Pos Belitung Hari Ini
JPU Banding Vonis Mantan Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Hukuman Syaifudin Dianggap Sudah Sesuai
JPU menyatakan banding terhadap vonis dua terdakwa kasus korupsi Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017-2021.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding terhadap vonis dua terdakwa kasus korupsi Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017-2021.
Dua terdakwa yang dimaksud adalah mantan Wakil Ketua DPRD Babel, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi yang divonis Hakim Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, 1 tahun 6 bulan.
Sementara upaya banding tidak dilakukan JPU terhadap terdakwa Syaifudin. JPU menilai vonis 1 tahun terhadap Syaifudin dianggap sesuai dengan azas keadilan.
Pernyataan banding vonis kedua terdakwa tersebut, disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kajati Babel), Asep Maryono.
"Hari ini kami baru menerima laporannya, kemudian penyidik menganalisis dan kemudian menindaklanjuti laporan dari Kejari. Hasil analisis JPU terkait vonis Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, kami banding," kata Asep kepada Bangka Pos Group, Senin (31/7/2023).
Terpisah Kasi Pidsus Kejari Pangkapinang, Saiful Anwar juga membenarkan bahwa pihaknya akan mengajukan banding terkait kasus ini.
"Untuk vonis Hendra Apollo dan Amri Cahyadi kami banding, sedangkan vonis Syaifudin kami nilai sudah sesuai, tapi tergantung Syaifudin nantinya mau banding atau tidak," ujarnya kepada Bangka Pos Group, Senin (31/7/2023).
Sebelumnya, Selasa (25/7/2023) lalu, Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Syaifuddin, terdakwa kasus dugaan korupsi Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Babel Tahun Anggaran 2017-2021 divonis bersalah.
Majelis menyatakan ketiganya terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hendra Apollo dan Amri Cahyadi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan Mantan Sekwan DPRD Babel, Syaifudin diganjar hukuman 1 tahun.
Hendra Apollo menjadi terdakwa pertama yang dibaca putusan hukumnya oleh majelis hakim, menyusul Amri Cahyadi, lalu mantan Sekwan DPRD Babel, Syaifuddin.
Dalam sidang pembacaan putusan pertama dengan terdakwa Hendra Apollo, majelis hakim menyatakan dalam amar putusannya, Hendra Apollo tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
Namun Hendra Apollo terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
Hendra dijerat dijerat pidana dengan pasal subsider yakni pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Hendra divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Denda Rp100 juta subsider 2 bulan. Uang pengganti
sebesar Rp415 juta dan sudah dibayar Rp300 juta.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Dikenakan uang pengganti Rp400 juta dari total Rp803 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Namun bilamana terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Sama dengan koleganya dalam sidang pembacaan putusan kedua, Amri Cahyadi juga divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan didenda sebesar Rp100 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka Amri akan menjalani pidana kurungan selama 3 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar pengganti sejumlah Rp532.899.370.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut Amri Cahyadi dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta, subsidair 3 bulan penjara.
Pada pembacaan vonis ketiga, terdakwa Syaifudin divonis 1 tahun, denda Rp100 juta, subsidair 2 bulan kurungan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang mengganjar Syaifudin dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Syaifudin tidak terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
Namun Syaifudin terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
PH terdakwa masih pikir-pikir
Penasihat hukum (PH) ketiga terdakwa kasus korupsi Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017-2021, belum menentukan sikap terkait vonis hakim yang dibacakan pada Selasa (25/7/2023) lalu.
Padahal, Senin (31/7/2023) kemarin merupakan batas ambang waktu mereka, untuk menentukan sikap dan langkah, pascavonis hakim guna melakukan upaya hukum lain.
Adystia Sunggara, penasihat hukum Amri Cahyadi mengaku sampai saat ini pihaknya belum menentukan sikap terkait vonis hakim.
"Masih dalam rangka pikir-pikir belum kita putuskan," kata Adystia melalui pesan WhatsApp kepada Bangka Pos Group, Senin (31/7/2023).
Iwan Prahara, penasihat hukum Syaifudin juga belum menentukan sikap terkait vonis hakim terhadap kliennya, mantan Sekwan DPRD Babel tersebut.
"Tunggu besok," kata Iwan singkat menjawab pertanyaan Bangka Pos Group, Senin (31/7/2023).
Tidak berbeda dengan Feriyawansyah, penasihat hukum terdakwa Hendra Apollo. Ia juga belum menyatakan sikap. Namun dia menyebut bahwa JPU telah mengajukan banding.
"Jaksa banding," tandasnya.
Dikutip Bangka Pos Group dari www.mahkamahagung.go.id, disebutkan bahwa perihal acara peradilan banding dalam hukum pidana diatur dalam pasal 233 sampai dengan pasal 243 KUHAP.
Sehubungan dengan soal banding itu, apabila putusan hakim tingkat pertama memuat perintah "terdakwa ditahan atau membebaskan terdakwa dari tahanan".
Perintah tersebut harus ditetapkan di dalam putusan terakhir.
Majelis agar memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam pasal 193 ayat 2a jo pasal 21 KUHAP dan pasal 193 ayat 2 (b) KUHAP.
Oleh sebab perintah terdakwa ditahan berarti segera masuk tahanan, maka perintah ini hanya dapat dikeluarkan apabila terdakwa diajukan ke muka persidangan pengadilan karena perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP.
Putusan Majelis tadi harus segera dilaksanakan oleh jaksa setelah putusan hakim diucapkan, tanpa menunggu turunnya putusan banding.
Demikian pula apabila terdakwa meminta berpikir dalam tempo 7 (tujuh) hari, jangka waktu mana merupakan jangka waktu untuk mengajukan banding.
Apabila penuntut umum atau terdakwa/penasihat hukum mengajukan bandingnya melampaui tenggang waktu 7 (tujuh) hari, maka panitera membuat keterangan yang menyatakan keterlambatan permintaan banding yang ditandatangani panitera dan diketahui ketua, sehingga berkas perkara permintaan banding tidak dikirimkan ke Pengadilan Tinggi.
(ara)
Pos Belitung Hari Ini
Posbelitung.co
DPRD Bangka Belitung
korupsi
Asep Maryono
Hendra Apollo
Amri cahyadi
| Gubernur Bangka Belitung Cabut Laporan, Sudahi Polemik Dana Mengendap Rp2,1 Triliun |
|
|---|
| Tambang Ilegal di Merbuk-Kenari-Pungguk Bangka Tengah Kembali Marak, Tower SUTT Terancam Roboh |
|
|---|
| Salah Input Rp2,1 Triliun, Pemprov Bangka Belitung Laporkan BSB ke Polda |
|
|---|
| Marwan Eks Kepala DLHK Bangka Belitung Curhat ke Presiden Prabowo Usai Vonis Bebas Dibatalkan MA |
|
|---|
| Guru PPPK Bangka Barat Terpaksa Berutang, Gaji di Bulan Oktober Masih Tertahan, Belum Dibayar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.