Bahasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.