Seleksi CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2023-PPPK Dibuka September, Berikut Cara Buat Akun sscasn dan Rincian Kuota Formasi
Rekrutmen CPNS 2023 akan dilaksanakan sesuai pengumuman yang telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi....
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
POSBELITUNG.CO -- Rekrutmen CPNS 2023 akan dilaksanakan sesuai pengumuman yang telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Menpan RB, Azwar Anas dikutip Kompas.com beberapa waktu lalu mengemukakan bahwa proses seleksi CPNS 2023 ini akan dimulai pada September 2023.
Fokus utama rekrutmen diantaranya untuk pemenuhan tenaga talenta digital dan beberapa bidang spesifik lainnya.
Untuk mengikuti CPNS 2023 dan PPPK 2023 nantinya, calon peserta wajib memiliki akun sscasn 2023 melalui link sscasn.bkn.go.id 2023.
Tahun ini, pemerintah membuka pendaftaran CPNS-PPPK untuk 1.030.751 formasi.
Jumlah ini tersebar di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Formasi yang disediakan juga mengakomodir tenaga honorer menjadi PPPK.
Baca juga: 10 Contoh Soal CPNS 2023 Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan TWK
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 Sebentar Lagi, Rincian Kuota Formasi CPNS Lengkap Jadwal Terbaru dan Tahapannya
Baca juga: Wine Halal Bersertifikat Viral Jadi Perdebatan, MUI Tak Dilibatkan, Kemenag Jelaskan Kronologinya
Tak tangung-tanggung, pemerintah mengkhususkan 80 persen untuk PPPK.

Sedianya rekrutmen CPNS-PPPK 2023 dibuka mulai Juni atau Juli namun terkendala penentuan formasi yang belum rampung di kementerian dan pemerintah daerah.
Saat ini proses rekrutmen masih dalam tahap validasi data.
Namun banyak yang bertanya-tanya apakah tenaga PPPK bisa mendaftar CPNS?
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.
Namun apabila ada PPPK yang diterima seleksi CPNS maka menurutnya PPPK tersebut harus mengajukan pemberhentian.
"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Sesuai dengan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.
Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya.
Terganjal Libur Natal dan Cuti Bersama, Pengumuman PPPK Pangkalpinang 27 Desember 2023 |
![]() |
---|
Syarat Pakaian Tes SKB CPNS BRIN 2023 Berikut Dokumen yang Wajib Dibawa |
![]() |
---|
Jadwal SKD Kejaksaan Agung Dimulai Besok, Ini Cara Cetak Kartu Ujian di SSCASN 2023 |
![]() |
---|
Klik Link sscasn.bkn.go.id, Cara Cek Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023 |
![]() |
---|
Akses CAT BKN di cat.bkn.go.id Cara Ikut Simulasi CPNS dan PPPK 2023, Latihan Ujian Seleksi CASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.