Berita Pangkalpinang

LPPOM MUI: Kesadaran Pelaku Usaha Memiliki Sertifikat Halal Meningkat

Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) makanan, minuman, obat-obatan serta kosmetik diwajibkan memiliki sertifikasi halal.

Penulis: Rusaidah |
DOK BANGKA POS
Direktur LPPOM MUI Provinsi Bangka Belitung Nardi Pratomo. 

POSBELITUNG.CO - Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) makanan, minuman, obat-obatan serta kosmetik diwajibkan memiliki sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh lembaga penguji.

Produk-produk UMKM yang ingin dipasarkan ini pada Oktober 2024 tidak bisa berjualan apabila tidak memiliki sertifikat halal.

Direktur LPPOM MUI Provinsi Bangka Belitung Nardi Pratomo menuturkan, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal di antaranya, produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Diakuinya, kesadaran akan pembuatan label halal di tingkat pelaku UMKM di Bangka Belitung mulai meningkat. Hal ini tercatat hingga saat ini total ada sebanyak 2.743 UMKM di Bangka Belitung yang telah memiliki sertifikat halal.

"Sekarang semakin banyak yang sadar dan aware (peduli) akan label halal karena per Oktober 2024 mereka (UMKM) yang tidak memiliki sertifikat halal tidak bisa berjualan, akan ada sanksinya," ujar Nardi.

Meski terjadi peningkatan, Nardi menyebut saat ini masih terdata sebanyak 11.704 UMKM di Babel yang belum memiliki sertifikasi halal yakni terdiri dari 11.124 di bidang industri pengolahan, 410 restoran/catering dan 170 hotel.

Nardi menyebut, peran pemerintah dan lintas sektor sangat penting dalam mengimplementasikan label halal kepada seluruh pelaku UMKM. Terlebih diakuinya pengawasan akan penerapan label halal kepada pelaku UMKM saat ini lemah.

"Sehat dan halal itu harus. LPOM ini lembaga pemeriksa halal sedangkan edukasi sudah menjadi kewajiban negara. Kita berharap sosialisasi atau kampanye tentang halal ini ditingkatkan. Dan pemerintah mau mengawasi pelaksanakan implementasi halal," ucapnya.

Dia berpesan kepada pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produknya agar memiliki sertifikat halal.

"Sekarang ini untuk UMKM pengolahan kecil ada program gratis dari pemerintah dan yang tidak mengerti cara mengurus sertifikat halal ini bisa kontak langsung ke kita atau cari informasi di media sosial langsung," ucapnya. (psobelitung.co)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved