Istri Martoni Dukung Perjuangan Suami, Titip Sarung untuk Salat, Jaket dan Satu Setel Pakaian Ganti
Yang membuat kami kuat, karena suami aku bukan teroris, bukan penjahat, bukan pembunuh. Suami ku berjuang untuk masyarakat, untuk orang ramai, bukan..
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Ia menegaskan penanganan kasus dilakukan oleh Polda Babel demi keamanan tersangka.
“Karena kita bawa memang yang menangani Polda Babel. Polres itu personelnya sedikit. Juga demi keamanan, para tersangka ini, karena penyidik dari sini,” kata Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra kepada Bangka Pos, Jumat (25/8/2023).
Mantan Kapolda Sultra ini, menjelaskan untuk jumlah pelaku perusakan dan pembakaran masih terus berkembang.
“Jumlah pelaku bisa saja berkembang, dari hasil pemeriksaan, apabila ada lagi, ambil lagi. Tidak semua bisa mengambil oraang. Tentu harus cukup alat buk- ti, untuk memenuhi persyara-tan,” bebernya.
Yan Sultra, menegaskan pihaknya tidak memberikan ruang untuk pelaku yang melanggar hukum. Terutama melakukan
prilaku main hakim sendiri, seperti perusakan dan pembakaran aset PT Foresta.
“Kita tidak boleh membiarkan, hal-hal anarkis atau main hakim sendiri. Menyampaikan sesuatu tidak merusak, pasti saya basmi, pasti saya tangkap. Karena kitanegara hukum, bukan negara untuk main hakim sendiri,” tegasnya.
Sebelum terjadi peristiwa perusakan dan pembakaran, dikatakan Kapolda pihak kepolisian telah melakukan imbauan, namun tetap saja perusakan terjadi.
“Sudahlah kita tidak usah anarkis, mari selesaikan secara bijak, pasti semua dipenuhi hak-haknya. Mana hak masyarakat dan perusahaan, karena ini sudah berkepanjangan sejak 2007,” jelasnya.
Sebanyak 11 tersangka tersebut bakal ditahan, di Rutan Polda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Semua pelaku-pelaku yangterkait dengan pembakaran, perusakan semua. Tidak ada main hakim sendiri. Kita juga sudah buka salurannya, kalau memang antara perusahaan dengan masyarakat ada masalah, silakan dilaporkan,” kata Yan.
Dalam menyelesaikan persoalan ini, dikatakan Yan Sultra, telah banyak dilakukan upaya oleh kepolisian untuk memfasilitasi
Sehingga tidak ada yang dirugikan baik dari masyarakat dan perusahaan.
“Sudah kita buka. Silakan dibicarakan ke pemerintah daerah dicarikan solusi. Jangan juga masyarakat dirugikan, perusahaan juga jangan dirugikan. Karena mereka juga berinvestasi ada aturan mainya mereka sudah penuhi,” terangnya.
Terkait, adanya sumbatan-sumbatan, dikatakan Kapolda merupakan hal-hal yang belum dipenuhi diharapkan dapat dibicarakan antara masyarakat dan perusahan dengan melibatkan pemerintah daerah.
“Silakan nanti dibicarakan. Nanti kalau ada masalah hukum, kriminal perlu mereka laporkan. Kami sudah buka ruang mereka sudah laporkan dari perusahan masalah perusakan, pembakaran. Dari mmasyarakat buat laporan, ada hal yang dicurigai masalah lahan diduga punya masyarakat di luar HGU, itu ada prosesnya,” pungkasnya. (*/ Adelina Nurmalitasari/ Dede Suhendar/Riki Pratama)
Terkait persoalan tersebut, siapa pemilik PT Foresta Lestari Dwi Karya? perusahaan sawit yang memiliki konsesi cukup besar di Bangka Belitung.
Mengutip dari www.smart-tbk.com, PT Foresta Lestari Dwi Karya adalah perkebunan kelapa sawit milik Sinar Mas Agribusiness and Food yang berlokasi di Belitung.
Keberadaan perkebunan kelapa sawit ini, rata-rata memiliki produktivitas sekitar 21 ton/ha.
Menurut Regional Controller Lambabel, S. Shamugam, keberadaan kebun sawit di Belitung ini, memiliki potensi besar untuk terus berkembang.
Sinas Mas Agribusiness and Food adalah salah satu perusahaan publik produk konsumen berbasis kelapa sawit yang terintegrasi dan terkemuka di Indonesia yang berfokus pada produksi minyak sawit yang lestari.
Aktivitas utama SMART dimulai dari pengelolaan sekitar 137 ribu hektar kebun kelapa sawit di Indonesia, termasuk lahan plasma; pemanenan dan pengolahan tandan buah segar menjadi minyak sawit (CPO) dan inti sawit (PK), hingga memprosesnya menjadi beragam produk industri dan konsumen seperti minyak goreng, margarin, shortening, biodiesel dan oleokimia, serta perdagangan produk berbasis kelapa sawit ke seluruh dunia.
Saat ini perusahaan ini di dipimpin oleh Franky Oesman Widjaja sebagai Komisaris Utama. Satu di antara direksi perusahaan tersebut adalah Yovianes Mahar, mantan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.
11 Orang DItangkap
Terkait pernyataan Wandi penasihat hukum 11 tersangka perusakan dan pembakaran aset PT Foresta, menyayangkan eksekusi yang dilakukan aparat.
Bahkan, dikatakan Wandi dari penuturan seorang tersangka, saat penangkapan, aparat arogan.
Kliennya disuruh tiarap dan diinjak secara tidak manusiawi.
Direktur Reskrimum Polda Bangka Belitung Kombes Pol I Nyoman Mertha, membantah sikap arogansi dilakukan oleh polisi.
Hal tersebut disampaikan Nyoman, pada konferensi pers 11 tersangka tindak pidana pembakaran dan pengeroyokan di PT Foresta, pada Sabtu (26/8/2023) di Mapolda Babel.
"Kalau masalah arogansi sama sekali kita tidak ada. Upaya paksa pun dilaksanakan benar secara humanis, apa menjadi hak masyarakat yang bersangkutan sudah kita penuhi," tegas Nyoman kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).
Lebih jauh dikatakan, Nyoman terkait pemicu tindak pidana tersebut karena ada permasalahan antar masyarakat, di seputaran PT Foresta
"Sudah 2 kali kegiatan unjuk rasa dan dilakukan langkah-langkah. Namun karena ada ajakan dari seseorang melaksnakan secara spontan. Sehingga ada masyarakat tersulut emosi melakukan penganiayan, pembakaran dan pengrusakan," jelasnya.
Untuk, ancaman 11 tersangka dikatakan, Nyoman berkisar 7 tahun penjara untuk pembakaran dan tindak pidana penganiayaan di atas 5 tahun penjara.
Berdasarkan pasal 187 KUHP atau pasal 170 KUHP atau pasal 160 KUHP sebagaimana peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tindak pidana tersebut.
"Peran mereka ada yang penghasutan, kemudian pembakaran, ada pengrusakan," ungkap Nyoman.
Terkait ada tidaknya penambahan tersangka lain, dikatakan Nyoman masih terus akan berkembang.
"Kemungkina akan berkembang, dan sesuai dengan alat bukti didapatkan, sementara tersangka 11 ini," katanya.
Sementara, Kabid Humas Polda B Kombes Pol Jojo Sutarjo, meminta masyarakat mempercayai penanganan kasus hukum ini ke pihak kepolisian.
Ia menegaskan polisi tidak membela pihak manapun. Terutama perusahaan. Sehingga ia meminta masyarakat dapat melaporkan apabila ada pelanggaran dilakukan oleh pihak perusahaan.
"Untuk situasi sampai saat ini disana kondusif kami mengharapkan elemen masyarakat khusus di Belitung mempercayakan proses ini kepada polisi," kata Jojo.
Mantan Kapolres Belitung Timur ini, menegaskan apabila dirasakan ada pelanggaran dilakukan perusahaan, diharapkan dilaporkan ke polisi.
"Apabila ada dirasakan, pelanggaran oleh pihak perkebunan silakan melaporkan jangan beranggapan kita bela perusahaan. Karena ini berdampak pelanggaran pidana, anarkis merugikan. Berdampak adanya pelanggaran pidana seperti 11 orang ini, karena berdampak pidana ada proses hukum yang menjadi konsekuensinya," imbau Joho.
(*/Riki Pratama/TeddyMalaka/)
2 Ton Beras Ludes Kurang dari Satu Jam di Masjid Ar Rahman Kampung Dul Bangka Tengah |
![]() |
---|
Wajah Hasan Pelaku Pembunuhan Adityawarman Disebar, Terpantau Makan Tak Bayar di OKI |
![]() |
---|
Polisi Buru Sosok Hasan Tukang Kebun yang Habisi Aditya Warman, Kabur Pakai Identitas Palsu |
![]() |
---|
Karo Ops Polda Babel Asistensi Kesiapsiagaan SPKT dan Layanan Call Center 110 di Polres Belitung |
![]() |
---|
Pimred Portal Online Ditemukan Tewas di Sumur Kebun, Kerabat Ungkap Perasaan Aneh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.