Redho Mahasiswa Pangkalpinang Diduga Korban Mutilasi di Sleman Sempat Beli Makan di Warmindo

Apriansyah menyebut pertemuan terakhir dengan Redho terjadi saat dirinya akan membeli makanan di warung makan indomie (warmindo) yang berada dekat...

|
Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani
Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi (tengah), memberikan keterangan terkait pelaku mutilasi di Turi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Minggu (16/07/2023) 

"innalilahi wa innailaihi rojiun.. semoga khusnul khotimah ya ka," kata warganet lain.

Kata Akademisi Hukum

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Rio Armanda Agustian mengatakan kasus pembunuhan dengan cara mutilasi tergolong tindak pidana penganiayaan berat.

Diungkapkan Rio Armanda, terkait kasus mutilasi yang ditangani Polda DIY, korbannya diduga merupakan warga Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.

Rio mengatakan tindak pidana mutilasi dapat dikaitkan dengan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

"Mutilasi memenuhi unsur pasal ini, yakni adanya suatu sebab yaitu perbuatan dan suatu akibat yaitu hilangnya nyawa seseorang," ujar Rio Armanda, Senin(17/7/2023).

Pelaku yang memutilasi tubuh korban menjadi tiga potongan besar dan beberapa potongan kecil, merupakan perbuatan secara sadar untuk upaya menghilangkan jejak pembunuhan.

Adapun pasal yang ditersangkakan adalah pasal pembunuhan berencana, disertai pasal pembunuhan mengakibatkan matinya korban yaitu pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.

"Tentunya motif dari pelaku mutilasi ini terhadap korbannya perlu dilakukan kajian lebih dari pihak kepolisian, sehingga dapat ditemukan motif atau alasan mengapa pelaku melakukan pembunuhan tersebut," jelasnya.

Rio juga menyoroti terkait kondisi psikologis pelaku untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka, sehingga melakukan tindak pidana sadis.

"Tentunya pihak kepolisian juga dalam hal ini harus didalami hubungan antara korban dan pelaku, sebagai dasar salah satu motif pembunuhan ini," katanya.

Rio berharap dapat diketahui faktor yang menjadi penyebab pelaku melakukan pembunuhan dan memutilasi korban.

Mengingat dampak yang ditimbulkan akibat tindak pidana pembunuhan, disertai mutilasi yang dilakukan oleh pelaku sangat mengejutkan dan mengganggu rasa aman bagi masyarakat.

Hal ini bertentangan dengan tujuan dari hukum pidana, yaitu adanya ketertiban dan keamanan pada masyarakat.

"Maka penerapan sanksi Pasal 340 KUHP terhadap pembunuhan disertai mutilasi diharapkan, dapat menjadi suatu efek jera dan pencegahan agar pembunuhan disertai mutilasi tidak lagi terjadi dikemudian hari. Namun kenyataannya, meskipun telah diterapkan sanksi yang berat sesuai dengan ketentuan pada Pasal 340 tersebut," ungkapnya.

(*/Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved