TKI Asal Sukabumi Hilang Kontak 3 Tahun di Riyadh, Enih: Terakhir Telepon, Ponsel Dirampas Majikan
Terakhir kontak Juni 2020. Katanya tidak pegang hp, hpnya dirampas majikan. Setelah itu hp saya rusak, saya tidak bisa menghubungi. Alamat majikan...
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Sukabumi, Jawa Barat ( Jabar ), Novita (24), dikabarkan hilang kontak selama 3 tahun di Riyadh, Arab Saudi.
Hal itu diungkapkan oleh ibu kandung Novita, Enih (46) yang kini telah menetap di Lesung Batang, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel).
Menurutnya, saat terakhir kontak dengan purti sulungnya itu mengaku tidak pegang ponsel, handponenya dirampas majikan.
"Terakhir kontak Juni 2020. Katanya tidak pegang hp, hpnya dirampas majikan. Setelah itu hp saya rusak, saya tidak bisa menghubungi. Alamat majikannya saya juga tidak tahu," ujar wanita perantau asal Gunungguruh, Sukabumi, Jawa Barat ini, Selasa (25/7/2023).
Enih melanjutkan, selama tiga bulan setelah keberangkatan Novi, Enih masih bisa berkomunikasi dengan putrinya itu. Namun setelahnya, tak ada kabar lagi dari putrinya yang kini telah berusia 24 tahun itu.
Setiap malam Enih teringat putri sulungnya yang mandiri dan pekerja keras, namun ia tak bisa berbuat banyak. Dia sempat mencari informasi keberadaan putrinya, namun kesulitan lantaran tak memiliki data yang lengkap.
Novi nekat jadi TKW
Ia menceritakan, Novi nekat bekerja sebagai TKW karena ingin membangun rumah dan ingin memiliki rumah saat menikah nanti. Namun Novi kesulitan mencari penyalur dengan alasan usianya belum mencukupi.
Baca juga: Jadwal dan Bacaan Niat Puasa Asyura 10 Muharram, Menghapus Dosa Satu Tahun Berikut Doa Hari Asyura
Baca juga: Siswi di Pangkalpinang ini Terpaksa Tak Sekolah Gegara Tak Lulus Jalur Zonasi SMA/SMK 2023
Baca juga: Selamat Tinggal Burung Biru, Elon Musk Mau Ubah Logo Twitter Jadi X, Rebranding Besar-besaran
Lalu seorang tetangga mengarahkan Novi untuk mencoba di salah satu penyalur atau agen di Jakarta. Dari arahan agen, Novi lantas membuat paspor di Surabaya untuk dapat berangkat ke Riyadh.
"Lewat per orangan, orang Arab Saudi langsung ke agen (mencari pekerja). Saya pernah datang ke agen di Jakarta, katanya, saking banyaknya, minta fotokopi paspor, saya tidak punya, makanya saya susah mau mencari," ucap Enih.
Tiga bulan keberadaan Novi di Riyadh, Enih masih dapat berkomunikasi. Bahkan putrinya itu mengatakan majikannya biasa saja dan justru baik.
Dua tahun setelah putrinya berada di Arab Saudi, Enih bersama keempat anaknya lalu merantau ke Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ).
Tepatnya di Kelurahan Lesung Batang, Tanjungpandan.
"Saya berdoa terus, rasanya dalam hati saya, anak saya ini masih ada. Harapannya bisa ketemu, tahu kabarnya, cuman itu," ujar Enih.
Ia berharap, ada yang bisa membantunya untuk bertemu atau setidaknya mendapat kabar dari putri sulungnya itu.
"Saya khawatir. Kemana lagi mencarinya, apalagi kita ada di perantauan. Saya berharap Novita baik-baik saja, kalaupun kemungkinan terburuk, saya tidak berharap itu, tapi saya terima, sudah takdir. Tapi saya mau tau kabarnya," tutur Enih.
Belajar dari kasus yang tengah ramai, dilansir dari Bangkapos.com, ini cara bekerja menjadi TKW di luar negeri secara resmi.
1. Datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten/kota Anda. Ingat, pendaftaran menjadi TKI gratis alias tidak dipungut biaya apapun. Apabila pendaftaran TKI dipungut biaya silahkan laopr saja ke Gubernur daerah masing-masing.
2. Mendaftar dan ikuti proses seleksi
3. Pahami, lalu isi dan tandatangani perjanjian kerja
4. Pastikan mendapatkan asuransi, pelatihan serta memeroleh paspor dan visa
6. Menandatangani perjanjian penempatan oleh Disnaker
Baca juga: Kalender 2023, Daftar Tanggal Merah Juli 2023, Lengkap Libur Nasional dan Hari Besar Internasional
Baca juga: Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 10 5G, Reno 10 Plus, dan Reno 10 Pro Plus, Desain Ultra Slim Body
Baca juga: Viral Nama Ustaz Adi Hidayat Diblokir Google Imbas Sumbang Palestina Rp 14 Miliar
7. Wajib mengikuti pembekalan akhir
8. Memiliki E-TKLN
Dilansir dari laman resmi kemnaker go.id, E-TKLN merupakan kartu elektronik yang diterbitkan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Fungsinya sebagai tanda bahwa calon PMI telah memenuhi semua persyaratan untuk bekerja ke luar negeri, termasuk tercatatnya visa kerja SSW (Specified Skilled Workers/Pekerja Berketerampilan Spesifik).
Secara sederhana, memiliki e-KTKLN menandakan seseorang berangkat bekerja ke luar negeri secara prosedural.
9. Segera melapor setelah tiba di tujuan
10. Melapor setelah masa kontrak kerja di luar negeri berakhir
Aturan dan Syarat Menjadi PMI
Dilansir dari Kompas.com, syarat menjadi TKI ke luar negeri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dikutip dari regulasi tersebut , Pasal 5 aturan ini menyebut, setiap PMI yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Berusia minimal 18 tahun
2. Memiliki kompetensi
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial
5. Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan
6. Lebih lanjut, syarat jadi TKW lainnya juga tertuang dalam Pasal 13 UU Nomor 18 tahun 2017, khususnya mengenai kelengkapan dokumen calon TKW.
Baca juga: Harga HP Oppo di Juli 2023: OPPO A57, OPPO Reno8 Pro hingga OPPO Find X5 Pro,
Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Membuka HP OPPO yang Terkunci atau Lupa Kata Sandi dengan Panggilan Darurat
Baca juga: Ini Cara Membuat Nama di Layar Kunci HP OPPO untuk Semua Tipe Agar Ponsel Anda Tak Tertukar
Pasal 13
Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi:
1. Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah
2. Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah
3. Sertifikat kompetensi kerja
4. Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
5. Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat
6. Visa Kerja
7. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia
8. Perjanjian Kerja
Alasan tidak jadi TKW ilegal
Hindari bekerja di luar negeri dengan cara melanggar prosedur resmi alias menjadi TKW Ilegal.
Banyak hal yang tak diinginkan serta kerugian yang bisa dialami jika menjadi TKW ilegal.
Ada berbagai alasan penting kenapa sangat dilarang menjadi pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural, di antaranya:
1. Tidak mendapatkan jaminan perlindungan di negara penempatan
2. Kerap diperlakukan tidak manusiawi, mulai dari penampungan sampai di luar negri
3. Menerima gaji sangat rendah bahkan ada yang tidak dibayar
4. Dibatasi hak-haknya oleh majikan
5. Selalu khawatir dan was-was sewaktu-waktu ditangkap petugas atau aparat di negara setempat
6. Tidak mendapatkan asuransi kecelakaan, sakit, musibah bahkan kematian.
(*/Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)
| 2025, Angka Stunting di Bangka Belitung Ditargetkan Turun |
|
|---|
| Robi Syianturi Atlet Asal Belitung Pecahkan Rekor Nasional di Casablanca Marathon 2025 di Maroko |
|
|---|
| Cuaca Bangka Belitung Tak Menentu, Produksi Tanaman Petani Mengpaya Damar Belitung Timur Terancam |
|
|---|
| Menemukan Ketenangan di Arkana Huis, Wisata Slow Living ala Warga Kampung di Belitung |
|
|---|
| Guru Belitung Timur Angkat Budaya Lokal ke Kancah ASEAN, Leni Juara Dua Live Creator for Change 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230725-Menunjukkan-identitas-putri-sulungnya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.