Redho Mahasiswa Pangkalpinang Diduga Korban Mutilasi di Sleman Sempat Beli Makan di Warmindo

Apriansyah menyebut pertemuan terakhir dengan Redho terjadi saat dirinya akan membeli makanan di warung makan indomie (warmindo) yang berada dekat...

|
Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani
Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi (tengah), memberikan keterangan terkait pelaku mutilasi di Turi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Minggu (16/07/2023) 

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari penemuan potongan tubuh oleh anak-anak yang tengah memancing pada Rabu (12/7/2023) lalu di Sungai Bedog yakni perbatasan antara Kalurahan Bangunkerto dan Kalurahan Wonokerto, Sleman.

Lalu, polisi pun melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penemuan potongan tubuh tersebut.

Baca juga: Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 10 5G, Reno 10 Plus, dan Reno 10 Pro Plus, Desain Ultra Slim Body

Baca juga: Jangan Jadikan Polemik Satpol PP di Sumut Berantas Begal Pakai Double Stick

Baca juga: Tak Harus Buat Akun Baru, ini Cara Ganti Nomor Telepon WhatsApp, Riwayat Chat & Kontak Tak Terhapus

Akhirnya, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial W, warga Magelang dan RD dari DKI Jakarta di Bogor pada Sabtu (15/7/2023).

Hal ini disampaikan oleh Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, Minggu (16/7/2023).

"Pendalaman berdasarkan digital forensik olah TKP dan informasi lapangan kami tim kepolisian mengerucut terduga pelaku. Pelaku ada di wilayah Jabar. Tim obsnal beserta perangkat kami berhasil mengamankan terduga pelaku di Jawa Barat," katanya dikutip dari Tribun Jogja.

Endriadi mengungkapkan proses mutilasi diduga dilakukan pelaku di sebuah kamar kos di Triharjo, Kapanewon Sleman.

Hal tersebut diperkuat dengan disitanya beberapa barang bukti dari kamar kos milik pelaku berupa sebilah pisau, palu, ember, kompor gas, serta panci berukuran cukup besar.

Selain itu, beberapa barang lain juga diamankan polisi termasuk satu unit sepeda motor.

Endriadi mengungkapkan barang-barang termasuk kompor dan panci ada keterkaitan dengan proses mutilasi yang dilakukan W dan RD.

"Jadi kami sampaikan, sementara kami lakukan pendalaman dulu. Untuk barang bukti kami temukan di TKP kos terduga pelaku," katanya.

Kendati demikian, Endradi mengatakan pihaknya masih terus mendalami motif pelaku tega menghabisi dan memutilasi korban.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembuhunan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama selama 20 tahun.

Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Membuka HP OPPO yang Terkunci atau Lupa Kata Sandi dengan Panggilan Darurat

Baca juga: Spek dan Harga Oppo A78 4G di Indonesia, Flash Charge 67W, Volume Suara Bisa Hingga 200 Persen

Baca juga: Pasutri Wajib Tahu, Inilah Kunci Rumah Tangga Harmonis yang Mudah Diwujudkan Menurut Buya Yahya

Sosok Redho Tri Agustian

Sebelumnya diberitakan mahasiswa semester IV jurusan hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
(UMY) ini hilang sejak, Rabu (12/7) lalu.

Sementara itu potongan tubuh seorang pria yang diduga adalah miliknya ditemukan di lima lokasi berbeda.

Jajaran kepolisian dari Polda DIY pun mengungkap identitas korban mutilasi yang bagian tubuhnya ditemukan di area Jembatan Kelor, Bangunkerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, Yogyakarat, Jumat (14/7/2023).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved