Berita Pangkalpinang

Dugaan Korupsi Ubi Kasesa, Saksi Sebut Tidak Ada Wawancara dan Survei Objek Agunan

Pajri bersaksi dalam perkara terdakwa Yulianto Satin, Al Mustar, Ruduan, Kurniatiyah Hanom.

Bangka Pos / Anthoni Ramli
Kemeja putih Yulianto Satin didampingi tim penasehat hukumnya saat melakoni sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Setelah membacakan surat dakwaan terdakwa Yulianto Satin,
Jaksa Penuntut Kejati Babel dan Kejari Bangka Barat menghadirkan sejumlah saksi dalam korupsi Pengelolaan dana Pinjaman Modal Kerja (PMK) kepada petani ubi kasesa di PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok, tahun 2017 lalu.

Salah satunya Pajri seorang tenaga honorer di SMA Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan. Pajri bersaksi dalam perkara terdakwa Yulianto Satin, Al Mustar, Ruduan, Kurniatiyah Hanom.

Sementara satu terdakwa lain Helli Yuda dalam tahap pemberkasan.

Di muka persidangan Pajri dicecar sejumlah pertanyaan oleh Penuntut Umum.

Salah satunya soal program  pembiayaan bagi petani Ubi Kasesa  tahun 2017.

Mulanya Pajri mengaku mengetahui adanya program pembiayaan bagi petani ubi kasesa.

Bahkan dirinya sempat diminta oleh ketua Gapoktan Riduan mengumpulkan data berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

"Tahu ada program itu, waktu itu  syaratnya KTP dan KK dan beberapa kelompok petani lainnya juga ikut mengumpulkan syarat syarat itu," kata Pajri saat menjdi saksi di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Rabu (23/8/2023).

Namun, Pajri mulai gelagap saat pertanyaan Penuntut Umum mengarah ke substansi perkara itu. Mulai soal kemitraan, legalitas Gapoktan, hingga agunan menjadi rangkaian pertanyan Penuntut Umum.

"Kelompok tani ini ada legalitasnya tidak, apakah mitra binaan usaha PT. Dwi Sakti Sasaga. Memiliki anggunan tidak," cecar satu dari empat Penuntut Umum.

"tidak ada," jawab Pajri singkat.

Tak sampai di situ, Pajri juga dicecar pertanyaan soal pernah atau tidaknya membuat Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) sebagai salah satu syarat pengajuan pembiayaan ubi kasesa.

"Saudara saksi pernah mengurus SP3AT yang jadi salah satu syarat pembiayan," timpal Penuntut Umum.

"Tidak pernah, meneken juga tidak pernah," kata Pajri.

Peran dari pihak BPRS Muntok tak luput dari perhatian Penuntut Umum. Terutama soal ada tidaknya survei ke wawancara di objek lahan agunan.

"Pihak bank ada datang dan wawancara atau survei tidak," timpal Penuntut Umum.

"Tidak pernah," jawab Pajri singkat.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved