Berita Bangka Barat

Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi Jebus, Bom-Bom Tulis Surat Siap Buka-Bukaan

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Wawan Kustiawan tak menampik jika ada surat yang ditulis Bom Bom secara pribadi

Bangka Pos / Anthoni Ramli
Tersangka Bom Bom saat di gelandang ke Kejari Bangka Barat usai jumpa pers di Kejati Babel 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Ariandi Pramana (42) alias Bom-Bom, tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi Jebus, seperti tak ingin memikul hukuman sendiri.

Oknum Honorer Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP NAKER TRANS), buka bukaan soal, masih banyaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 5.468.860.000,00.

Pengakuan tersebut disampaikan Bom Bom, dalam secarik surat yang disampaikan ke penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Wawan Kustiawan tak menampik jika ada surat yang ditulis Bom Bom secara pribadi tersebut.

Dimana inti dalam surat tersebut lanjut Wawan, Bom Bom mengaku tak sendirian, masih ada pihak pihak lain yang terlibat.

"Surat yang ditulis yang bersangkutan Bom Bom itu intinya dia bilang dia tidak sendiri masih banyak pihak lainnya," kata Wawan di kantor Kejati Babel, Rabu (9/8/2023).

Wawan memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti semua informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Termasuk informasi yang disampaikan Bom Bom tersebut.

"Tentunya kita akan dalami dan  nanti kalau fakta di persidangan ada indikasi keterlibatan pihak lain akan kita tindaklanjuti," kata Wawan.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved