Pos Belitung Hari Ini

11 Tersangka Perusakan di PT Foresta Dibawa ke Polda Babel, Istri Martoni Titip Sarung untuk Salat

Perjuangan Martoni memembela hak masyarakat desa, berbuntut pada penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Belitung, Kamis (25/8/2023) lalu.

Editor: Novita
Bangkapos.com/Riki Pratama
Sebanyak 11 orang tersangka yang diduga terlibat kasus perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya ditahan di Rutan Polda Babel pada Jumat (25/8/2023) siang. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Bayana berusaha terlihat tegar. Namun sekuat apapun ia menahan, suaranya bergetar saat mengisahkan perjuangan suaminya, Martoni.

Perjuangan Martoni memembela hak masyarakat desa, berbuntut pada penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Belitung, Kamis (25/8/2023) lalu.

Bersama 10 tersangka lainnya, Martoni diduga terlibat aksi perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya di Kecamatan Membalong pada 16 Agustus 2023 lalu.

Perusakan itu buntut konflik berkepanjangan antara masyarakat 6 desa dengan PT Foresta Lestari Dwikarya terkait tuntutan masyarakat atas 20 persen plasma dari hak guna usaha (HGU) perusahaan.

Setelah sempat menginap semalam di Polres Belitung, Martoni selaku koordinator lapangan (Korlap) aksi unjukrasa, bersama tersangka lainnya, Jumat (25/8/2023) pagi, diboyong ke Polda Bangka Belitung (Babel) melalui jalur laut.

Bayana, istri Martoni, mengaku tidak menyangka sang suami dan 10 orang lainnya akan dibawa ke Mapolda Babel di Pangkalpinang, Jumat (25/8/2023) pagi.

Saat masih diamankan di Polres Belitung, Kamis (24/8/2023) malam, Bayana yang dalam kondisi sakit hanya menitipkan satu setel pakaian ganti, jaket dan kain sarung untuk salat.

“Aku tidak menyiapkan baju panjang, karena tidak terlintas akan seperti ini. Jadi hanya aku titipkan pakaian sehelai sepinggang. Kalau tahu 1-2 hari sebelum dibawa ke Polda, aku tetap ke sana (Polres) kuat atau tidak kuat, pasti kan ke Polres,” ujarnya kepada Pos Belitung, Jumat (25/8/2023).

Bayana mengungkapkan teguh mendukung perjuangan sang suami yang menjadi koordinator dalam memperjuangkan tuntutan masyarakat atas PT Foresta Lestari Dwikarya. Ia meyakini Martoni berbuat dan berjuang demi masyarakat.

“Yang membuat kami kuat, karena suami aku bukan teroris, bukan penjahat, bukan pembunuh. Suami ku berjuang untuk masyarakat, untuk orang ramai, bukan pribadi,” ujarnya.

Kata Bayana, sebelum penangkapan oleh aparat kepolisian, Kamis (24/8/2023) dini hari di Perumahan Billiton Residence, dia sempat berkomunikasi dengan Martoni via telepon.

Saat itu, Bayana menanyakan kondisi suaminya yang mengatakan aman. Namun setelah pengamanan dari pihak kepolisian, tak ada lagi komunikasi antarkeduanya.

Bayana menceritakan, kabar penangkapan Martoni telah sampai kepada putri semata wayangnya yang tinggal terpisah karena sedang kuliah. Bayana pun berusaha menenangkan anaknya itu.

“Anak aku sempat nelepon tanya bapaknya yang kabar ditangkap. Aku tenangkan, sebut ramai perginya. Aku tenangkan, aku telepon, ini cobaan bagi kita, biarlah tidak apa-apa karena berjuang demi orang ramai,” ucap wanita yang sudah 19 tahun menikah dengan Martoni.

Jarang pulang

Sejak kasus polemik masyarakat dengan PT Foresta Lestari Dwikarya bergulir, Bayana mengatakan suaminya memang banyak terlibat dalam permasalahan tersebut.

Bahkan sampai jarang pulang ke rumah atau hanya pulang untuk makan, bahkan tak jarang tidak makan sama sekali.

“Aku biar lah, kelak pandai lah Tuhan membalasnya. Aku berpikir ramai orang lain juga, dia juga bukan maling, aku yakin banyak yang menolong dan mendukung,” sebutnya.

Ia pun bersyukur dukungan keluarga berpengaruh besar dalam menguatkan dirinya menghadapi persoalan tersebut.

Tidak manusiawi

Sementara Wandi, penasihat hukum 11 tersangka perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya, Wandi turut menyayangkan eksekusi yang dilakukan aparat.

Bahkan, kata Wandi, dari penuturan seorang tersangka, saat penangkapan, aparat arogan. Kliennya disuruh tiarap dan diinjak secara tidak manusiawi.

“Mereka bukan teroris, bukan bandar narkoba atau tindak kejahatan yang patut diperlakukan seperti itu. Pembakaran terjadi karena ada pemicunya,” ungkap Wandi.

Ia pun menyayangkan penegak hukum yang tidak menginformasikan keberangkatan 11 warga yang ditahan ke Mapolda Babel. Sehingga keluarga tidak dapat membawakan pakaian dan keperluan lainnya.

Sebelumnya, Wandi hanya sempat mendapatkan informasi bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polda Babel, tanpa kejelasan pasti waktu pemindahan tersangka.

“Bahasa mereka hanya tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke Polda, tapi tidak ada kejelasan. Saya pun sebagai penasihat hukum tidak bisa memberikan kejelasan kepada keluarga,” tuturnya.

Harusnya, sebagai kuasa hukum ia mendapat surat pemberitahuan sekaligus alasan pemindahan. Ia pun tak mengetahui tujuan pemindahan karena tidak pernah disampaikan.

“Tiba-tiba saya dapat info dari media. Seolah-olah mereka ini teroris, seperti penjahat internasional. Narkoba pun tidak seperti itu prosedurnya. Saya kecewa terutama pada Polres. Saya melihat, ada apa sebenarnya. Kenapa bisa begitu,”ucapnya.

Wandi pun menjelaskan kronologis kejadian penangkapan yang berlangsung di tempat tinggalnya di Billiton Residence pada Kamis (24/8/2023) dini hari.

Menurutnya, saat itu sebagai penasihat hukum, Wandi berencana mengumpulkan 11 orang yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran untuk dihadirkan sebagai saksi di Polres Belitung. Namun karena belum lengkap, mereka lantas tidur di tempat tersebut.

Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, anggota kepolisian datang dengan surat lengkap. Wandi pun meminta agar terduga tidak disakiti.

“Saya kecewa juga ratusan orang, membawa senjata, seolah-olah terduga ini pelaku kejahatan yang luar biasa. Padahal Martoni dan rekan-rekan ini membela dan mencari tahu ketidakberesan PT Foresta sejauh apa,” bebernya.

“Setahu saya, tidak ada pemberontakan (tersangka), bahkan saya dengan santun, justru mereka (aparat) yang masuk tanpa etika dengan sepatu lengkap masuk ke rumah, seharusnya menghargai saya karena itu tempat tinggal saya, tidak sembarangan masuk,” tambah Wandi.

Dalam waktu singkat, Martoni cs lantas dibawa ke Polres Belitung. Wandi pun sempat mendampingi para tersangka. Atas kejadian ini, ia pun berencana mengajukan penangguhan penahanan.

Pertemuan dengan wakapolda

Sebelum terjadi penangkapan terhadap 11 warga yang menjadi tersangka, sempat berlangsung pertemuan perwakilan masyarakat dengan Wakapolda Babel Brigjen Pol Sugeng Suprijanto.

Termasuk Bupati Belitung Sahani Saleh, Kapolres Belitung AKBP Didik Subiyakto, Ketua DPRD Belitung Ansori, serta sejumlah pihak terkait di Rumah Dinas Bupati Belitung pada Jumat (18/8/2023) sore, lalu.

Penasihat hukum 11 tersangka, Wandi menjelaskan, saat pertemuan tersebut ada kesepakatan meskipun tidak secara tertulis. 

Dalam pertemuan, Wakapolda meminta agar masyarakat tidak lagi melakukan aksi anarkisme hingga membiarkan polemik dengan PT Foresta Lestari Dwikarya dibawa melalui jalur hukum.

Dari arahan Wakapolda, setelah pertemuan tersebut, keesokan harinya Wandi juga sempat mendampingi dua korban dugaan penyerobotan lahan melapor ke Polres Belitung. Termasuk membawa bukti autentik berupa sertifikat tanah.

“Kekecewaan di situ, mereka (warga) beranggapan persoalan itu selesai ketika ketemu Wakapolda, tiba-tiba ada pemanggilan. Mereka merasa terjebak, tiba-tiba lebih diutamakan dalam perkara yang dilaporkan PT Foresta,” tandas Wandi.

Ia pun kecewa terhadap pemerintah daerah yang tidak pernah menyampaikan, sejauh mana turut memperjuangkan tuntutan masyarakat atas 20 persen plasma dari hak guna usaha (HGU). Termasuk atas dugaan pelanggaran lain yang dilakukan PT Foresta Lestari Dwikarya.

“Anggota DPRD Bangka Belitung juga tidak ada, termasuk anggota DPRD Belitung Dapil Membalong tidak ada. Upaya hukum sudah kami lakukan. Katanya pemda akan membantu dan berjuang, berjuangnya sejauh mana,” tukasnya.

Diketahui sebelumnya pada Kamis (24/8/2023) dini hari, Tim Gabungan Polda Babel, Brimob serta Polres Belitung melakukan jemput paksa terhadap sekelompok orang yang diduga melakukan perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya.

Kemudian, setelah diamankan 11 orang termasuk Martoni dibawa ke Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan.

Ternyata informasi terbaru menyebut Martoni Cs langsung dibawa ke Mapolda Kepulauan Babel menggunakan Kapal Cepat Express Bahari 3E pada Jumat (25/8/2023) pagi.

Keberangkatan mereka dikawal oleh anggota polisi berpakaian preman dari Mapolres Belitung menuju dermaga.

“Iya dibawa ke Polda 11 orang,” ujar Kapolres Belitung AKBP Didik Subiyakto saat dihubungi Pos Belitung, Jumat (25/8/2023).

Selain itu, pasca menjalani pemeriksaan singkat, 11 orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun proses penyidikan dilakukan oleh penyidik dari Polda Babel.

Kapolda: tersangka bisa berkembang

Jumat (25/8/2023) sekitar pukul 11.55 WIB, T Kapal Cepat Express Bahari 3E, merapat di Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, setelah bertolak dari Pelabuhan Tanjungpandan, Jumat (25/8/2023) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB.

Di pinggir dermaga, sejumlah anggota kepolisian dari Polda Bangka Belitung, telah berjaga-jaga menunggu kedatangan kapal yang membawa 11 tersangka kasus dugaan perusakan dan pembakaran di PT PT Foresta Dwikarya Lestari, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.

Setelah seluruh penumpang kapal turun, sekitar pukul 12.05 WIB dengan pengawalan ketat polisi, 11 tersangka keluar dari kapal dengan kondisi tangan diborgol.

Mereka kemudian digiring berjalan menuju tiga mobil kendaraan tahanan Polda Bangka Belitung yang terparkir di halaman pintu kedatangan Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.

Para tersangka di bagi dalam dua kendaraan, satu kendaraan berisikan enam tersangka dan kendaraan lainnya mengangkut lima tersangka. Lalu semuanya diboyong menuju ke Polda Babel, sekitar pukul 12.10 WIB.

Demi keamanan

Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra, membenarkan 11 tersangka kasus dugaan perusakan di PT Foresta Lestari Dwikarya akan ditangani oleh Polda Babel.

Ia menegaskan, penanganan kasus dilakukan oleh Polda Babel demi keamanan tersangka.

“Karena kita bawa memang yang menangani Polda Babel. Polres itu personelnya sedikit. Juga demi keamanan, para tersangka ini, karena penyidik dari sini,” kata Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra kepada Bangka Pos Group, Jumat (25/8/2023).

Mantan Kapolda Sultra ini, menjelaskan untuk jumlah pelaku perusakan dan pembakaran masih terus berkembang.

“Jumlah pelaku bisa saja berkembang, dari hasil pemeriksaan, apabila ada lagi, ambil lagi. Tidak semua bisa mengambil orang. Tentu harus cukup alat bukti, untuk memenuhi persyaratan,” bebernya.

Yan Sultra, menegaskan pihaknya tidak memberikan ruang untuk pelaku yang melanggar hukum. Terutama melakukan prilaku main hakim sendiri, seperti perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya.

“Kita tidak boleh membiarkan, hal-hal anarkis atau main hakim sendiri. Menyampaikan sesuatu tidak merusak, pasti saya basmi, pasti saya tangkap. Karena kita negara hukum, bukan negara untuk main hakim sendiri,” tegasnya.

Sebelum terjadi peristiwa perusakan dan pembakaran, dikatakan Kapolda pihak kepolisian telah melakukan imbauan, namun tetap saja perusakan terjadi.

“Sudahlah kita tidak usah anarkis, mari selesaikan secara bijak, pasti semua dipenuhi hak-haknya. Mana hak masyarakat dan perusahaan, karena ini sudah berkepanjangan sejak 2007,” jelasnya.

Sebanyak 11 tersangka tersebut bakal ditahan di Rutan Polda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Semua pelaku-pelaku yang terkait dengan pembakaran, perusakan semua. Tidak ada main hakim sendiri. Kita juga sudah buka salurannya, kalau memang antara perusahaan
dengan masyarakat ada masalah, silakan dilaporkan,” kata Yan Sultra.

Dalam menyelesaikan persoalan ini, dikatakan Yan Sultra, telah banyak dilakukan upaya oleh kepolisian untuk memfasilitasi. Sehingga tidak ada yang dirugikan baik dari masyarakat dan perusahaan.

“Sudah kita buka. Silakan dibicarakan ke pemerintah daerah, dicarikan solusi. Jangan juga masyarakat dirugikan, perusahaan juga jangan dirugikan. Karena mereka juga berinvestasi ada aturan mainnya mereka sudah penuhi,” terangnya.

Terkait adanya sumbatan-sumbatan, dikatakan Kapolda, merupakan hal-hal yang belum dipenuhi diharapkan dapat dibicarakan antara masyarakat dan perusahan dengan melibatkan pemerintah daerah.

“Silakan nanti dibicarakan. Nanti kalau ada masalah hukum, kriminal, perlu mereka laporkan. Kami sudah buka ruang mereka sudah laporkan dari perusahan masalah perusakan, pembakaran. Dari masyarakat buat laporan, ada hal yang dicurigai masalah lahan diduga punya masyarakat di luar HGU, itu ada prosesnya,” pungkasnya.

(Posbelitung.co/del/dol/riu/v1)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved