Berita Bangka Barat

Sempat Jadi Buronan Kejagung, Bom Bom Bakal Disidang

Wawan Kustiawan menyebut tersangka Bom Bom dan lima terdakwa lainnya bekerjasama dalam penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik

Bangka Pos / Anthoni Ramli
Tersangka Bom Bom saat di gelandang ke Kejari Bangka Barat usai jumpa pers di Kejati Babel 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Dalam waktu dekat, Ariandi Pramana (42) Alias Bom-Bom,  tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi Jebus, bakal menyusul lima terdakwa lainnya.

Kelimanya Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba, Hendry dan Anshori. Selasa (8/8/2023) kemarin, kelimanya telah menjalani sidang di  Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.

Baca juga: Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi Jebus, Bom-Bom Tulis Surat Siap Buka-Bukaan

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Wawan Kustiawan menyebut tersangka Bom Bom dan lima terdakwa lainnya bekerjasama dalam penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan transmigrasi di desa Jebus.

Dalam waktu dekat berkas perkara Bom Bom akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Kemarin yang lima sudah dilimpahkan ke Pengadilan,
Dalam waktu dekat berkas Bom Om juga  akan dilimpahkan. Intinya dari lima terdakwa ini ada kerjasama dengan Bom Bom dengan lima terdakwa lain terkait penerbitan sertifikat," ujar Wawan di kantor Kejati Babel, Rabu (9/8/2023).

Bom bom dan lima terdakwa lainnya juga sempat meminjam KTP dan KK milik sejumlah warga Transmigran yang seolah olah berhak menerima lahan tersebut.

"Mereka bekerjasama membuat sertifikat dengan cara meminjam KTP dan KK seolah olah masuk dan berhak menerima sertifikat tersebut. Jadi diluar 68  itu ada nama nama yang mereka masukan. Termasuk nama nama istri para terdakwa ini," kata pungkas Wawan.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved