Suryadi Minta Konflik Warga dengan PT Foresta Selesai Lewat RJ, Sanem Sayangkan Anarkisme

Kami fokus pada RJ supaya konflik ini bisa dikendalikan, untuk mengamankan dan mengkondusifkan masyarakat. Karena peristiwa ini tidak berdiri ...

Bangka Pos/Riki
KONFERENSI PERS - Polda Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan konferensi pers di Kantor Bidang Humas Polda Babel, Sabtu (26/8/2023). Konferensi pers ini terkait penangkapan 11 tersangka kasus dugaan pembakaran dan pengeroyokan terhadap pelapor dan gedung Kantor Tanjung Rusa Estate PT Foresta Lestari Dwikarya di Kecamatan Membalong, Belitung, 16 Agustus 2023 lalu. 

"Ini yang menurut saya selama ini tidak ada sehingga bom waktu ini meledak," tutur dia.

Sanem: Jangan Menyalahkan Pemerintah

Terkait konflik masyarakat Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, dengan PT Foresta Lestari Dwikarya, yang berujung ditangkapnya 11 warga, mendapat tanggapan dari Bupati Belitung.

Bupati Belitung Sahani Saleh yang akrab disapa Sanem ini sangat menyayangkan aksi anarkisme yang dilakukan oleh sekelompok warga yang berkonflik dengan perusahaan perkebunan sawit tersebut. 

"Kami menyayangkan anarkisme. Jangan menyalahkan pemerintah mengatakan kami tidak menyikapi, kami sudah segitunya. Sudah pertemuan kapolres dan dandim, mencari solusi. Tapi tetap negara hukum berbicara aturan, bagaimana aturan mengakomodir tuntutan masyarakat," katanya, setelah rapat paripurna di DPRD Belitung, Senin (28/8/2023). 

Menurutnya, tuntutan masyarakat terhadap 20 persen plasma dari HGU perusahaan sawit sedang dalam proses sesuai aturan. Namun dalam prosesnya, sekelompok masyarakat tidak sabaran sehingga melakukan tindakan anarkis. 

"Sekarang kami tetap proses upaya untuk tuntutan, memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kami harus punya data dan referensi, ini sedang kami proses juga," kata dia. 

Menurutnya, ia bersama Ketua DPRD Belitung berencana datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat untuk menanyakan lebih lanjut soal perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Foresta. Apalagi informasinya, HGU perusahaan tersebut telah diperpanjang sampai 2096.

Selain itu, pihaknya juga berencana datang ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membahas soal plasma yang menjadi tuntutan masyarakat. 

"Kami sedang ini, tiba-tiba mereka sudah berbuat tindakan anarkis. Sekarang kaitan dengan tindakan anarkis, kami sebagai pemerintah yang memang tidak dikehendaki terjadi semacam itu, secara ininya, tanggungan ada konsekuensi," ujar Sanem

"Kami kan sudah berbuat, melakukan penilaian sesuai kewenangan Bupati,kemudian uji petik apa yang mereka laporkan, tapi mereka apa yang dilimpahkan tidak melaporkan. Setelah kejadian perusahaan melapor, barulah mereka buat laporan. Tidak semudah membalikkan telapak tangan," imbuh dia. 

Adanya penanaman sawit di luar HGU yang dilakukan pihak perusahaan, kata Sanem masih menjadi indikasi yang perlu dibuktikan dari peta BPN. 

"Makanya kalau belum ada kepastian harus ditelusuri di pusat, berwenang soal HGU kewenangan BPN pusat, tidak ada kewenangan kami lagi. Kami tidak ada kewenangan, karena langsung ke pusat semua. Kami saja tidak tahu menahu (Foresta sudah perpanjang HGU), kami tanya ke BPN, ternyata sudah diperpanjang," tutur dia.

(*Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari/) 

 

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved