Berita Pangkalpinang
Vonis Oknum Wakil Ketua dan Sekwan DPRD Babel, Terdakwa dan Jaksa Pikir-pikir
Hakim Jatuhkan Vonis kepada Oknum Wakil Ketua dan Sekwan DPRD Babel. Terdakwa dan Jaksa kemudian menyatakan Pikir-pikir terkait putusan ini.
POSBELITUNG.CO - Hendra Apollo Amri Cahyadi dan Syaifuddin, terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017-2021 divonis bersalah.
Majelis Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang menyatakan Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Selain mantan Wakil Ketua DPRD Babel itu, hakim juga menjatuhkan vonis 1 tahun kepada Syaifuddin, mantan Sekwan DRPD Babel.
Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Mulyadi Aribowo didampingi hakim anggota Muhammad Takdir dan Warsono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar, Selasa (25/7/2023) kemarin.
Hendra Apollo menjadi terdakwa pertama yang dibaca putusan hukumnya oleh majelis hakim, menyusul Amri Cahyadi lalu mantan Sekwan DPRD Babel, Syaifuddin.
Dalam sidang pembacaan putusan pertama dengan Terdakwa Hendra Apollo, majelis hakim menyatakan, Hendra Apollo tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
Namun Hendra Apollo terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
Hendra dijerat pidana dengan pasal subsider yakni pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Mengadili menyatakan terdakwa Hendra Apollo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair," kata ketua majelis hakim, Mulyadi.
Hendra Apollo divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider 2 bulan. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp415 juta dan sudah dibayar Rp 300 juta.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. Dikenakan uang pengganti Rp400 jutadari total Rp 803 juta, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Namun bilamana terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Sama dengan koleganya dalam sidang pembacaan putusan kedua, Amri Cahyadi juga divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan didenda sebesar Rp100 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka Amri akan menjalani pidana kurungan selama 3 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar pengganti sejumlah Rp532. 899.370.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Amri Cahyadi dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta, subsidair 3 bulan penjara.
"Mengadili menyatakan terdakwa Amri Cahyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amri Cahyadi dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata ketua majelis hakim Mulyadi.
Sementara pada pembacaan vonis ketiga, terdakwa Syaifudin divonis 1 tahun, denda Rp100 juta, subsidair 2 bulan kurungan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang mengganjar Syaifudin dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Syaifudin tidak terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
Namun Syaifudin terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
"Terdakwa Syaifudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun, denda 100 juta subsidair 2 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Mulyadi.
Sebelumnya diberitakan, Rabu (29/3/2023), Kejati Babel resmi menahan dua Wakil Ketua DPRD Babel, yakni Amri Cahyadi dan Hendra Apollo. Mereka berdua menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tunjangan Transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Babel Tahun Anggaran 2017-2021.
Penahanan terhadap Amri Cahyadi dan Hendra Apollo baru dilakukan setelah tujuh bulan ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Babel.
Keduanya menyusul mantan Sekwan DPRD Babel Syaifudin) yang telebih dahulu ditahan, Kamis (16/3/2023).
Sementara satu tersangka lainnya Dedi Yulianto, mantan Wakil Ketua DPRD Babel, hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik. Ia telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejati Babel sehingga terancam ditetapkan sebagai DPO.
Penahanan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor Print 269 /L.9/Fd. 1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Hendra Apollo dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print - 270 /L.9/Fd. 1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Amri Cahyadi.
Mereka dijerat pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam pusaran perkara pihak penyidik mengklaim telah terjadi kerugian negara sebesar Rp2.395.286.220.
Adapun penyelamatan uang negara yang berhasil dilakukan selama penyidikan sebesar Rp847.300.000.
Terdakwa dan JPU Pikir-pikir
Tiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengambil sikap terkait vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang kepada terdakwa kasus dugaan korupsi Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Bangka Belitung tahun anggaran 2017-2021.
Ketiga terdakwa dan JPU menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan dan belum memutuskan apakah akan menerima atau melanjutkan upaya hukum lain dalam perkara itu.
Majelis hakim memberikan tenggat waktu selama 7 hari kepada JPU dan terdakwa untuk memutuskan sikap soal vonis yang sudah dibacakan.
Hendra Apollo di hadapan majelis hakim mengatakan memilih untuk pikir-pikir menerima atau tidak vonis tersebut. Ia mengemukakan haknya dan menyatakan tidak mendapatkan keadilan dari hasil persidangan.
"Saya merasa tidak mendapatkan keadilan, saya menuntut keadilan, saya tidak takut dipenjara seumur hidup sekali pun, tapi saya mau menjaga nama baik keluarga anak dan istri saya," kata Hendra Apollo, Selasa (25/7/2023).
Sama dengan Hendra Apollo, Amri Cahyadi juga belum memutuskan untuk menerima atau akan melanjutkan upaya hukum lain atas vonis pidana yang dijatuhkan.
"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Saya dan keluarga hormati putusan majelis. Namun ada beberapa hal yang jadi keberatan yang membuat saya dan penasihat hukum untuk pelajari dulu," ujar Amri.
Sementara Adystia Sunggara, penasehat hukum terdakwa Amri Cahyadi mengatakan ada payung hukum saat kliennya menerima tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD tersebut.
Menurutnya, jika hal tersebut dianggap menyimpang, lantas bagaimana dengan hak-hak Amri sebagai pimpinan DPRD Babel
"Itukan ada dasar dan landasan hukumnya untuk klien kami menerima tunjangan transportasi, kalau tunjangannya itu dianggap korupsi bagaimana hak klien kami sebagai pimpinan DPRD ini terhadap mobilnya," kata Adystia usai sidang.
Sejatinya, kata Adystia, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mempertimbangkan hak hak kliennya.
"Pengadilan harusnya mempertimbangkan juga terkait mobilnya. Kalau begitu berarti hilang dong haknya pimpinan DPRD dengan mobilnya ditarik dengan dibilang Rp70 juta itu korupsi," kata Adystia.
Kendati demikian, Adystia menyebut pihaknya tetap menghormati vonis hakim, sambil mempelajari langkah dan upaya hukum apa yang akan diambil nantinya.
"Kita akan pelajari dulu putusannya, dan tentunya masih ada upaya hukum yang kami lakukan," sebut Adystia.
Sementara Syaifudin setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukum juga menyatakan pikir-pikir.
"Atas vonis tadi kami pikirpikir yang mulia," kata Syaifudin kepada majels hakim.
Begini Kata PH Terdakwa
Sementara itu Iwan Prahara, Penasihat Hukum Terdakwa Syaifudin, menilai vonis majelis hakim, cukup memenuhi rasa keadilan.
"Putusannya cukup memenuhi rasa keadilan, dan semoga perkara ini menjadi terbukanya kotak pandora," kata Iwan Prahara kepada Bangka Pos Group, Selasa (25/7/2023).
Sebab kata Iwan, kasus serupa hampir terjadi di setiap DPRD kota dan kabupaten di Provinsi Bangka Belitung. Ironisnya modusnya hampir serupa.
"Mengingat kasus hukum tunjangan operasional ini terjadi hampir di setiap level DPRD termasuk DPRD kota/kabupaten yang ada di Babel ini dengan modus yang hampir menyerupai," bebernya.
Kendati dianggap cukup memenuhi rasa keadilan, namun kata Iwan, kliennya Syaifudin belum menentukan sikap dan memilih pikir-pikir atas vonis hakim.
"Kalau klien belum bersikap masih memilih pikir-pikir dan itu harus kami hormati," katanya. (Posbelitung.co/ara/w6)
kasus korupsi
vonis
Hendra Apollo
Amri cahyadi
Syaifudin
Pengadilan Tipikor
Kota Pangkalpinang
Posbelitung.co
IRT di Pangkalpinang Nekat Curi Perhiasan, Manfaatkan Kondisi Korban yang Alami Rabun Dekat |
![]() |
---|
XLSMART Latih 1.500 Pelajar Babel Jadi Kreator Digital Positif Lewat Content Creator Academy |
![]() |
---|
Bertemu dengan Kementerian Setneg, Sekda Pangkalpinang Sampaikan Soal Layanan Pemenuhan Gizi |
![]() |
---|
Sekda Pangkalpinang Ingatkan PPPK Bekerja dengan Etika, Sabar Tanpa Tepi dan Syukur Tanpa Tapi |
![]() |
---|
Perum Bulog Bangka Beri Sanksi Jika Temukan Beras SPHP Dijual di Atas HET, Masyarakat Diminta Lapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.