Bangka Belitung Memilih

KPU Bangka Belitung Sebut Masih Ada Peluang Nama Bacaleg Dicoret Meski Masuk Dalam DCS

KPU Provinsi Bangka Belitung telah menetapkan sebanyak 547 nama yang masuk DCS bakal calon legislatif untuk pemilihan DPRD Provinsi di Pemilu 2024.

Editor: Novita
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi surat suara. Daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 telah ditetapkan. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 telah ditetapkan.

Meski demikian, masih terdapat peluang untuk dicoret sebelum masuk pada tahap penetapan daftar calon tetap (DCT).

KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan sebanyak 547 nama yang masuk DCS bakal calon legislatif untuk pemilihan DPRD Provinsi di Pemilu 2024 mendatang.

"Saat ini dibuka masa masukan dan tanggapan masyarakat, jadi ada peluang bacaleg dicoret. Itu, terjadi kalau nanti ada masukan dan tanggapan masyarakat, yang membuat nama itu dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Persyaratan)," jata Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Husin, Senin (21/8/2023).

Sesuai diatur pada PKPU No 10/2023, setiap masukan atau tanggapan dari masyarakat tersebut, juga akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu pada calon yang bersangkutan.

"Jadi tergantung adanya masukan juga dari masyarakat. Jika masyarakat menyampaikan tanggapan, prosesnya (kami) klarifikasi dulu. Jika itu benar, bisa saja bacaleg yang saat ini ada di DCS, berubah jadi TMS dan tidak masuk pada DCT," jelasnya.

Sebelumnya, usai DCS dirilis, Komisioner Divisi Teknis KPU Provinsi Bangka Belitung, Hartati, mengajak masyarakat untuk dapat memberikan saran dan tanggapannya terhadap daftar tersebut.

"Dari 19 Agustus 2023 hingga 28 Agustus 2023 atau selama 10 hari masyarakat bisa memberikan tanggapan. Caranya, menyampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD tersebut," ujar Hartati, Minggu (20/8/2023).

Khusus untuk calon anggota DPRD Provinsi Babel, juga bisa disampaikan langusung ke Kantor KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Jalan Mentok No. 313 A, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

"Masukan dan tanggapan masyarakat ini (juga harus) disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan. Selain datang ke kantor, bisa melalui website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id atau melalui email tangmaspencalonankpubabel@gmail.com," jelasnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved