Gadis Disekap di Pangkalpinang

Pihak Polresta Pangkalpinang Pastikan Kasus Perempuan Asal Sukabumi Bukan Korban Perdagangan Orang

Kepastian mengenai dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap seorang perempuan asal Sukabumi di Kota Pangkalpinang, akhirnya terjawab.

Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Novita
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto memastikan, kasus perempuan asal Sukabumi yang hendak bekerja di Teluk Bayur itu bukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kepastian mengenai dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap seorang perempuan asal Sukabumi di Kota Pangkalpinang, akhirnya terjawab.

Begini penjelasan dari pihak Polresta Pangkalpinang.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto memastikan, kasus perempuan asal Sukabumi yang hendak bekerja di Teluk Bayur itu bukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hal ini terungkap setelah Satreskrim Polresta Pangkalpinang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap SM yang sebelumnya diduga menjadi korban TPPO.

"Iya jadi laporannya beda dengan yang dilaporkan ibunya, jadi bukan TPPO. Dia merasa tertipu karena dikatakan awalnya ramai, tapi ternyata malah sepi," ungkap Kompol Evry Susanto, Senin (28/8/2023).

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Mengenai penanganan kasusnya, Kompol Evry Susanto menegaskan pihaknya hanya membantu pihak Polres Sukabumi dalam pencarian SM yang berada di Kota Pangkalpinang.

"Kalau kami dari Polresta Pangkalpinang, hanya membantu untuk melakukan pencarian terhadap korban. Jadi memang kasus ini ditangani oleh Polres Sukabumi," ucapnya.

Berkenaan kepulangan SM ke Sukabumi, ia juga menyebut hal itu di bawah kewenangan dari Polres Sukabumi.

"Jadi anggota dari Polres Sukabumi sudah datang ke sini, jadi sudah dibawa oleh mereka, untuk kapan pulangnya kita tidak tahu," ungkapnya.

Diketahui kasus bermula pada Kamis (17/8/2023) saat korban mendapatkan tawaran untuk bekerja di kafe yang berada di Provinsi Bali atau Cafe Mentari 1 yang berada di Teluk Bayur, Pasir Putih Kota Pangkalpinang.

"Di Kafe Teluk Bayur korban ini ditawarkan kas bon lebih besar yaitu senilai Rp1 juta sampai Rp5 juta, namun ini diberikan pada saat sampai di Kota Pangkalpinang," ujar Kompol Evry Susanto, Minggu (27/8/2023).

Mendapatkan tawaran tersebut korban pun tertarik, hingga pada akhirnya berangkat ke Pangkalpinang dengan dibiayai oleh mami atau mucikari yang berada di Kota Pangkalpinang.

Pada Jumat (18/8/2023) sekitar pukul 11.00 WIB korban pun tiba di Bandara Depati Amir, Kota Pangkalpinang.

Namun berselang beberapa hari, korban justru melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak aparat kepolisian pada Sabtu (26/8/2023) lalu.

"Setelah mendapatkan adanya laporan unit PPA dan Tim Buser Naga mendapati SM berada di Cafe Anggrek Parit Enam, kemudian tim langsung menjemput SM dan dibawa ke Polresta Pangkalpinang," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved