Seleksi CPNS 2023

Jadwal Seleksi CPNS - PPPK 2023, Cek Tahapan Pendaftaran Mulai 17 September dan Link Unduh Lampiran

Untuk pendaftaran CPNS 2023 pada 17 September sampai 3 Oktober 2023 mendatang. Sedangkan jadwal penerimaan PPPK 2023 juga sama dengan rekrutmen CPNS..

Twitter/@workfess
Beredar jadwal pelaksanaan CPNS 2023 di media sosial 

POSBELITUNG.CO -- Berikut ini pengumuman jadwal seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 yang akan berlangsung dalam waktu dekat ini.

Edaran jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2023 sudah beredar luas, sejak Kamis (10/8/2023).

Adapun jadwal CPNS 2023 resmi telah dirilis melalui edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sistem pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia yang siap menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, edaran ini juga menginformasikan jadwal penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Jadwal CPNS 2023 Resmi

Informasi jadwal resmi penerimaan CPNS tahun 2023 tercantum dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

Dokumen ini telah ditandatangani secara digital oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto.

Baca juga: 8 Instansi ini Buka Formasi Lulusan SMA untuk CPNS 2023, Dibuka September, Cek Syarat Pendaftarannya

Baca juga: Biodata Rizal Ramli, Eks Menkeu yang Kritik Jokowi Habis-Habisan saat Demo Buruh

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023, Pemerintah Tetapkan 572.474 Formasi, Menpan RB: Tidak Bisa Titip-menitip

Tangkapan layar unggahan surat yang beredar di media sosial, berisi jadwal pelaksanaan atau pendaftaran CPNS 2023.
Tangkapan layar unggahan surat yang beredar di media sosial, berisi jadwal pelaksanaan atau pendaftaran CPNS 2023. (TANGKAPAN LAYAR INSTAGRAM)

Lalu, CPNS 2023 kapan dibuka? 

Di surat edaran BKN yang menyebar akan dimulai sejak 16 September 2023.

Untuk pendaftaran CPNS 2023 pada 17 September sampai 3 Oktober 2023 mendatang.

Sedangkan jadwal penerimaan PPPK 2023 juga sama dengan rekrutmen CPNS 2023.

Edaran tersebut berasal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Surat itu disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk mendapatkan persetujuan

Sehubungan dengan Keputusan MenPANRB, Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat.

Keputusan Menteri MenPANRB Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi.

Dan Keputusan MenPANRB Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan ASN Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Untuk mendapatkan pdf dokumen seleksi CPNS dan PPPK 2023 bisa diakses pada akhir artikel.

Sebelumnya jadwal terbaru disampaikan Menpan RB Abdullah Azwar Anas, menyatakan pendaftaran CPNS 2023 dibuka pada September mendatang.

Baca juga: Bunga Udumbara, Si Cantik Legendaris Mekar 3000 Tahun Sekali, Tumbuh di Kaca Mobil Ketua KONI Bateng

Baca juga: Cek Harga dan Spesifikasi Reno8 T dan Reno8 T 5G RAM RAM 8GB/256GB, Hanya Beda Rp1,5 Jutaan

Baca juga: Ridwan Djamaludin Jadi Tersangka Kasus Korupsi Nikel Antam, Diduga Permudah Izin Tambang

Untuk formasi CPNS sebanyak 572.496, yang terdiri dari 28.903 formasi untuk CPNS dan 543.593 formasi untuk PPPK 2023.

Cara Download PDF Pengumuman Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Simak Pula Tahapan Pendaftaran Mulai 17 September 2023 Mendatang.
Cara Download PDF Pengumuman Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Simak Pula Tahapan Pendaftaran Mulai 17 September 2023 Mendatang. (hanover)

Alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.

Pemerintah daerah, akan dibuka alokasi formasi mencapai 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Edaran yang saat ini mencuat belum bisa dipastikan. Sebab di situs resmi BKN belum terpublish.

Namu salah satu akun Youtube, Calon Guru menyatakan bahwa salinan itu memiliki tingkat akurasi kebenaran yang tinggi.

Dan edaran itu hampir pasti berasal dari pihak BKN RI, terkait jadwal tes CPNS dan PPPK 2023.

Untuk diketahui, terkait edaran yang ada saat ini belum terpublikasi di halaman resmi pihak BKN. Sehingga belum dipastikan jika yang ada saat ini berasal di pihak pemerintah khususnya BKN.

Berikut selengkapnya jadwal pelaksanaan CPNS 2023

  • Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
  • Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6-9 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 10-12 Oktober 2023 Jawab sanggah: 10-14 Oktober 2023
  • Pengumuman pasca sanggah: 13-19 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 20-22 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS: 23-26 Oktober 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober-9 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 7-11 November 2023
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 12-14 November 2023
  • Masa sanggah: 15-17 November 2023
  • Jawab sanggah: 15-19 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 18-22 November 2023
  • Pengumuman pasca sanggah: 18-24 November 2023
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 25-27 November 2023
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta: 28-30 November 2023
  • Penarikan data final: 1-2 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3-4 Desember 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 5-7 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 8-14 Desember 2023
  • Integrasi nilai SKD dan SKB: 8-14 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan: 28 Desember-4 Januari 2024
  • Masa sanggah: 5-7 Januari 2024
  • Jawab sanggah: 5-11 Januari 2024
  • Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 7-12 Januari 2024
  • Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 8-14 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari-13 Februari 2024
  • Usul penetapan NIP CPNS: 14 Februari-14 Maret 2024

Baca juga: HP OPPO Terbaru di Awal Agustus 2023, Harga dan Spek RAM-nya

Baca juga: Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 17-18 Tema Pamflet Wisata, Kurikulum Merdeka

Baca juga: BIODATA dan Profil Clara Shinta, Selebgram TikTok yang Viral Mobilnya Diambil Paksa Debt Collector

Jadwal Penerimaan PPPK Tahun 2023

Selain jadwal CPNS, edaran BKN juga melampirkan jadwal penerimaan PPPK 2023. Simak tanggal-tanggalnya di bawah ini.

  • Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 10 s.d. 14 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 13 s.d. 19 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 20 s.d. 22 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 23 s.d. 26 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 27 s.d. 30 Oktober 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 s.d. 25 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 6 s.d. 27 November 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 21 November s.d. 1 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 28 November s.d. 4 Desember 2023
  • Masa Sanggah: 5 s.d. 7 Desember 2023
  • Jawab Sanggah: 5 s.d. 9 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah: 8 s.d. 12 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 s.d. 14 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 s.d. 13 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 14 Januari s.d. 12 Februari 2024

Edaran tentang Seleksi CPNS dan PPPK 2023 dapat di KLIK DI SINI

Lantas, benarkah informasi terkait jadwal pelaksanaan CPNS 2023 tersebut?

Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji mengatakan, unggahan yang ramai di medsos tersebut merupakan rencana jadwal yang diusulkan kepada Menpan RB Abdullah Azwar Anas.

"Masih menunggu persetujuan dari Menpan," kata Iswinarto saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023) sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Artinya, jadwal tersebut masih berpotensi berubah apabila tidak disetujui Menpan RB.

"Iya (belum resmi), tergantung dari Bapak Menteri," jelas dia.

Rincian formasi CPNS 2023

Diketahui, sebelumnya pemerintah telah menetapkan rincian formasi aparatur sipil negara (ASN) untuk seleksi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Hingga 1 Agustus 2023, Kemenpan RB telah memutuskan untuk merekrut 572.496 ASN pada September 2023.

Angka itu terdiri dari 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi pemerintah daerah.

Dari total 78.862 formasi untuk pemerintah pusat, 28.903 di antaranya diperuntukkan bagi CPNS dan 49.959 untuk PPPK.

Adapun formasi pemerintah daerah, 296.084 untuk PPPK guru, 157.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.

Ini berarti mayoritas kuota yang tersedia untuk rekrutmen ASN tahun ini adalah untuk kategori PPPK, khususnya guru dan tenaga kesehatan.

Disebutkan bahwa rekrutmen ASN tahun ini bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer atau pekerja non-ASN di lingkup pemerintah.

Pasalnya, masih ada 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia.

Padahal, keberadaan tenaga non-ASN akan dilarang pada November 2023.

Tahapan Seleksi CPNS 2023

Berikut empat tahapan seleksi CPNS 2023

1. Pendaftaran Online di SSCN-BKN

Apabila kamu sudah siap untuk mendaftar, langkah-langkahnya adalah:

1. Klik “Pendaftaran”

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP, dan Tanggal Lahir sesuai KTP.

3. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data KTP, silakan hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar bukan ke instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

4. Masukan kode captcha yang terlampir. Kode captcha tidak bersifat case sensitive

5. Setelah data di atas dimasukkan, klik “Lanjutkan” untuk proses selanjutnya

6. Pada proses ini, pelamar mengisi dan membandingkan data di KTP dengan data ijazah.

Proses pemberkasan CPNS 2023 menggunakan data ijazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari Nama Lengkap sesuai yang tercantum di ijazah, Tempat dan Tanggal Lahir.

Pastikan bahwa kamu juga mengisi data tersebut dengan benar.

7. Upload pas foto sesuai dengan keterangan di aplikasi dengan mengklik “Browse”, cari foto yang akan diunggah kemudian klik “Open”.

8. Data lain yang perlu diisi adalah:

E-mail, Masukan e-mail aktif dan valid

Password dan Konfirmasi Password, masukan password yang mudah diingat.

Harap mencatat dan menyimpan password kamu karena akan digunakan untuk login SSCN.

Pertanyaan Pengaman 1, Pilih pertanyaan pengaman kamu.

Jawaban Pengaman 1, Masukkan jawaban pertanyaan pengaman 1 yang telah kamu pilih.

Pertanyaan Pengaman 2, pilih pertanyaan pengaman kamu.

Jawaban Pengaman 2, Masukkan jawaban pertanyaan pengaman 2 yang telah kamu pilih.

Captcha, Masukkan kode captcha yang tampil di layar

9. Pastikan juga kamu mengisi semua data dengan lengkap dan benar. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah.

10. Selanjutnya klik “Lanjutkan”

11. Halaman pemberitahuan bahwa pendaftaran ke portal SSCASN 2023/2024 berhasil, klik “Cetak Informasi Pendaftaran” untuk mencetak Kartu Informasi.

Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil membuat akun SSCN 2023/2024. Harap menyimpan kartu tersebut dengan baik.

12. Pada tahap ini, pendaftar HARUS melakukan pengecekan ulang terhadap Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pas Foto, dan juga data lainnya.

Jika nantinya terdapat kesalahan penulisan setelah Proses Pendaftaran maka peserta TIDAK DAPAT memperbaiki kesalahan penulisan.

13. Klik “Kembali” jika terdapat kesalahan pada data yang diinput sebelumnya untuk diperbaiki, dan klik “Proses Pendaftaran Akun“ untuk memproses Pendaftaran akun.

14. Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum

15. Jika sudah sesuai, lanjutkan untuk mencetak Kartu Informasi Akun, dengan pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”

16. Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, pelamar dapat melanjutkan tahap selanjutnya yaitu “Lanjutkan Login Pendaftaran”

2. Seleksi Administrasi

Selanjutnya, seperti dilansir Tribunpriangan.com di artikel berjudul Jangan Sampai Lupa, Berikut 4 Tahapan Seleksi CPNS 2023, dalam seleksi administrasi, pelamar harus mendaftarkan diri pada portal SSCASN untuk mendapatkan Kartu Pendaftaran, lalu unggah dokumen pendaftaran, dan verifikasi dokumen.

Setelah pelamar mendaftar dan mengunggah dokumen pesyaratan sesuai formasi jabatan yang dilamar, akan dilakukan pengecekan kesesuaiaan/verifikasi secara online atas data dan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dalam laman https://sscasn.bkn.go.id.

Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi atas dokumen yang diunggah.

Pelamar CPNS yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Peseta Seleksi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Lokasi dan jadwal seleksi berikutnya akan diinformasikan lebih lanjut.

Adapun dokumen yang harus disiapkan oleh para peserta CPNS 2023 antara lain:

- Foto atau scan KTP elektronik.

- Hasil scan Kartu Keluarga (KK).

- Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.

- Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.

- Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).

- Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.

- Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan

3. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT)

Tahapan selanjutnya yang harus kamu pahami adalah pelamar harus mengikuti seleksi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

SKD diperuntukkan bagi pelamar formasi CPNS.

SKD ini memiliki bobot penilaian sebesar 40 persen dari total nilai keseluruhan.

SKD menggunakan Computer Assited Test (CAT) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Kelulusan SKD didasarkan pada nilai passing grade yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kementerian PANRB.

Pelamar yang lulus SKD akan dipanggil sebagai peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berjumlah paling banyak 3 kali alokasi formasi dan diurutkan berdasarkan peringkat.

4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Serta untuk tahap ini, pelamar akan mengikuti seleksi, tes substansi bidang, psikotes, wawancara, dan tes keterampilan (hanya dilakukan untuk beberapa jabatan).

SKB memiliki bobot penilaian yang cukup besar yaitu 60 persen dari total nilai keseluruhan.

SKB bagi pelamar CPNS terdiri dari tes kompetensi jabatan dengan menggunakan CAT yang memiliki bobot 50 persen, tes psikologi dengan bobot 20 persen, serta wawancara dan presentasi HKM dengan bobot 30 persen.

( */ SerambiNews.com/ tribunnewssultra.com/ kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved