Seleksi CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023-PPPK Dibuka September, Berikut Cara Buat Akun sscasn dan Rincian Kuota Formasi

Rekrutmen CPNS 2023 akan dilaksanakan sesuai pengumuman yang telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi....

|
Freepik
Ilustrasi CPNS 2023__ Pendaftaran CPNS 2023-PPPK Dibuka September, Berikut Cara Buat Akun sscasn dan Rincian Kuota Formasi 

POSBELITUNG.CO -- Rekrutmen CPNS 2023 akan dilaksanakan sesuai pengumuman yang telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

Menpan RB, Azwar Anas dikutip Kompas.com beberapa waktu lalu mengemukakan bahwa proses seleksi CPNS 2023 ini akan dimulai pada September 2023.

Fokus utama rekrutmen diantaranya untuk pemenuhan tenaga talenta digital dan beberapa bidang spesifik lainnya.

Untuk mengikuti CPNS 2023 dan PPPK 2023 nantinya, calon peserta wajib memiliki akun sscasn 2023 melalui link sscasn.bkn.go.id 2023.

Tahun ini, pemerintah membuka pendaftaran CPNS-PPPK untuk 1.030.751 formasi.

Jumlah ini tersebar di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Formasi yang disediakan juga mengakomodir tenaga honorer menjadi PPPK.

Baca juga: 10 Contoh Soal CPNS 2023 Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan TWK

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 Sebentar Lagi, Rincian Kuota Formasi CPNS Lengkap Jadwal Terbaru dan Tahapannya

Baca juga: Wine Halal Bersertifikat Viral Jadi Perdebatan, MUI Tak Dilibatkan, Kemenag Jelaskan Kronologinya

Tak tangung-tanggung, pemerintah mengkhususkan 80 persen untuk PPPK.

Ilustrasi pendaftaran CPNS 2023. Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Dibuka September, Berikut Rincian Kuota Formasi CPNS dan PPPK 2023.
Ilustrasi pendaftaran CPNS 2023. Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Dibuka September, Berikut Rincian Kuota Formasi CPNS dan PPPK 2023. (Tribunnews.com)

Sedianya rekrutmen CPNS-PPPK 2023 dibuka mulai Juni atau Juli namun terkendala penentuan formasi yang belum rampung di kementerian dan pemerintah daerah.

Saat ini proses rekrutmen masih dalam tahap validasi data.

Namun banyak yang bertanya-tanya apakah tenaga PPPK bisa mendaftar CPNS?

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.

Namun apabila ada PPPK yang diterima seleksi CPNS maka menurutnya PPPK tersebut harus mengajukan pemberhentian.

"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Sesuai dengan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.

Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved